26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

PD Pasar Wajib Setor Deviden 50 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin akhirnya menyetujui pengelolaan Pasar Induk yang berada di kelurahan Lau Cih, Medan Tuntungan, dipegang oleh PD Pasar. Dimana, badan usaha milik daerah (BUMD) itu diberikan waktu dan kewenangan mengelola Pasar Induk sampai lima tahun ke depan.

“Prosedur administrasinya telah selesai, PD Pasar diberikan waktu 5 tahun mengelola Pasar Induk,” ujar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akhir pekan lalu.

Ia pun kembali menjanjikan, Pasar Induk yang sudah tiga tahun terakhir terbengkalai begitu saja akan dioperasionalkan tahun ini.

“Mengenai teknis pemindahan pedagang dari Pasar Sutomo ke Pasar Induk akan dibahas kembali oleh bandan pengawas BUMD, teman teman wartawan tolong juga bantu sosialisasi kepada para pedagang,” jelas Eldin.

Dijelaskannya, dioperasionalkannya Pasar Induk, akan memberikan banyak keuntungan bagi para pedagang, khususnya dari sisi pengeluaran biaya.

“Sayur maupun buah-buahan itu mayoritas datang dari Brastagi, tentu biaya angkutan akan lebih murah apabila menuju pasar induk yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan,” urainya.

Di sisi lain, Dirut PD Pasar, Benny Harianto Sihotang menuturkan, surat perjanjian pengelolaan Pasar Induk sudah ditantatangani 31 Desember 2014. “Pemko diwakili Ketua Badan Pengawas, yakni Pak Sekda,” ucapnya.

Dijelaskannya, PD Pasar tidak secara cuma-cuma diberikan tanggung jawab untuk mengelola Pasar Induk. Sebab, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menyatakan, pemanfaatan aset daerah oleh BUMD yang bersifat mencari keuntungan harus dengan sistem menyewa.

Selain itu, PD Pasar juga harus membayar deviden setiap tahunnya kepada Pemko Medan sebesar 50 persen dari keuntungan. “Khusus untuk pasar Induk ini, selain membayar deviden, kami juga dikenakan membayar kontribusi tetap sebanyak 10 persen dari total penerimaan kontribusi tetap,” jelas Benny.

Disinggung kapan pasar tersebut mulai dioperasikan, Benny mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kembali terkait persiapan operasional Pasar Induk kepada Wali Kota Medan.

“Surat kerjasama ini juga baru hari ini saya terima, makanya nanti kami akan melapor dan menyurati kembali Pak Wali Kota kapan akan pasar induk akan dioperasionalkan, dan saya juga akan meminta tim untuk melakukan pengundian kios pedagang,” terang Benny.

Benni juga berharap agar pasar tersebut dapat segera dioperasionalkan, mengingat pihaknya juga sudah mengeluarkan biaya operasional untuk honor kepala pasar Induk sejak awal 2014. “Kami juga berharap agar pasar dapat dioperasionalkan segera. Kalau pasokan listrik dari PLN yang hanya 23 KVA itu jelas masih kurang, tapi nanti mau tidak mau akan kami sediakan genset untuk operasionalnya nanti,” jelas Benny.

Seperti diketahui, pembangunan pasar induk itu menggunakan APBD Medan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp59 miliar.

Namun, sejak bangunan tersebut rampung dibangun pada 2012, Pemko Medan belum juga mampu mengoperasionalkannnya. Begitu juga dengan Wali Kota Medan yang terus menjanjikan operasional Pasar Induk dalam waktu dekat, namun janji itu tidak kunjung terealisasi.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin akhirnya menyetujui pengelolaan Pasar Induk yang berada di kelurahan Lau Cih, Medan Tuntungan, dipegang oleh PD Pasar. Dimana, badan usaha milik daerah (BUMD) itu diberikan waktu dan kewenangan mengelola Pasar Induk sampai lima tahun ke depan.

“Prosedur administrasinya telah selesai, PD Pasar diberikan waktu 5 tahun mengelola Pasar Induk,” ujar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akhir pekan lalu.

Ia pun kembali menjanjikan, Pasar Induk yang sudah tiga tahun terakhir terbengkalai begitu saja akan dioperasionalkan tahun ini.

“Mengenai teknis pemindahan pedagang dari Pasar Sutomo ke Pasar Induk akan dibahas kembali oleh bandan pengawas BUMD, teman teman wartawan tolong juga bantu sosialisasi kepada para pedagang,” jelas Eldin.

Dijelaskannya, dioperasionalkannya Pasar Induk, akan memberikan banyak keuntungan bagi para pedagang, khususnya dari sisi pengeluaran biaya.

“Sayur maupun buah-buahan itu mayoritas datang dari Brastagi, tentu biaya angkutan akan lebih murah apabila menuju pasar induk yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan,” urainya.

Di sisi lain, Dirut PD Pasar, Benny Harianto Sihotang menuturkan, surat perjanjian pengelolaan Pasar Induk sudah ditantatangani 31 Desember 2014. “Pemko diwakili Ketua Badan Pengawas, yakni Pak Sekda,” ucapnya.

Dijelaskannya, PD Pasar tidak secara cuma-cuma diberikan tanggung jawab untuk mengelola Pasar Induk. Sebab, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menyatakan, pemanfaatan aset daerah oleh BUMD yang bersifat mencari keuntungan harus dengan sistem menyewa.

Selain itu, PD Pasar juga harus membayar deviden setiap tahunnya kepada Pemko Medan sebesar 50 persen dari keuntungan. “Khusus untuk pasar Induk ini, selain membayar deviden, kami juga dikenakan membayar kontribusi tetap sebanyak 10 persen dari total penerimaan kontribusi tetap,” jelas Benny.

Disinggung kapan pasar tersebut mulai dioperasikan, Benny mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kembali terkait persiapan operasional Pasar Induk kepada Wali Kota Medan.

“Surat kerjasama ini juga baru hari ini saya terima, makanya nanti kami akan melapor dan menyurati kembali Pak Wali Kota kapan akan pasar induk akan dioperasionalkan, dan saya juga akan meminta tim untuk melakukan pengundian kios pedagang,” terang Benny.

Benni juga berharap agar pasar tersebut dapat segera dioperasionalkan, mengingat pihaknya juga sudah mengeluarkan biaya operasional untuk honor kepala pasar Induk sejak awal 2014. “Kami juga berharap agar pasar dapat dioperasionalkan segera. Kalau pasokan listrik dari PLN yang hanya 23 KVA itu jelas masih kurang, tapi nanti mau tidak mau akan kami sediakan genset untuk operasionalnya nanti,” jelas Benny.

Seperti diketahui, pembangunan pasar induk itu menggunakan APBD Medan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp59 miliar.

Namun, sejak bangunan tersebut rampung dibangun pada 2012, Pemko Medan belum juga mampu mengoperasionalkannnya. Begitu juga dengan Wali Kota Medan yang terus menjanjikan operasional Pasar Induk dalam waktu dekat, namun janji itu tidak kunjung terealisasi.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/