30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Eldin: Tidak Mau Kerja Silahkan Mundur

1-7-13-CROPING-RASYID-UPACARA HUT MEDAN(6)MEDAN-Pelaksana Tugas Wali (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku tidak akan menahan bagi pejabat yang mengajukan surat pengunduran diri. Dirinya juga tidak takut apa bila nantinya satu persatu kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pengunduran diri seperti yang telah dilakukan oleh Parluhutan Hasibuan dan Affan Siregarn
Ditegaskannya, dirinya hanya mengurusi bawahan yang masih mau bekerja, kalau sudah tidak ingin bekerja. Maka Eldin mempersilahkan untuk mengajukan surat pengunduran diri,
“Kalau mau kerja ikut saya, kalau tidak silahkan angkat kaki,” katanya seusai melepas bantuan dari Pemko Medan untuk para pengungsi ledakan gunung sinabung, di Balai Kota, Kamis (19/9).
Ketika disinggung apakah Affan dan Parluhutan mundur karena ada tekanan, dirinya enggan berspekulasi lebih jauh, Eldin mengaku dalam surat pengunduran diri yang diterimanya, disebutkan alasan pengunduran itu bukan karena paksaan dari pihak mana pun.”Kalau mau tahu lebih lanjut silahkan tanya langsung ke orangnya,” ujarnya.
Ditanyai lagi mengenai isu pengunduran diri Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Sampurno Pohan terkait masalah PT ACK, Eldin mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Sampurno Pohan.
“Saya tidak takut ditinggal para Kepala SKPD, karena masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang mau bekerja,” tuturnya.
Ditambahkan Eldin, dirinya telah  menunjuk Staf Ahli Kemasyarakat Lahum SH MHum menjadi Pelaksana Tugas Kepala BKD Kota Medan, menggantikan Affan Siregar SE, penyerahan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas ini diserahkan oleh Sekda Medan Ir Syauiful Bahri MM, Kamis (19/9) di ruang kerja Kepala BKD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Penyerahan SK ini disaksikan oleh Kepala Inspektorat Drs Farid Wajedi, Asisten Administrasi Umum Ikhwan Habibi Daulay SH, serta para Kepala Bidang dan Kepala Seksi BKD Kota Medan.
Sekda Medan Ir Syaiful Bahri MM mengatakan, sesuai dengan permintaan pengunduran diri dari Sdr Affan Siregar dari jabatannya sebagai Kepala BKD Medan, maka Plt Walikota Medan menindak lanjutinya, hal ini dilakukan agar tidak terganggu pelayanan di BKD, dan diminta kepada seluruh staf BKD agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan harus ada perubahan kearah yang lebih baik lagi.
“Saya diperintahkan oleh Plt Walikota Medan untuk menindak lanjuti pengunduran diri Bapak Affan Siregar dari jabatannmya sebagai kepala BKD, dan menunjuk Bapak Lahum SH MHum sabagi pelaksana tugas BKD, ini adalah merupakan penyerahan biasa tidak ada perasaan lain “ ujar Syaiful.
Pelaksana Tugas BKD Lahum mengatakan, bahwa dirinya tidak meminta jabatan namum dia diminta untuk menduduki jabatan tersebut, untuk itulah dia meminta kepada seluruh staf BKD agar dapat bekerja dnagn baik, hilangkan kebiasaan lama yang tidak baik, dan lakukan perubahan agar pelayanan lebih baik lagi.

“Saya minta tolong kepada Kabid, Kasi serta seluruh staf BKD, agar dapat bekerja dengan baik, mari kita merubah emage dan lakukan perubahan agar pelayanan lebih baik, semoga amanah ini dapat saya jalankan, “ sebutnya.

Berkaitan isu SKPD yang banyak mengudurkan diri, Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak dilarang melakukan pengisian jabatan yang kosong. Yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Plt kepala daerah adalah melakukan mutasi jabatan, sebagaimana diatur di pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008.
Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Tapi di sana tidak diatur mengenai pelarangan pengisian jabatan yang kosong.
Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Di ayat (2) dinyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.
Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, memang kewenangan Plt kepala daerah dibatasi. Namun, untuk pengisian jabatan yang kosong, seorang Plt kepala daerah boleh melakukan pengisian.
Jabataan yang kosong, bisa karena pejabat yang bersangkutan mengundurkan diri atau masuk usia pensiun, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan harus diisi orang baru. “Atau jika ada yang terkena kasus hukum,” terang mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu kepada koran ini.
Seperti diberitakan, dua kepala dinas di Pemko Medan telah mengundurkan diri, yakni Kadis Pendidikan Parluhutan Hasibuan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Affan Siregar.
Untuk jabatan yang mengurusi soal kepegawaian ini, Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin telah menunjuk Staf Ahli Kemasyarakat Lahum menjadi Pelaksana Tugas Kepala BKD Kota Medan, menggantikan Affan Siregar.(dik/sam)

1-7-13-CROPING-RASYID-UPACARA HUT MEDAN(6)MEDAN-Pelaksana Tugas Wali (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku tidak akan menahan bagi pejabat yang mengajukan surat pengunduran diri. Dirinya juga tidak takut apa bila nantinya satu persatu kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pengunduran diri seperti yang telah dilakukan oleh Parluhutan Hasibuan dan Affan Siregarn
Ditegaskannya, dirinya hanya mengurusi bawahan yang masih mau bekerja, kalau sudah tidak ingin bekerja. Maka Eldin mempersilahkan untuk mengajukan surat pengunduran diri,
“Kalau mau kerja ikut saya, kalau tidak silahkan angkat kaki,” katanya seusai melepas bantuan dari Pemko Medan untuk para pengungsi ledakan gunung sinabung, di Balai Kota, Kamis (19/9).
Ketika disinggung apakah Affan dan Parluhutan mundur karena ada tekanan, dirinya enggan berspekulasi lebih jauh, Eldin mengaku dalam surat pengunduran diri yang diterimanya, disebutkan alasan pengunduran itu bukan karena paksaan dari pihak mana pun.”Kalau mau tahu lebih lanjut silahkan tanya langsung ke orangnya,” ujarnya.
Ditanyai lagi mengenai isu pengunduran diri Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Sampurno Pohan terkait masalah PT ACK, Eldin mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Sampurno Pohan.
“Saya tidak takut ditinggal para Kepala SKPD, karena masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang mau bekerja,” tuturnya.
Ditambahkan Eldin, dirinya telah  menunjuk Staf Ahli Kemasyarakat Lahum SH MHum menjadi Pelaksana Tugas Kepala BKD Kota Medan, menggantikan Affan Siregar SE, penyerahan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas ini diserahkan oleh Sekda Medan Ir Syauiful Bahri MM, Kamis (19/9) di ruang kerja Kepala BKD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Penyerahan SK ini disaksikan oleh Kepala Inspektorat Drs Farid Wajedi, Asisten Administrasi Umum Ikhwan Habibi Daulay SH, serta para Kepala Bidang dan Kepala Seksi BKD Kota Medan.
Sekda Medan Ir Syaiful Bahri MM mengatakan, sesuai dengan permintaan pengunduran diri dari Sdr Affan Siregar dari jabatannya sebagai Kepala BKD Medan, maka Plt Walikota Medan menindak lanjutinya, hal ini dilakukan agar tidak terganggu pelayanan di BKD, dan diminta kepada seluruh staf BKD agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan harus ada perubahan kearah yang lebih baik lagi.
“Saya diperintahkan oleh Plt Walikota Medan untuk menindak lanjuti pengunduran diri Bapak Affan Siregar dari jabatannmya sebagai kepala BKD, dan menunjuk Bapak Lahum SH MHum sabagi pelaksana tugas BKD, ini adalah merupakan penyerahan biasa tidak ada perasaan lain “ ujar Syaiful.
Pelaksana Tugas BKD Lahum mengatakan, bahwa dirinya tidak meminta jabatan namum dia diminta untuk menduduki jabatan tersebut, untuk itulah dia meminta kepada seluruh staf BKD agar dapat bekerja dnagn baik, hilangkan kebiasaan lama yang tidak baik, dan lakukan perubahan agar pelayanan lebih baik lagi.

“Saya minta tolong kepada Kabid, Kasi serta seluruh staf BKD, agar dapat bekerja dengan baik, mari kita merubah emage dan lakukan perubahan agar pelayanan lebih baik, semoga amanah ini dapat saya jalankan, “ sebutnya.

Berkaitan isu SKPD yang banyak mengudurkan diri, Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak dilarang melakukan pengisian jabatan yang kosong. Yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Plt kepala daerah adalah melakukan mutasi jabatan, sebagaimana diatur di pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008.
Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Tapi di sana tidak diatur mengenai pelarangan pengisian jabatan yang kosong.
Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Di ayat (2) dinyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.
Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, memang kewenangan Plt kepala daerah dibatasi. Namun, untuk pengisian jabatan yang kosong, seorang Plt kepala daerah boleh melakukan pengisian.
Jabataan yang kosong, bisa karena pejabat yang bersangkutan mengundurkan diri atau masuk usia pensiun, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan harus diisi orang baru. “Atau jika ada yang terkena kasus hukum,” terang mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu kepada koran ini.
Seperti diberitakan, dua kepala dinas di Pemko Medan telah mengundurkan diri, yakni Kadis Pendidikan Parluhutan Hasibuan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Affan Siregar.
Untuk jabatan yang mengurusi soal kepegawaian ini, Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin telah menunjuk Staf Ahli Kemasyarakat Lahum menjadi Pelaksana Tugas Kepala BKD Kota Medan, menggantikan Affan Siregar.(dik/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/