31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kajati Sumut dan Jajaran Gunakan Hak Pilih di TPS 68

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Wakajati Sumut M Syarifuddin, para Asisten dan jajaran, menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 68, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (14/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan, Posko Pemilu Kejati Sumut juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut dalam proses penghitungan suara hasil pemungutan suara mulai dari TPS sampai nantinya diperoleh hasil akhir.

“Posko Pemilu juga tersebar di 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) juga melakukan pemantauan di wilayah masing-masing dan melaporkan perkembangannya kepada pimpinan secara berkala,” ujarnya.

Kajati Sumut kata dia, dalam beberapa kesempatan sebelumnya mengimbau jajaran kejaksaan sampai tingkat paling bawah. Kemudian, memanfaatkan posko Pemilu untuk membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah – langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan.

Yos menambahkan, kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan pemilu. Jajaran intelijen kejaksaan juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia.

“Pak Kajati juga meminta jajaran agar laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Wakajati Sumut M Syarifuddin, para Asisten dan jajaran, menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 68, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (14/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan, Posko Pemilu Kejati Sumut juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut dalam proses penghitungan suara hasil pemungutan suara mulai dari TPS sampai nantinya diperoleh hasil akhir.

“Posko Pemilu juga tersebar di 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) juga melakukan pemantauan di wilayah masing-masing dan melaporkan perkembangannya kepada pimpinan secara berkala,” ujarnya.

Kajati Sumut kata dia, dalam beberapa kesempatan sebelumnya mengimbau jajaran kejaksaan sampai tingkat paling bawah. Kemudian, memanfaatkan posko Pemilu untuk membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah – langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan.

Yos menambahkan, kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan pemilu. Jajaran intelijen kejaksaan juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia.

“Pak Kajati juga meminta jajaran agar laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/