28.9 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Internet Bukan Zona Bebas Nilai

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO—Di era digitalisasi dewasa ini, setiap orang terbuka kesempatan untuk menjadi yang diinginkannya. Terlebih saat memanfaatkan media sosial atau medsos dalam kehidupannya sehari-hari. 

Namun demikian, penting diingat bahwa selama bermain dan memanfaatkan medsos, netizen mesti hati-hati karena ada aturan perundang-undangan yang mengikat setiap penggunanya. 

“Medsos menjadi jembatan yang sangat menyenangkan bagi para pegiat media sosial, semua orang berlomba-lomba untuk menjadi seseorang yang mereka inginkan di media sosial. Namun, dalam penggunaannya masyarakat harus mematuhi UU ITE di mana kita harus sadar betul bahwa unggahan-unggahan yang menyinggung orang lain dan mencemarkan nama baik bisa melanggar UU,” kata Alwi Dahlan Ritonga, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diinisiasi Kementerian Kominfo RI di Kabupaten Deliserdang, Sumut, 28 Agustus lalu. “Disinilah peran kita sebagai pengguna media sosial yang bijak harus bisa memfilter segala sesuatunya,” sambungnya. 

Medsos menurutnya, adalah sebuah cara yang paling efektif untuk membagikan pesan dan belajar untuk memanfaatkannya. 

Selain Alwi, hadir sebagai pembicara dalam webinar yang membahas tentang “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”, antara lain Miftah Khairoh selaku influencer, Uli Herdi selaku aktor, host, dan master of ceremony (MC), Heny TP selaku VP-Head of Marketing PT Indosat Ooredoo, serta Grace Virya Salim sebagai Key Opinion Leader. 

Secara runut, pada narasumber tersebut menyampaikan soal peran literasi digital yakni meliputi selektif dalam mengonsumsi informasi, berpikir kritis, serta lebih paham tentang sosio kultural.

Lalu mengenai dampak internet yang dapat menciptakan lebih banyak peluang untuk menjadi radikal, membantu memfasilitasi radikalisasi, serta menjangkau individu yang tidak terjangkau. Adapun cara menangkal radikalime, terorisme, dan separatisme, karena meresahkan masyarakat, mengandung kekerasan, menelan korban jiwa, merusak perekonomian, merusak generasi penerus, serta mengancam keutuhan NKRI. 

Masyarakat atau netizen diajak ciptakan kedamaian di media sosial dengan berpikir sebelum mengunggah atau berkomentar. Menjadi pengguna media sosial yang bijak akan membawa semua orang ke kehidupan dan masa depan yang lebih jelas. Karena, saat ini para perusahaan akan mengecek jejak digital pelamar sebelum menerima di perusahaannya.

Prinsip yang harus dipahami dalam berinternet dan bermedia sosial pun, turut dijabarkan dalam webinar itu. Yaitu seseorang harus menerima bahwa internet bukan zona bebas nilai, kepekaan terhadap budaya lokal dan nasional, serta tidak menggunakan internet untuk menipu orang lain dan menyembunyikan identitas diri. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun. Namun, kebebasan dibatasi hak-hak orang lain untuk diperlakukan secara laik dan adil.

Sebagai keynote speaker, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebelumnya memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing-masing oleh putra putri daerah melalui digital platform.

Diketahui, kegiatan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya SDM yang memiliki talenta digital. Berkenaan dengan itu, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera pada 77 kabupaten/kota dari Aceh hingga Lampung.

Ditjen Aptika memiliki target hingga 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital, yakni secara spesifik dimulai pada 2021. 

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi di bidang digital. 

Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta internet yang semakin masif oleh masyarakat, sehingga implementasi program literasi digital di daerah perlu terus digalakkan. (rel/dek) 

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO—Di era digitalisasi dewasa ini, setiap orang terbuka kesempatan untuk menjadi yang diinginkannya. Terlebih saat memanfaatkan media sosial atau medsos dalam kehidupannya sehari-hari. 

Namun demikian, penting diingat bahwa selama bermain dan memanfaatkan medsos, netizen mesti hati-hati karena ada aturan perundang-undangan yang mengikat setiap penggunanya. 

“Medsos menjadi jembatan yang sangat menyenangkan bagi para pegiat media sosial, semua orang berlomba-lomba untuk menjadi seseorang yang mereka inginkan di media sosial. Namun, dalam penggunaannya masyarakat harus mematuhi UU ITE di mana kita harus sadar betul bahwa unggahan-unggahan yang menyinggung orang lain dan mencemarkan nama baik bisa melanggar UU,” kata Alwi Dahlan Ritonga, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diinisiasi Kementerian Kominfo RI di Kabupaten Deliserdang, Sumut, 28 Agustus lalu. “Disinilah peran kita sebagai pengguna media sosial yang bijak harus bisa memfilter segala sesuatunya,” sambungnya. 

Medsos menurutnya, adalah sebuah cara yang paling efektif untuk membagikan pesan dan belajar untuk memanfaatkannya. 

Selain Alwi, hadir sebagai pembicara dalam webinar yang membahas tentang “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”, antara lain Miftah Khairoh selaku influencer, Uli Herdi selaku aktor, host, dan master of ceremony (MC), Heny TP selaku VP-Head of Marketing PT Indosat Ooredoo, serta Grace Virya Salim sebagai Key Opinion Leader. 

Secara runut, pada narasumber tersebut menyampaikan soal peran literasi digital yakni meliputi selektif dalam mengonsumsi informasi, berpikir kritis, serta lebih paham tentang sosio kultural.

Lalu mengenai dampak internet yang dapat menciptakan lebih banyak peluang untuk menjadi radikal, membantu memfasilitasi radikalisasi, serta menjangkau individu yang tidak terjangkau. Adapun cara menangkal radikalime, terorisme, dan separatisme, karena meresahkan masyarakat, mengandung kekerasan, menelan korban jiwa, merusak perekonomian, merusak generasi penerus, serta mengancam keutuhan NKRI. 

Masyarakat atau netizen diajak ciptakan kedamaian di media sosial dengan berpikir sebelum mengunggah atau berkomentar. Menjadi pengguna media sosial yang bijak akan membawa semua orang ke kehidupan dan masa depan yang lebih jelas. Karena, saat ini para perusahaan akan mengecek jejak digital pelamar sebelum menerima di perusahaannya.

Prinsip yang harus dipahami dalam berinternet dan bermedia sosial pun, turut dijabarkan dalam webinar itu. Yaitu seseorang harus menerima bahwa internet bukan zona bebas nilai, kepekaan terhadap budaya lokal dan nasional, serta tidak menggunakan internet untuk menipu orang lain dan menyembunyikan identitas diri. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun. Namun, kebebasan dibatasi hak-hak orang lain untuk diperlakukan secara laik dan adil.

Sebagai keynote speaker, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebelumnya memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing-masing oleh putra putri daerah melalui digital platform.

Diketahui, kegiatan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya SDM yang memiliki talenta digital. Berkenaan dengan itu, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera pada 77 kabupaten/kota dari Aceh hingga Lampung.

Ditjen Aptika memiliki target hingga 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital, yakni secara spesifik dimulai pada 2021. 

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi di bidang digital. 

Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta internet yang semakin masif oleh masyarakat, sehingga implementasi program literasi digital di daerah perlu terus digalakkan. (rel/dek) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/