25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Togel Beromzet Rp50 Juta per Hari

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi memperlihatkan tersangka beserta barang bukti berupa rekapan di Mapolda Sumut jalan Sm.Raja Medan, Senin (23/9). Polisi berhasil meringkus empat tersangka bandar dan pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dengan barang bukti uang, handphone dan rekapan pembelian togel di Humbahas.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi memperlihatkan tersangka beserta barang bukti berupa rekapan di Mapolda Sumut jalan Sm.Raja Medan, Senin (23/9). Polisi berhasil meringkus empat tersangka bandar dan pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dengan barang bukti uang, handphone dan rekapan pembelian togel di Humbahas.

MEDAN-

Jajaran Kepolisian Sumatera Utara berhasil membongkar sendikat peredaran judi toto gelap (togel) jenis Hong Kong dan Singapura dari wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

“Sendikat judi yang berhasil kita ringkus ini memiliki omset Rp50 juta perhari,”bilang Kasubdit III Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Syafrudin, Senin (23/9) sore.

Dia menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan beredarnya togel yang dikelola OB. Pasalnya aksi para bandar juadi itu sangat marak di Humbahas. Informasi yang diperoleh ditindaklanjuti dengan cara dilakukan pengintaian. Setelah mendapat bukti cukup kuat, dilakukan penggerebekan.

“Ketika ditangkap tersangka sedang merekap nomor-nomor tebakan,” terang Yusuf.

Semula yang berhasil ditangkap OB alias Memet (41) warga Simpang III Kampung Simanampang, Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas. kemudian dari keterangan OB, dilakukan penangkapan terhadap bandar juadi lainnya DM alias Pak Desi (37) warga Desa Bakkara, Kecamatan Baktiraja. HS alias Juntak (28) warga Desa Simangarossang, Kecamatan Pollung.

Kemudian dilakukan pengembangan, seorang tersangka lainnya berhasil ditangkap HL (36) warga Sosor Silintong Desa Hutapaung Utara, Kecamatan Pollung.

Polisi juga berhasil menyita tujuh unit telepon genggam serta 10 lembar kertas berisi rekap omset dan pasangan nomor judi togel, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Togel Hongkong dan Singapura ini sudah berlangsung sejak 2008 lalu dan beredar di hampir seluruh Humbahas. Dengan demikian, omsetnya bisa mencapai Rp50 juta setiap hari,” ungkapnya.

Kemudian kepolisian berhasil menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran togel ini, MM (36), S (38), M (30), M (30), SPT (35), ALG (50), P (40), PGL (26), S (45) dan N (30), seluruhnya penduduk Desa Hutapaung Utara, Kabupaten Humbahas.

Sementara itu, OB mengatakan dirinya baru ikut dalam usaha haram itu setahun belakangan ini, namun, dirinya sempat menjadi agen togel.”Aku pernah jadi agen togel bandarnya di Parapat,”sebutnya dengan wajah ditutup dengan tangan.(gus)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi memperlihatkan tersangka beserta barang bukti berupa rekapan di Mapolda Sumut jalan Sm.Raja Medan, Senin (23/9). Polisi berhasil meringkus empat tersangka bandar dan pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dengan barang bukti uang, handphone dan rekapan pembelian togel di Humbahas.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi memperlihatkan tersangka beserta barang bukti berupa rekapan di Mapolda Sumut jalan Sm.Raja Medan, Senin (23/9). Polisi berhasil meringkus empat tersangka bandar dan pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dengan barang bukti uang, handphone dan rekapan pembelian togel di Humbahas.

MEDAN-

Jajaran Kepolisian Sumatera Utara berhasil membongkar sendikat peredaran judi toto gelap (togel) jenis Hong Kong dan Singapura dari wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

“Sendikat judi yang berhasil kita ringkus ini memiliki omset Rp50 juta perhari,”bilang Kasubdit III Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Syafrudin, Senin (23/9) sore.

Dia menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan beredarnya togel yang dikelola OB. Pasalnya aksi para bandar juadi itu sangat marak di Humbahas. Informasi yang diperoleh ditindaklanjuti dengan cara dilakukan pengintaian. Setelah mendapat bukti cukup kuat, dilakukan penggerebekan.

“Ketika ditangkap tersangka sedang merekap nomor-nomor tebakan,” terang Yusuf.

Semula yang berhasil ditangkap OB alias Memet (41) warga Simpang III Kampung Simanampang, Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas. kemudian dari keterangan OB, dilakukan penangkapan terhadap bandar juadi lainnya DM alias Pak Desi (37) warga Desa Bakkara, Kecamatan Baktiraja. HS alias Juntak (28) warga Desa Simangarossang, Kecamatan Pollung.

Kemudian dilakukan pengembangan, seorang tersangka lainnya berhasil ditangkap HL (36) warga Sosor Silintong Desa Hutapaung Utara, Kecamatan Pollung.

Polisi juga berhasil menyita tujuh unit telepon genggam serta 10 lembar kertas berisi rekap omset dan pasangan nomor judi togel, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Togel Hongkong dan Singapura ini sudah berlangsung sejak 2008 lalu dan beredar di hampir seluruh Humbahas. Dengan demikian, omsetnya bisa mencapai Rp50 juta setiap hari,” ungkapnya.

Kemudian kepolisian berhasil menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran togel ini, MM (36), S (38), M (30), M (30), SPT (35), ALG (50), P (40), PGL (26), S (45) dan N (30), seluruhnya penduduk Desa Hutapaung Utara, Kabupaten Humbahas.

Sementara itu, OB mengatakan dirinya baru ikut dalam usaha haram itu setahun belakangan ini, namun, dirinya sempat menjadi agen togel.”Aku pernah jadi agen togel bandarnya di Parapat,”sebutnya dengan wajah ditutup dengan tangan.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/