SUMUTPOS.CO – Sebuah lembaga pengawas privasi Belanda memerintahkan Google agar melakukan perubahan-perubahan terhadap caranya menangani data pribadi penggunanya, atau bila tidak akan dikenai ancaman denda hingga 18,7 juta dolar.
Dewan Perlindungan Data Pribadi Senin (15/12) mengumumkan perusahaan Internet raksasa itu diberi waktu hingga Februari agar mematuhi langkah-langkah yang dimaksudkan untuk memberi konsumen kejelasan mengenai bagaimana informasi pribadi mereka digunakan di seluruh layanan Google.
Badan-badan pengawas privasi di enam negara Eropa, termasuk Belanda, memulai investigasi terhadap Google setelah perusahaan ini memperbaiki kebijakan privasinya pada awal tahun 2012.
Al Verney, seorang jurubicara Google, mengatakan, perusahaan itu kecewa dengan perintah tersebut, khususnya karena Google telah membuat sejumlah perubahan terhadap kebijakan privasinya, menanggapi keprihatinan lembaga-lembaga pengamat itu. (VOA)