30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terancam Jadi Tersangka

 

Dewi Perssik
Dewi Perssik

SUMUTPOS.CO – Perseteruan Dewi Perssik dengan Johnson Yaptonaga yang diketahui sebagai bos Lamborgini Indonesia sepertinya belum berakhir. Kemarin, (17/11), perempuan yang memiliki nama lengkap Dewi Murya Agung tersebut dipanggil pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Depe, sapaan akrabnya datang sekitar pukul 16.30 WIB. Menggunakan mobil jaguar berwarna hitam pemeran film ‘Pantai Selatan’ itu didampingi asistennya. Menggunakan blazer hitam dengan kemeja pink, tidak banyak diucapkan oleh perempuan kelahiran Jember, Jawa Timur 18 Desember 1985 itu saat memulai areal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. ”Saya baik-baik saja, saya sehat,” katanya.

Pemanggilan ini bukanlah yang pertama, sudah dua kali Depe dipanggil penyidik. Sebelumnya, dia memilih mangkir dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Seakan takut dijebloskan penjara, Depe memilih hadir memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini berujuk atas LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus terkait tindakan pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 311 KUHP, serta, tindak pidana ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No 11/2008.

Ironisnya, kehadiran Depe tersebut seakan bertolak belakang dengan statemen kuasa hukumnya, Maha Awan Buwana yang sebelumnya mengaku bahwa laporan tersebut telah dicabut. “Kami tegaskan kembali bahwa perkara Depe dengan Johnson sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Maha di areal Polda Metro Jaya, Senin (3/11) lalu.

Hingga sekitar pukul 21.30 WIB, Depe masih menjalani proses penyidikan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes polisi Rikwanto mengatakan, pemanggilan Depe merupakan bagian dari proses penyidikan akan laporan Johnson. Dalam kasus ini, pihaknya masih dalam status saksi. ”Status Depe memang terlapor. Kalau sekarang pemeriksaannya sebagai saksi itu teknis saja,” katanya,

Kehadiran Depe akan melengkapi berkas penyidikan yang dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebab, jika dalam kasus tersebut memenuhi unsur tentunya status mantan istri Saipul Jamil tersebut bisa menjadi tersangka. ”Kami verifikasi apa yang terjadi, apa yang disampaikan, memenuhi unsur pidana atau tidak? Jika memenuhi itu akan kita tingkatkan sebagai tersangka,” tegasnya. (ash)

 

Dewi Perssik
Dewi Perssik

SUMUTPOS.CO – Perseteruan Dewi Perssik dengan Johnson Yaptonaga yang diketahui sebagai bos Lamborgini Indonesia sepertinya belum berakhir. Kemarin, (17/11), perempuan yang memiliki nama lengkap Dewi Murya Agung tersebut dipanggil pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Depe, sapaan akrabnya datang sekitar pukul 16.30 WIB. Menggunakan mobil jaguar berwarna hitam pemeran film ‘Pantai Selatan’ itu didampingi asistennya. Menggunakan blazer hitam dengan kemeja pink, tidak banyak diucapkan oleh perempuan kelahiran Jember, Jawa Timur 18 Desember 1985 itu saat memulai areal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. ”Saya baik-baik saja, saya sehat,” katanya.

Pemanggilan ini bukanlah yang pertama, sudah dua kali Depe dipanggil penyidik. Sebelumnya, dia memilih mangkir dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Seakan takut dijebloskan penjara, Depe memilih hadir memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini berujuk atas LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus terkait tindakan pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 311 KUHP, serta, tindak pidana ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No 11/2008.

Ironisnya, kehadiran Depe tersebut seakan bertolak belakang dengan statemen kuasa hukumnya, Maha Awan Buwana yang sebelumnya mengaku bahwa laporan tersebut telah dicabut. “Kami tegaskan kembali bahwa perkara Depe dengan Johnson sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Maha di areal Polda Metro Jaya, Senin (3/11) lalu.

Hingga sekitar pukul 21.30 WIB, Depe masih menjalani proses penyidikan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes polisi Rikwanto mengatakan, pemanggilan Depe merupakan bagian dari proses penyidikan akan laporan Johnson. Dalam kasus ini, pihaknya masih dalam status saksi. ”Status Depe memang terlapor. Kalau sekarang pemeriksaannya sebagai saksi itu teknis saja,” katanya,

Kehadiran Depe akan melengkapi berkas penyidikan yang dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebab, jika dalam kasus tersebut memenuhi unsur tentunya status mantan istri Saipul Jamil tersebut bisa menjadi tersangka. ”Kami verifikasi apa yang terjadi, apa yang disampaikan, memenuhi unsur pidana atau tidak? Jika memenuhi itu akan kita tingkatkan sebagai tersangka,” tegasnya. (ash)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/