Site icon SumutPos

Kasus Sekwan Terindikasi Dihentikan

MEDAN- Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan DPRD Sumut yang merugikan negara sekitar Rp 4 miliar, hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Tersangka tunggal dalam perkara itu yakni mantan Bendahara Sekwan Ridwan Bustam, juga belum pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

 

Indikasi dihentikannya (SP3) kasus ini pun mulai terkuak. Bahkan Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama saat disinggung adanya indikasi SP3-nya kasus ini terkesan tak membantah. “Nantilah itu. Semua ada kemungkinan mengenai itu (SP3). Tapi penyidik akan menyampaikan lagi ke Aspidsus yang baru. Jadi tinggal menunggu tindak lanjutnya bagaimana,” ujar Chandra, Minggu (6/10)

 

Chandra pun kembali mengatakan pihaknya akan mengusulkan ke Aspidsus untuk mendatangi kediaman tersangka Ridwan Bustam dan memeriksa kondisi kesehatannya. “Tergantung hasil laporan ke Aspidsus nantinya lah. Kalau nanti Aspidsus menyatakan kita datangi kediaman tersangka, maka kita akan bawa dokter kesana dan melakukan pemeriksaan dengan posisi sakit, urainya.

 

Chandra pun tidak berkomentar banyak saat ditanyakan kenapa hingga kini penyidik belum juga memeriksa kondisi kesehatan terdakwa. Chandra beralasan pihaknya masih meyakini keadaan tersangka Ridwan dalam kondisi sakit. “Terlepas atau tidak itu kerumah, terus mendapat laporan dari kuasa hukumnya. Istilahnya update terus lah mulai dari RS Haji, RS Malahayti, RS Adam Malik, dan juga rekom dokter Spesialis prof Yusuf,” katanya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 keluarlah Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No.21 Tahun 2007 yang intinya menyatakan bahwa dana tersebut harus di kembalikan. Setelah ditetapkan Permendagri itu, mereka harus mengembalikan dana yang telah diterima secara berangsur.

 

Pengembalian dana dimulai dari Tahun 2007-2010. Jadi disetorkanlah sekitar Rp3,4 miliar kepada Sekwan. Tapi ada sisa sekitar Rp4 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. Nah, dana inilah yang diduga, dipergunakan tersangka tidak sesuai peruntukannya dan tidak disetorkan tersangka ke kas negara. Diketahui juga dalam perkara ini tersangka sudah mengembalikan Rp900 juta dari sekitar Rp 4 miliar jumlah kerugian negara yang dituduhkan kepadanya. Uang tersebut dikembalikan Ridwan dengan cara mencicil.

 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap tujuh orang saksi diantaranya Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar. (far)

Exit mobile version