26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ishaq Abrar: Rekrutmen Kepling Terkesan tak Transparan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, mengkritisi mekanisme pengangkatan kepala lingkungan (Kepling). Pasalnya selama ini, pengangkatan kepling terkesan tidak trasnparan dan cenderung yang diangkat sebagai kepling hanya orang-orang yang dekat dengan lurah atau camat.

“Memang kita menyadari, mekanisme perekrutan dan pengesahan Kepling terkesan masih lemah,” kata Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat sosialisasi produk hukum daerah IV Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakan di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (8/4/2023) dan Minggu (9/4/2023).

Disebutkannya, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017, ada tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengangkatan seorang kepling. Diantaranya pengumpulan KTP, KK dan foto warga yang mengajukan calon Kepling. Usia Kepling maksimal harus 55 tahun, dan harus berdomisili di lingkungan yang bersangkutan.

“Tapi yang sering terjadi, masyarakat banyak yang tidak tahu kapan pendaftaran calon kepling dibuka. Warga sama sekali tidak diberikan informasi yang pasti dari pemerintahan setempat, sehingga warga yang ingin maju sebagai calon kepling tidak bisa mendaftar,” ungkap politisi muda Partai Demokrat Kota Medan ini.

Ada juga kejadian, lanjut Abror, warga ramai-ramai mengajukan calon Kepling yang mereka inginkan. Namun tiba-tiba, malah calon lain yang diangkat dan ditetapkan Camat. “Ini yang sering memicu protes dari masyarakat,” tegasnya.
Disampaikannya juga, Kepling mempunyai jam kerja di atas rata-rata dan harus bisa segalanya. Makanya di dalam Perda sudah diatur batas minimal dan batas maksimal usia kepling.

“Karena kepling ujung tombak pemerintahan yang mau tidak mau harus bisa menjalankan tugas-tugasnya selama menjabat. Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan sudah dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan,” jelasnya.

Dikatakan Abrar, Masyarakat bisa mengusulkan siapa calon kepling yang mereka dukung minimal 30 persen suara dari total jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut. Dan yang terpenting adalah, kepling ini berdomisili di lingkungan itu dan seorang kepling gak boleh rangkap jabatan. “Meskipun kepling dipilih masyarakat dan direkomendasi lurah setempat, bukan berarti seorang kepling bisa merasa jumawa. Karena kalau ada kepling berbuat fatal seperti terlibat peredaran narkoba serta tindak kriminal lainnya, maka camat bisa memberhentikan mereka dengan cara tidak hormat,” terangnya.

Abrar juga menjelaskan tentang masa bakti kepling yang diatur dalam Pasal 22. “Masa bakti bakti Kepling selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa periode berikutnya. Sementera pemberhentiannya sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut,” terangnya lagi.

Kemudian di Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkunga dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat, tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

“Sementara Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya. Itu lah yang harus kita pahami bersama, agar kita semua menjadi mengerti maksud dan tujuan Perda ini disahkan,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, mengkritisi mekanisme pengangkatan kepala lingkungan (Kepling). Pasalnya selama ini, pengangkatan kepling terkesan tidak trasnparan dan cenderung yang diangkat sebagai kepling hanya orang-orang yang dekat dengan lurah atau camat.

“Memang kita menyadari, mekanisme perekrutan dan pengesahan Kepling terkesan masih lemah,” kata Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat sosialisasi produk hukum daerah IV Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakan di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (8/4/2023) dan Minggu (9/4/2023).

Disebutkannya, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017, ada tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengangkatan seorang kepling. Diantaranya pengumpulan KTP, KK dan foto warga yang mengajukan calon Kepling. Usia Kepling maksimal harus 55 tahun, dan harus berdomisili di lingkungan yang bersangkutan.

“Tapi yang sering terjadi, masyarakat banyak yang tidak tahu kapan pendaftaran calon kepling dibuka. Warga sama sekali tidak diberikan informasi yang pasti dari pemerintahan setempat, sehingga warga yang ingin maju sebagai calon kepling tidak bisa mendaftar,” ungkap politisi muda Partai Demokrat Kota Medan ini.

Ada juga kejadian, lanjut Abror, warga ramai-ramai mengajukan calon Kepling yang mereka inginkan. Namun tiba-tiba, malah calon lain yang diangkat dan ditetapkan Camat. “Ini yang sering memicu protes dari masyarakat,” tegasnya.
Disampaikannya juga, Kepling mempunyai jam kerja di atas rata-rata dan harus bisa segalanya. Makanya di dalam Perda sudah diatur batas minimal dan batas maksimal usia kepling.

“Karena kepling ujung tombak pemerintahan yang mau tidak mau harus bisa menjalankan tugas-tugasnya selama menjabat. Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan sudah dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan,” jelasnya.

Dikatakan Abrar, Masyarakat bisa mengusulkan siapa calon kepling yang mereka dukung minimal 30 persen suara dari total jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut. Dan yang terpenting adalah, kepling ini berdomisili di lingkungan itu dan seorang kepling gak boleh rangkap jabatan. “Meskipun kepling dipilih masyarakat dan direkomendasi lurah setempat, bukan berarti seorang kepling bisa merasa jumawa. Karena kalau ada kepling berbuat fatal seperti terlibat peredaran narkoba serta tindak kriminal lainnya, maka camat bisa memberhentikan mereka dengan cara tidak hormat,” terangnya.

Abrar juga menjelaskan tentang masa bakti kepling yang diatur dalam Pasal 22. “Masa bakti bakti Kepling selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa periode berikutnya. Sementera pemberhentiannya sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut,” terangnya lagi.

Kemudian di Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkunga dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat, tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

“Sementara Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya. Itu lah yang harus kita pahami bersama, agar kita semua menjadi mengerti maksud dan tujuan Perda ini disahkan,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/