29 C
Medan
Tuesday, December 10, 2024
spot_img

Tertib Membayar Rekening Listrik

Bayar Rekening Listrik Tepat Waktu

SEBAGAI pelanggan PLN, membayar tagihan rekening listrik tepat waktu/tidak terlambat merupakan salah satu kewajiban pelanggan. Waktu pelanggan untuk membayar rekening itu adalah tanggal 1 sampai dengan 20 setiap bulannya.

Bayarlah rekening pada awal bulan dan jangan tunda-tunda hingga batas akhir waktu pembayaran rekening. Dengan begitu anda tidak perlu berdesak-desakan antri di loket pembayaran yang hanya akan membuang waktu dan tenaga ekstra.

Jika melakukan pembayaran lewat dari waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya, pelanggan akan dikenai sanksi berupa Biaya Keterlambatan (BK) yang dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya.

Biaya Keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan Golongan Tarifnya seperti tercantum pada tabel di bawah ini.

Apabila pelanggan belum melunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka PT. PLN (Persero) berhak melaksanakan pemutusan sementara atas penyaluran tenaga listrik pada pelanggan yang bersangkutan.
Pelaksanaan pemutusan sementara dilakukan dalam 3 (tiga) tahap:

1. Tahap pertama: dengan membawa formulir surat pemberitahuan pemutusan sementara, petugas PT PLN (Persero) akan mematikan sementara listrik di rumah pelanggan dengan cara menurunkan saklar MCB dan menyegelnya.

2. Tahap kedua: bila dalam jangka 1 (satu) bulan tunggakan rekening belum dibayar, maka petugas PT PLN (Persero) dengan dibekali surat pemberitahuan terakhir akan melaksanakan pemutusan sambungan rumah di tiang yang menuju bangunan pelanggan.

3. Tahap ketiga: setelah masa berlakunya tahap kedua itu habis dan pelanggan belum juga membayar tunggakannya, maka dengan membawa formulir surat pemberitahuan pembongkaran sambungan listrik, petugas PT PLN (Persero) akan melakukan Bongkar Rampung.

Bongkar Rampung dilakukan apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal pemutusan sementara waktu pelanggan belum juga melunasi pembayaran. Untuk itu kami sarankan kepada pelanggan PT PLN (Persero)  untuk membayar aliran listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya. (*)

Bayar Rekening Listrik Tepat Waktu

SEBAGAI pelanggan PLN, membayar tagihan rekening listrik tepat waktu/tidak terlambat merupakan salah satu kewajiban pelanggan. Waktu pelanggan untuk membayar rekening itu adalah tanggal 1 sampai dengan 20 setiap bulannya.

Bayarlah rekening pada awal bulan dan jangan tunda-tunda hingga batas akhir waktu pembayaran rekening. Dengan begitu anda tidak perlu berdesak-desakan antri di loket pembayaran yang hanya akan membuang waktu dan tenaga ekstra.

Jika melakukan pembayaran lewat dari waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya, pelanggan akan dikenai sanksi berupa Biaya Keterlambatan (BK) yang dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya.

Biaya Keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk setiap bulan keterlambatan sesuai dengan Golongan Tarifnya seperti tercantum pada tabel di bawah ini.

Apabila pelanggan belum melunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka PT. PLN (Persero) berhak melaksanakan pemutusan sementara atas penyaluran tenaga listrik pada pelanggan yang bersangkutan.
Pelaksanaan pemutusan sementara dilakukan dalam 3 (tiga) tahap:

1. Tahap pertama: dengan membawa formulir surat pemberitahuan pemutusan sementara, petugas PT PLN (Persero) akan mematikan sementara listrik di rumah pelanggan dengan cara menurunkan saklar MCB dan menyegelnya.

2. Tahap kedua: bila dalam jangka 1 (satu) bulan tunggakan rekening belum dibayar, maka petugas PT PLN (Persero) dengan dibekali surat pemberitahuan terakhir akan melaksanakan pemutusan sambungan rumah di tiang yang menuju bangunan pelanggan.

3. Tahap ketiga: setelah masa berlakunya tahap kedua itu habis dan pelanggan belum juga membayar tunggakannya, maka dengan membawa formulir surat pemberitahuan pembongkaran sambungan listrik, petugas PT PLN (Persero) akan melakukan Bongkar Rampung.

Bongkar Rampung dilakukan apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal pemutusan sementara waktu pelanggan belum juga melunasi pembayaran. Untuk itu kami sarankan kepada pelanggan PT PLN (Persero)  untuk membayar aliran listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya. (*)

Artikel Terkait

Permintaan Sambung Baru

Listrik Sering ‘Lompat’

Karaoke Disinyalir Mencuri Arus Listrik

Mohon Dipasang Tiang Listrik

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/