25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Deliserdang Agendakan Pilkada Ulang 17 Februari

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang mengagendakan pilkada ulang di tps 18 & 40, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal akan digelar pada 17 Februari mendatang.

Jika tak ada halangan, pilkada ulang ini akan dilakukan selama 4 hari, dan akan rampung sampai penghitungan hasil surat suara pada 20 Februari 2014.

Komisioner KPUD Deliserdang, Ir Agusnedi mengatakan, sebenarnya pihaknya menginginkan begitu pencoblosan, surat suara langsung dihitung untuk diketahui hasilnya.

“Jadi tanggal 17 pemungutan suara. Setelah itu langsung dihitung dan berita acara dimasukkan kedalam kotak suara, dan langsung dibawa ke KPU,” ujarnya Senin (3/2) siang.

Namun, lanjut Agus, jika hal seperti itu tidak disetujui oleh KPU Sumut, maka pelaksanaan pilkada ulang akan mengikuti petunjuk teknis pilkada sebelumnya.

“Teknisnya, 17 februari pemngutan suara, lalu 18 februari surat suara akan dibawa ke PPS, 19 Februari dibawa ke PPK, dan 20 Februari surat suara akan dibawa ke KPU. Sesuai dengan perintah MK, penghitungan ulang ini harus selesai dilakukan selambat-lambatnya 30 hari, yakni 22 Februari,” sebutnya.

Sekadar mengingatkan, sebanyak 163 surat sah di TPS 18 & 40, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dinyatakan hilang, saat proses penghitungan ulang suara Pilbup Deliserdang memasuki hari ke sepuluh, Kamis (19/12) lalu.

Petugas tim penghitung di kelompok D tidak menemukan surat suara sah di dalam kotak surat suara. Yang ada hanya surat suara tidak sah dan surat suara tidak terpakai. Proses penghituangan pun dihentikan akibat temuan tersebut.

Mendapat laporan tersebut, seluruh Komisioner KPUD Deliserdang datang ke GOR Lubukpakam. Mereka lalu berkoordinasi dengan petugas PPS yang bertugas di Desa Semayang saat pemilukada lalu berlangsung. Ketua KPUD Deliserdang, Mohd Yusri memerintahkan ketua KPPS di Desa Sei Semayang datang malam itu juga.

Temuan tersebut membuat pihak Kepolisian Resort Deliserdang bereaksi. Kapolres Deliserdang, AKBP Dicky Patrianegara didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Lubukpakam meluncur ke lokasi.

Singkatnya, hingga pukul 22.30 wib surat suara sah juga tak kunjung ditemukan. Tak jelas, entah kemana surat suara sah di TPS 18 dan 40 yang hilang tersebut, hingga akhirnya Ketua KPUD Deliserdang dan Kepala Kesekretariatan resmi ditetapkan sebagai tersangka. (mag-1)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang mengagendakan pilkada ulang di tps 18 & 40, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal akan digelar pada 17 Februari mendatang.

Jika tak ada halangan, pilkada ulang ini akan dilakukan selama 4 hari, dan akan rampung sampai penghitungan hasil surat suara pada 20 Februari 2014.

Komisioner KPUD Deliserdang, Ir Agusnedi mengatakan, sebenarnya pihaknya menginginkan begitu pencoblosan, surat suara langsung dihitung untuk diketahui hasilnya.

“Jadi tanggal 17 pemungutan suara. Setelah itu langsung dihitung dan berita acara dimasukkan kedalam kotak suara, dan langsung dibawa ke KPU,” ujarnya Senin (3/2) siang.

Namun, lanjut Agus, jika hal seperti itu tidak disetujui oleh KPU Sumut, maka pelaksanaan pilkada ulang akan mengikuti petunjuk teknis pilkada sebelumnya.

“Teknisnya, 17 februari pemngutan suara, lalu 18 februari surat suara akan dibawa ke PPS, 19 Februari dibawa ke PPK, dan 20 Februari surat suara akan dibawa ke KPU. Sesuai dengan perintah MK, penghitungan ulang ini harus selesai dilakukan selambat-lambatnya 30 hari, yakni 22 Februari,” sebutnya.

Sekadar mengingatkan, sebanyak 163 surat sah di TPS 18 & 40, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dinyatakan hilang, saat proses penghitungan ulang suara Pilbup Deliserdang memasuki hari ke sepuluh, Kamis (19/12) lalu.

Petugas tim penghitung di kelompok D tidak menemukan surat suara sah di dalam kotak surat suara. Yang ada hanya surat suara tidak sah dan surat suara tidak terpakai. Proses penghituangan pun dihentikan akibat temuan tersebut.

Mendapat laporan tersebut, seluruh Komisioner KPUD Deliserdang datang ke GOR Lubukpakam. Mereka lalu berkoordinasi dengan petugas PPS yang bertugas di Desa Semayang saat pemilukada lalu berlangsung. Ketua KPUD Deliserdang, Mohd Yusri memerintahkan ketua KPPS di Desa Sei Semayang datang malam itu juga.

Temuan tersebut membuat pihak Kepolisian Resort Deliserdang bereaksi. Kapolres Deliserdang, AKBP Dicky Patrianegara didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Lubukpakam meluncur ke lokasi.

Singkatnya, hingga pukul 22.30 wib surat suara sah juga tak kunjung ditemukan. Tak jelas, entah kemana surat suara sah di TPS 18 dan 40 yang hilang tersebut, hingga akhirnya Ketua KPUD Deliserdang dan Kepala Kesekretariatan resmi ditetapkan sebagai tersangka. (mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/