32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Permintaan Sambung Baru

Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Pengajuan permohonan sambungan baru juga da pat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123
b) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terde kat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan di sambung listriknya dengan membawa :
* Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangu nan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
* Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
* Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
* Membayar Biaya Penyambungan
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
* Pemberkasan administrasi permohonan sam bungan baru,
* Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
* Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyam bungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
* Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
* PLN akan melakukan penyambungan listrik ke ban gunan pelanggan, setelah seluruh proses adminis trasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat di lakukan penyambungan.
Perhatian :
* PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab in stalasi listrik tersebut milik pelanggan.
* Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Insta latur yang akan membangun instlasi listrik di ban gunan miliknya.
* PLN tidak memilik kewenangan yang terkait den gan segala ketentuan tentang instalasi listrik. (*)

Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Pengajuan permohonan sambungan baru juga da pat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123
b) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terde kat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan di sambung listriknya dengan membawa :
* Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangu nan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
* Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
* Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
* Membayar Biaya Penyambungan
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
* Pemberkasan administrasi permohonan sam bungan baru,
* Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
* Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyam bungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
* Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
* PLN akan melakukan penyambungan listrik ke ban gunan pelanggan, setelah seluruh proses adminis trasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat di lakukan penyambungan.
Perhatian :
* PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab in stalasi listrik tersebut milik pelanggan.
* Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Insta latur yang akan membangun instlasi listrik di ban gunan miliknya.
* PLN tidak memilik kewenangan yang terkait den gan segala ketentuan tentang instalasi listrik. (*)

Artikel Terkait

Listrik Sering ‘Lompat’

Karaoke Disinyalir Mencuri Arus Listrik

Mohon Dipasang Tiang Listrik

Tagihan Rekening tak Jelas

Terpopuler

Artikel Terbaru

/