26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sebelum SIMB Keluar, Pasar Tradisional Wajib Kantongi Izin Amdal Lalin

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis S.SiT MT, menegaskan bahwa setiap pembangunan atau kegiatan usaha yang ada di pinggir jalan seperti pasar tradisional, wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas (Lalin) sebelum dikeluarkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Ketetapan itu, kata Iswar, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan diperkuat lagi dengan Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 poin 16 yang harus dimiliki masyarakat apabila ingin mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Pasar tradisional ini sudah ada jauh sebelum aturan itu lahir. Tapi seyogiyanya, kalau mereka melakukan pengembangan tentu butuh IMB. Nah, salah satu persyaratannya itu adalah Amdal Lalin. pasar tradisional yang sekarang ini banyak yang tidak ada Amdal Lalin nya, kalau mereka mengajukan diri kita siap proses,” ucap Iswar, Sabtu (29/1).

Dikatakan Iswar, pihaknya di Dishub Medan memang tidak melakukan kajian Amdal Lalin tersebut, melainkan dilakukan pihak konsultan yang ditunjuk pihak pengembang. Nantinya, hasil kajian akan di ekspose ke Dinas Perhubungan Medan. “Kami di Perhubungan itu hanya menyetujui, menyempurnakan kajian itu. Setelah kami setuju, baru kami keluarkan Amdal Lalin yang benar,” katanya.

Dijelaskan Iswar, konsultan yang dipercayakan untuk menyusun Amdal Lalin harus lah orang yang memiliki sertifikat Amdal Lalin. Selain itu, pihak yang berhak menyidangkan hasil kajian Amdal Lalin adalah pajabat yang mengantongi sertifikat penilai.

“Kita harapkan sebaiknya di urus lah Amdal Lalin pasar-pasar tradisional ini. Dan yang paling penting sebenarnya bukan sekadar urus, tapi rekomendasi yang dikeluarkan tim harus dilaksanakan. Jadi rekomendasi itu jangan sebatas di atas kertas saja, gak akan ada artinya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan D Edi Eka Suranta Sembiring menduga, hampir seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Medan tidak mengantongi izin Amdal Lalin. Pasalnya, keberadaan pasar-pasar tradisional tersebut kerap kali mejadi penyumbang kemacatan di Kota Medan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis S.SiT MT, menegaskan bahwa setiap pembangunan atau kegiatan usaha yang ada di pinggir jalan seperti pasar tradisional, wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas (Lalin) sebelum dikeluarkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Ketetapan itu, kata Iswar, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan diperkuat lagi dengan Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 poin 16 yang harus dimiliki masyarakat apabila ingin mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Pasar tradisional ini sudah ada jauh sebelum aturan itu lahir. Tapi seyogiyanya, kalau mereka melakukan pengembangan tentu butuh IMB. Nah, salah satu persyaratannya itu adalah Amdal Lalin. pasar tradisional yang sekarang ini banyak yang tidak ada Amdal Lalin nya, kalau mereka mengajukan diri kita siap proses,” ucap Iswar, Sabtu (29/1).

Dikatakan Iswar, pihaknya di Dishub Medan memang tidak melakukan kajian Amdal Lalin tersebut, melainkan dilakukan pihak konsultan yang ditunjuk pihak pengembang. Nantinya, hasil kajian akan di ekspose ke Dinas Perhubungan Medan. “Kami di Perhubungan itu hanya menyetujui, menyempurnakan kajian itu. Setelah kami setuju, baru kami keluarkan Amdal Lalin yang benar,” katanya.

Dijelaskan Iswar, konsultan yang dipercayakan untuk menyusun Amdal Lalin harus lah orang yang memiliki sertifikat Amdal Lalin. Selain itu, pihak yang berhak menyidangkan hasil kajian Amdal Lalin adalah pajabat yang mengantongi sertifikat penilai.

“Kita harapkan sebaiknya di urus lah Amdal Lalin pasar-pasar tradisional ini. Dan yang paling penting sebenarnya bukan sekadar urus, tapi rekomendasi yang dikeluarkan tim harus dilaksanakan. Jadi rekomendasi itu jangan sebatas di atas kertas saja, gak akan ada artinya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan D Edi Eka Suranta Sembiring menduga, hampir seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Medan tidak mengantongi izin Amdal Lalin. Pasalnya, keberadaan pasar-pasar tradisional tersebut kerap kali mejadi penyumbang kemacatan di Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/