30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewan Pindah Parpol Masih Terima Gaji

ist
Ardiansyah Putra8

SUMUTPOS.CO – Ardiansyah Putra, anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Demokrat periode 2014-2019 akan kembali bertarung pada pemilihan legeslatif (pileg) tahun depan. Hanya saja, pria bertubuh tambun dan mengenakan kacamata ini tidak lagi berlayar dengan perahu partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono; Patai Demokrat.

Mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai ini akan berlayar dengan Partai Amanat Nasional (PAN) menuju Pilpres 2019.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, jika ada anggota DPRD yang kembali bertarung pada pesta demokrasi selanjutnya tapi berbeda partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari lembaga legislatif. Namun, Ardiansyah sejauh ini masih menerima gaji. Meski awalnya Ardiansyah enggak menyebutkan, akhirnya dia mengaku.

“Enggak usah dialihkan dulu. Enggak tahu kita, Wallahualam. Semua ada aturan Mendagri, aturan pun bisa terlanggar juga. Tapi memang aturan gitulah,” ujarnya enggan menjawab soal gaji yang diperoleh sebagai wakil rakyat di Kota Rambutan, Minggu (16/9) pagi.

Setelah dibujuk, Ardiansyah akhirnya mengaku masih menerima gaji. “Enggak tahu saya, bendaharalah itu yang tahu (soal gaji). Bulan semalam masih nerima, Agustus terima, bulan sembilan juga masih terima. Enggak tahu, kerja dulu baru terima atau terima dulu baru kerja,” ujar Ardiansyah sembari tertawa.

Ardiansyah Putra SE maju dari Daerah Pemilihan III, Binjai Timur dengan nomor urut 1. Dia juga sudah melayangkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Binjai kepada Ketua DPRD Kota Binjai yang ditembuskan kepada KPU Kota Binjai.

Dalam surat pada 24 Juli 2018 lalu, Ardiansyah mundur sebagai wakil rakyat sehubungan dengan 5 surat. Salah satunya Surat Putusan Mahkamah Partai Nomor 120/DPP-PHPU/2014 tanggal 16 September 2014 dan Surat DPRD Kota Binjai Nomor 171-1079 tanggal 29 Juni 2018 perihal Pergantian Antar Waktu yang ditujukan kepada KPU Kota Binjai.

Seusai membahas soal gaji, Ardiansyah kembali bertanya kepada wartawan. Dia menduga, ada oknum bacaleg lain terkait pemberitaan terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepadanya.

“Yang nyuruh siapa, inikan dalam nuansa politik. Setiap ada yang nanya, kutanya yang nyuruh siapa. Apa ada pesan sponsor, dari partai lama atau partai baru,” cetusnya.

Menanggapi hal ini, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Binjai, Rafli Surbakti menyatakan, anggota DPRD yang kembali bertarung pada pesta demokrasi berstatus khusus. Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), kata dia, politisi ‘kutu loncat’ tersebut harus memberikan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

“Anggota DPRD kalau pindah partai, harus ada surat keputusan pemberhentian. Sebelum DCT, ada aturan mainnya,” ujar Rafli.

Jika tidak dapat disampaikan, sambung dia, yang bersangkutan harus melayangkan surat pernyataan bahwa sudah tidak lagi di partai sebelum. Menyoal Ardiansyah, menurut Rafli, masyarakat juga belum ada memberi tanggapan terkait hal tersebut.

“Dalam PKPU sudah diatur akan memberikan surat keputusan pemberhentiannya satu hari sebelum DCT. Jika nanti tidak bisa dikeluarkan, ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Dasar hukumnya PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 27 ayat 5 dan ayat 6,” pungkasnya. (ted/azw)

ist
Ardiansyah Putra8

SUMUTPOS.CO – Ardiansyah Putra, anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Demokrat periode 2014-2019 akan kembali bertarung pada pemilihan legeslatif (pileg) tahun depan. Hanya saja, pria bertubuh tambun dan mengenakan kacamata ini tidak lagi berlayar dengan perahu partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono; Patai Demokrat.

Mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai ini akan berlayar dengan Partai Amanat Nasional (PAN) menuju Pilpres 2019.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, jika ada anggota DPRD yang kembali bertarung pada pesta demokrasi selanjutnya tapi berbeda partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari lembaga legislatif. Namun, Ardiansyah sejauh ini masih menerima gaji. Meski awalnya Ardiansyah enggak menyebutkan, akhirnya dia mengaku.

“Enggak usah dialihkan dulu. Enggak tahu kita, Wallahualam. Semua ada aturan Mendagri, aturan pun bisa terlanggar juga. Tapi memang aturan gitulah,” ujarnya enggan menjawab soal gaji yang diperoleh sebagai wakil rakyat di Kota Rambutan, Minggu (16/9) pagi.

Setelah dibujuk, Ardiansyah akhirnya mengaku masih menerima gaji. “Enggak tahu saya, bendaharalah itu yang tahu (soal gaji). Bulan semalam masih nerima, Agustus terima, bulan sembilan juga masih terima. Enggak tahu, kerja dulu baru terima atau terima dulu baru kerja,” ujar Ardiansyah sembari tertawa.

Ardiansyah Putra SE maju dari Daerah Pemilihan III, Binjai Timur dengan nomor urut 1. Dia juga sudah melayangkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Binjai kepada Ketua DPRD Kota Binjai yang ditembuskan kepada KPU Kota Binjai.

Dalam surat pada 24 Juli 2018 lalu, Ardiansyah mundur sebagai wakil rakyat sehubungan dengan 5 surat. Salah satunya Surat Putusan Mahkamah Partai Nomor 120/DPP-PHPU/2014 tanggal 16 September 2014 dan Surat DPRD Kota Binjai Nomor 171-1079 tanggal 29 Juni 2018 perihal Pergantian Antar Waktu yang ditujukan kepada KPU Kota Binjai.

Seusai membahas soal gaji, Ardiansyah kembali bertanya kepada wartawan. Dia menduga, ada oknum bacaleg lain terkait pemberitaan terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepadanya.

“Yang nyuruh siapa, inikan dalam nuansa politik. Setiap ada yang nanya, kutanya yang nyuruh siapa. Apa ada pesan sponsor, dari partai lama atau partai baru,” cetusnya.

Menanggapi hal ini, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Binjai, Rafli Surbakti menyatakan, anggota DPRD yang kembali bertarung pada pesta demokrasi berstatus khusus. Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), kata dia, politisi ‘kutu loncat’ tersebut harus memberikan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

“Anggota DPRD kalau pindah partai, harus ada surat keputusan pemberhentian. Sebelum DCT, ada aturan mainnya,” ujar Rafli.

Jika tidak dapat disampaikan, sambung dia, yang bersangkutan harus melayangkan surat pernyataan bahwa sudah tidak lagi di partai sebelum. Menyoal Ardiansyah, menurut Rafli, masyarakat juga belum ada memberi tanggapan terkait hal tersebut.

“Dalam PKPU sudah diatur akan memberikan surat keputusan pemberhentiannya satu hari sebelum DCT. Jika nanti tidak bisa dikeluarkan, ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Dasar hukumnya PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 27 ayat 5 dan ayat 6,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/