MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) kepada pegawai BUMN dan BUMD di Aula Kantor Kanwil Bank Mandiri Lantai 5 Menara Mandiri, Jalan Pulau Pinang Medan, Jumat (6/12/2024).
Penyuluhan hukum menghadirkan narasumber Kajati Sumut Idianto, Aspidsus Muttaqin Harahap dan Asintel Andri Ridwan, dengan peserta gabungan dari pegawai Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut, Pelindo, Inalum, Perkebunan, PLN serta BUMN lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tema Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini, “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia yang Lebih Baik,” menjadi pengingat akan pentingnya sinergi di antara seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi salah satu ancaman terbesar bangsa, yaitu korupsi.
Idianto menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
“Pada kesempatan ini, saya menggarisbawahi peran dunia usaha dalam mencegah dan memberantas korupsi. Keberadaan perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Inalum, PT. Pelindo, PTPN III, PTPN IV, PLN, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Sumut merupakan bagian integral dari upaya ini,” tandasnya.
Dunia usaha memegang peran strategis sebagai motor penggerak perekonomian. Namun, jika praktik korupsi terjadi dalam proses bisnis, dampaknya dapat merugikan tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa prinsip good corporate governance (tata Kelola perusahaan yang baik) diterapkan dengan baik.
“Saya mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan standar integritas tinggi di lingkup internal mereka. Namun, perjalanan ini masih panjang. Kita harus terus bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum seperti hari ini,” paparnya.
Selanjutnya, Aspidsus Kejatisu, Muttaqin Harahap dalam materinya menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.
“Korupsi juga berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi),” kata Muttaqin.
Dalam kesempatan itu, mantan Kajari Medan ini menjelaskan tren penindakan kasus korupsi tahun 2019-2023, potensi kerugian keuangan negara tahun 2019-2023. Khusus untuk Kejati Sumut sudah melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara. Dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (UP) Kejatisu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.
“Khusus untuk perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD ada 9 perkara dengan 16 orang tersangka,” sebutnya.
Perlu diketahui, lanjut Muttaqin faktor penyebab korupsi meliputi aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi bisa dilakukan lewat upaya preventif, detektif dan represif.
“Pencegahan sejak dini bisa dilakukan lewat mengenali perbuatan korupsi, komitmen dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi serta membiasakan diri melakukan yang benar,” tegasnya.
Sementara, Asintel Kejatisu Andri Ridwan mengusung topik Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengamanan pembangunan adalah bagian dari tugas Intelijen Penegakan Hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketentraman umum dan Pembangunan Strategis.
Dalam paparannya, Andri Ridwan juga menjelaskan syarat untuk mengajukan pengamanan pembangunan strategis. Persyaratan pelaksanaan PPS adalah Surat Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Madya atau pimpinan BUMN.
“Data Kelengkapan Proyek (dasar hukum dan rincian proyek) serta Deskripsi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan,” tandasnya.
Berakhirnya pengamanan PPS menurut Andri Ridwan apabila terindikasi pidana, pemohon tidak kooperatif, pemohon mencabut permohonan PPS, adanya tindakan lain dari pemohon atau ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sudah teratasi.
Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh narasumber secara bergantian. Kegiatan penyuluhan hukum diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada Kajati Sumut, Idianto dan kepada kedua pemateri Aspidsus dan Asintel. (man/han)