31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Gelapkan Rp360 Juta, Dituntut 2 Tahun

MEDAN- Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp360 juta, tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 tahun penjara terhadap dirinya. Wanita berkacamata bernama Juli ini terbukti bersalah dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di PN Medan.

JPU Maya dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Juli terbukti bersalah melanggar Pasal 374 dengan tuntutan dua tahun penjara. Terdakwa Juli yang bekerja sebagai Administrasi Collector atau bagian penagihan di PT PMT melakukan tindakan penipuan dengan modus menagih ke konsumen tapi tidak menyetorkan hasil tagihan ke perusahaan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sutekjo Bomantoro, terdakwa Juli tidak mampu memberikan alasan apapun, apalagi setelah JPU menuntutnya. Sambil berlalu keluar ruangan sidang seusai dituntut, terdakwa Juli hanya mampu menatap tajam penasehat hukumnya.(rud)

MEDAN- Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp360 juta, tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 tahun penjara terhadap dirinya. Wanita berkacamata bernama Juli ini terbukti bersalah dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di PN Medan.

JPU Maya dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Juli terbukti bersalah melanggar Pasal 374 dengan tuntutan dua tahun penjara. Terdakwa Juli yang bekerja sebagai Administrasi Collector atau bagian penagihan di PT PMT melakukan tindakan penipuan dengan modus menagih ke konsumen tapi tidak menyetorkan hasil tagihan ke perusahaan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sutekjo Bomantoro, terdakwa Juli tidak mampu memberikan alasan apapun, apalagi setelah JPU menuntutnya. Sambil berlalu keluar ruangan sidang seusai dituntut, terdakwa Juli hanya mampu menatap tajam penasehat hukumnya.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/