Berkas perkara kasus memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dinyatakan lengkap atau P21. Dengan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut menyerahkan dua WN Bangladesh ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Selasa (5/4) kemarin.