25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Internet Positif Dapat Meningkatkan Kesejahteraan

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Internet positif merupakan segala informasi dapat diakses dengan mudah, pertemanan, dan relasi dapat mudah terjalin. Kemudian, kesempatan mendapat kerja dan wirausaha menjadi mudah sehingga dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup.

WEBINAR: Para narasumber Webinar Literasi Digital dengan tema Literasi Digital Bakal Melawan Kejahatan Radikal di Tapanuli Selatan, 6 Agustus 2021. (ist)

“Untuk mendapatkan manfaat yang lebih, masayarakat perlu memutar otak untuk lebih kreatif dalam menghasilkan karya yang inovatif dan bermanfaat. Pekerjaan kreatif yang banyak dibutuhkan, meliputi pemasaran digital, influencer, youtuber, vlogger, desainer, dan konten kreator,” jelas Davita Variani SPsi, MPsi, Psikologi (HR Manager Cybers Group dan Direktur SDM dan Pengembangan Talent Hub Indonesia) pada Webinar Literasi Digital dengan tema Literasi Digital Bakal Melawan Kejahatan Radikal di Tapanuli Selatan, 6 Agustus 2021.

Menurutnya, kreatif, positif, dan aman di internet diperlukan karena sangat banyak pengaruhnya dan semua orang dapat mudah mengaksesnya. Banyak konten positif atau manfaat di internet, tetapi banyak pula konten negatif di internet, seperti pornografi, penipuan, dan kejahatan internet.

“Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar aman di internet, antara lain tidak membagikan password, mengurangi akses internet yang tidak bermanfaat, serta tidak membagikan hoax yang menimbulkan kerugian orang lain,” tegasnya.

Pada sesi kemanana digital, Mardiana Budikasih (Direktur Pemasaran Cybers Group) mengangkat tema Dunia Maya dan Rekam Jejak Digital. Dia menjelaskan, jejak digital adalah jejak elektronik yang ditinggalkan ketika menggunakan internet seperti, data pribadi yang dimasukkan ketika mendaftar sebuah layanan, alamat situs yang dikunjungi, kata kunci pencarian di Google, komentar yang ditinggalkan di media sosial, foto yang diunggah, atau status yang diterbitkan di dunia maya.

“Jejak digital yang dikelola dengan baik sangat bermanfaat untuk menjaga privasi dan keamanan saat berinternet, juga menjaga reputasi online di dunia maya. Mari luangkan waktu untuk memeriksa jejak digital. Jangan lupa pula ajarkan tentang jejak digital pada anak-anak sejak mereka mulai mengenal internet,” sebutnya.

Sedangkan Zulfikar SPd, MIKom (Pengamat dan Penggiat Komunikasi Pendidikan) pada sesi budaya digital memberikan materi dengan tema Mengenal Lebih Jauh UU ITE Terkait Perlindungan Data Pribadi. Zulfikar mejelaskan cara mengamankan akun tidak menggunakan password yang mudah ditebak, tidak membuka web atau situs yang negatif, serta saring terlebih dahulu sebelum membagikan konten atau informasi.

Dia juga mengingatkan ancaman Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan Undang-Undang nomor 19 pasal 45A tahun 2016, tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA di media elektronik, setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA di media elektronik, dapat dipidana penjara paling lama eman tahun dan denda satu miliar.

Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4 dan Undang-Undang nomor 19 pasal 45 ayat 4 tahun 2016, tentang pemerasan dan pengancaman di media elektronik, setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan pemerasan dan pengancaman dengan maksud untuk memberikan keuntungan secara ekonomis di media elektronik dapat dipidana penjara palling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Sementara Soritua Siregar Pahu MPd (Guru Berprestasi Tingkat Daerah) pada Etika Digital mengangkat tema Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial. Soritua menjelaskan tentang sosial media. Sosial media meghapus batasan-batasan manusia untuk bersosialisasi, batasan ruang maupun waktu, dengan media sosial ini manusia dimungkinkan untuk berkomunikasi satu sama lain dimanapun mereka bereda dan kapanpun, tidak peduli seberapa jauh jarak mereka, dan tidak peduli siang atau pun malam.

“Kebebasan berpendapat dibatasi oleh hak-hak orang lain untuk diperlakukan secara layak dan adil, hak-hak setiap orang untuk mendapati ruang publik yang beradab dan menyejukkan. Ruang publik adalah milik semua orang, oleh karena itu siapa pun yang berbicara di ruang publik harus memiliki kedewasaan, sikap bertanggung-jawab dan mampu berempati kepada orang lain. Sangat penting untuk mengingatkan kepada semua pihak, khususnya unsur-unsur politik untuk tidak menggunakan media sosial maupun media massa sebagai sarana untuk menebarkan sikap permusuhan, kebencian, sikap acuh-tak-acuh yang berdimensi politik, agama, etnis maupun golongan,” tegasnya.

Webinar ini menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keynote speaker dan Theresia Jenifer Sheresn (Musisi dan Influencer dengan Followers 14,6 Ribu)sebagai key opinion leader.

Webinar ini digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital.

Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital.

Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. Webinar Indonesia Makin Cakap Digital ini digelar di Wilayah Sumatera mencakup 77 kabupaten/kota, mulai dari Aceh hingga Lampung. (rel/dek)

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Internet positif merupakan segala informasi dapat diakses dengan mudah, pertemanan, dan relasi dapat mudah terjalin. Kemudian, kesempatan mendapat kerja dan wirausaha menjadi mudah sehingga dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup.

WEBINAR: Para narasumber Webinar Literasi Digital dengan tema Literasi Digital Bakal Melawan Kejahatan Radikal di Tapanuli Selatan, 6 Agustus 2021. (ist)

“Untuk mendapatkan manfaat yang lebih, masayarakat perlu memutar otak untuk lebih kreatif dalam menghasilkan karya yang inovatif dan bermanfaat. Pekerjaan kreatif yang banyak dibutuhkan, meliputi pemasaran digital, influencer, youtuber, vlogger, desainer, dan konten kreator,” jelas Davita Variani SPsi, MPsi, Psikologi (HR Manager Cybers Group dan Direktur SDM dan Pengembangan Talent Hub Indonesia) pada Webinar Literasi Digital dengan tema Literasi Digital Bakal Melawan Kejahatan Radikal di Tapanuli Selatan, 6 Agustus 2021.

Menurutnya, kreatif, positif, dan aman di internet diperlukan karena sangat banyak pengaruhnya dan semua orang dapat mudah mengaksesnya. Banyak konten positif atau manfaat di internet, tetapi banyak pula konten negatif di internet, seperti pornografi, penipuan, dan kejahatan internet.

“Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar aman di internet, antara lain tidak membagikan password, mengurangi akses internet yang tidak bermanfaat, serta tidak membagikan hoax yang menimbulkan kerugian orang lain,” tegasnya.

Pada sesi kemanana digital, Mardiana Budikasih (Direktur Pemasaran Cybers Group) mengangkat tema Dunia Maya dan Rekam Jejak Digital. Dia menjelaskan, jejak digital adalah jejak elektronik yang ditinggalkan ketika menggunakan internet seperti, data pribadi yang dimasukkan ketika mendaftar sebuah layanan, alamat situs yang dikunjungi, kata kunci pencarian di Google, komentar yang ditinggalkan di media sosial, foto yang diunggah, atau status yang diterbitkan di dunia maya.

“Jejak digital yang dikelola dengan baik sangat bermanfaat untuk menjaga privasi dan keamanan saat berinternet, juga menjaga reputasi online di dunia maya. Mari luangkan waktu untuk memeriksa jejak digital. Jangan lupa pula ajarkan tentang jejak digital pada anak-anak sejak mereka mulai mengenal internet,” sebutnya.

Sedangkan Zulfikar SPd, MIKom (Pengamat dan Penggiat Komunikasi Pendidikan) pada sesi budaya digital memberikan materi dengan tema Mengenal Lebih Jauh UU ITE Terkait Perlindungan Data Pribadi. Zulfikar mejelaskan cara mengamankan akun tidak menggunakan password yang mudah ditebak, tidak membuka web atau situs yang negatif, serta saring terlebih dahulu sebelum membagikan konten atau informasi.

Dia juga mengingatkan ancaman Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan Undang-Undang nomor 19 pasal 45A tahun 2016, tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA di media elektronik, setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA di media elektronik, dapat dipidana penjara paling lama eman tahun dan denda satu miliar.

Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4 dan Undang-Undang nomor 19 pasal 45 ayat 4 tahun 2016, tentang pemerasan dan pengancaman di media elektronik, setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan pemerasan dan pengancaman dengan maksud untuk memberikan keuntungan secara ekonomis di media elektronik dapat dipidana penjara palling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Sementara Soritua Siregar Pahu MPd (Guru Berprestasi Tingkat Daerah) pada Etika Digital mengangkat tema Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial. Soritua menjelaskan tentang sosial media. Sosial media meghapus batasan-batasan manusia untuk bersosialisasi, batasan ruang maupun waktu, dengan media sosial ini manusia dimungkinkan untuk berkomunikasi satu sama lain dimanapun mereka bereda dan kapanpun, tidak peduli seberapa jauh jarak mereka, dan tidak peduli siang atau pun malam.

“Kebebasan berpendapat dibatasi oleh hak-hak orang lain untuk diperlakukan secara layak dan adil, hak-hak setiap orang untuk mendapati ruang publik yang beradab dan menyejukkan. Ruang publik adalah milik semua orang, oleh karena itu siapa pun yang berbicara di ruang publik harus memiliki kedewasaan, sikap bertanggung-jawab dan mampu berempati kepada orang lain. Sangat penting untuk mengingatkan kepada semua pihak, khususnya unsur-unsur politik untuk tidak menggunakan media sosial maupun media massa sebagai sarana untuk menebarkan sikap permusuhan, kebencian, sikap acuh-tak-acuh yang berdimensi politik, agama, etnis maupun golongan,” tegasnya.

Webinar ini menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keynote speaker dan Theresia Jenifer Sheresn (Musisi dan Influencer dengan Followers 14,6 Ribu)sebagai key opinion leader.

Webinar ini digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital.

Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital.

Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. Webinar Indonesia Makin Cakap Digital ini digelar di Wilayah Sumatera mencakup 77 kabupaten/kota, mulai dari Aceh hingga Lampung. (rel/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/