26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

WN Bangladesh

Untuk Segera Diadili, Kanim TBA Serahkan 2 WN Bangladesh ke Jaksa

Berkas perkara kasus memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dinyatakan lengkap atau P21. Dengan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut menyerahkan dua WN Bangladesh ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Selasa (5/4) kemarin.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/