25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Sepenuhnya Tugas Polisi

Wali Kota Medan Buka Sosialisasi Bidang Hukum Pertanahan

Masalah tanah begitu kompleks dan rawan, tidak saja di kota Medan, tetapi pada umumnya hampir disetiap daerah terjadi persengketahan tanah yang berakhir ke pengadilan dan bahkan berujung bentrok fisik berkepanjangan. Untuk itu, melalui acara sosialisasi bidang hukum pertanahan yang digagas Polresta Medan, diberikan apresiasi yang amat  tinggi dalam rangka memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat terkait sengketa tanah.

Hal ini dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM pada acara pembukaan sosialisasi bidang hukum pertanahan kepada juru periksa Polsekta di jajaran Polresta Medan, Koramil dan Camat se Kota Medan, di Emerald Garden Medan, Kamis (15/12).

Dikatakannya, sosialisasi digelar agar aparatur pemerintahan dari Camat, Polsekta dan petugas keamanan lainnya, lebih memahami tentang masalah hukum pertanahan. Dimana, masalah pertanahan ini sangat rawan dan penuh tantangan.  “Masalah pertanahan sangat rawan dan penuh tantangan. Kita tidak mau aparat kita dibebankan pada suatu masalah, kita akui memang ini adalah tugas aparat kita, kita inginkan Kota Medan selalu kondusif, baik masalah eksekusi dan lain sebagainya.  Persoalan tanah bukan hanya tugas kepolisian,” katanya.

Untuk itu, lanjut Rahudman, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan nantinya, Kapolsek, Koramil dan Camat, bisa bersinergi untuk menangani setiap permasalahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat khususnya masalah pertanahan.

Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga SH, mengatakan, kegiatan ini dilakukan melihat maraknya masalah persengketahan tanah yang terjadi di setiap wilayah yang seolah-olah aparatnya kok lambat, tidak melakukan sebuah tindakan. “Makanya kita berikan sosialisasi ini kepada Camat, Koramil dan Polsekta bagaimana sebenarnya menangani permasalahan kasus pertanahan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Tagam, masalah penyidikan tanah seharusnya ada ahlinya, seperti dari pertanahan (BPN) atau dari USU. “Jadi tidak serta merta kasus penganiayaan terkait sengketa pertanahan ada tersangka, dan ada barang bukti. Jadi, dalam masalah pertanahan ini, pihak kepolisian harus membutuhkan keterangan ahli, karena yang menjadi dasar kasus tanah itu, adalah alas haknya,” ucap Tagam. (adl)

Wali Kota Medan Buka Sosialisasi Bidang Hukum Pertanahan

Masalah tanah begitu kompleks dan rawan, tidak saja di kota Medan, tetapi pada umumnya hampir disetiap daerah terjadi persengketahan tanah yang berakhir ke pengadilan dan bahkan berujung bentrok fisik berkepanjangan. Untuk itu, melalui acara sosialisasi bidang hukum pertanahan yang digagas Polresta Medan, diberikan apresiasi yang amat  tinggi dalam rangka memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat terkait sengketa tanah.

Hal ini dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM pada acara pembukaan sosialisasi bidang hukum pertanahan kepada juru periksa Polsekta di jajaran Polresta Medan, Koramil dan Camat se Kota Medan, di Emerald Garden Medan, Kamis (15/12).

Dikatakannya, sosialisasi digelar agar aparatur pemerintahan dari Camat, Polsekta dan petugas keamanan lainnya, lebih memahami tentang masalah hukum pertanahan. Dimana, masalah pertanahan ini sangat rawan dan penuh tantangan.  “Masalah pertanahan sangat rawan dan penuh tantangan. Kita tidak mau aparat kita dibebankan pada suatu masalah, kita akui memang ini adalah tugas aparat kita, kita inginkan Kota Medan selalu kondusif, baik masalah eksekusi dan lain sebagainya.  Persoalan tanah bukan hanya tugas kepolisian,” katanya.

Untuk itu, lanjut Rahudman, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan nantinya, Kapolsek, Koramil dan Camat, bisa bersinergi untuk menangani setiap permasalahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat khususnya masalah pertanahan.

Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga SH, mengatakan, kegiatan ini dilakukan melihat maraknya masalah persengketahan tanah yang terjadi di setiap wilayah yang seolah-olah aparatnya kok lambat, tidak melakukan sebuah tindakan. “Makanya kita berikan sosialisasi ini kepada Camat, Koramil dan Polsekta bagaimana sebenarnya menangani permasalahan kasus pertanahan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Tagam, masalah penyidikan tanah seharusnya ada ahlinya, seperti dari pertanahan (BPN) atau dari USU. “Jadi tidak serta merta kasus penganiayaan terkait sengketa pertanahan ada tersangka, dan ada barang bukti. Jadi, dalam masalah pertanahan ini, pihak kepolisian harus membutuhkan keterangan ahli, karena yang menjadi dasar kasus tanah itu, adalah alas haknya,” ucap Tagam. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/