30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Buruh Tani Kelapa Sawit Jerat Harimau Sumatera

Harimau Sumatera yang dijerat seorang buruh kelapa sawit, di lokasi Perkebunan Mutiara yang berbatasan dengan Resort Cinta Raja TNGL, Langkat Sumatera Utara (Sumut).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sepandai-pandainya menjerat harimau, akhirnya terjerat hukum juga. Seorang buruh tani kelapa sawit, IS alias M (58) warga Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat dijerat pelanggaran hukum UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Pasalnya, ia sudah tiga kali menjerat dan memperdagangkan Harimau Sumatera  (panthera tigris sumatrae). Akibatnya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Buruh tani di perusahaan kelapa sawit, IS alias M diamankan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Sumatera bersama Tim Patroli Forest and Wildlife Patrol Unit (OIC ForWPU) serta Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Minggu (27/8) sekira 03.00 WIB.

Tim menangkap pemburu Harimau Sumatera itu di lokasi Perkebunan Mutiara yang berbatasan dengan Resort Cinta Raja TNGL, Langkat Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Ir Misran MM mengatakan IS alias M diamankan berkat informasi yang mengatakan akan ada transaksi penjualan Harimau Sumatera. Berbekal informasi tersebut segera dilakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku.

Dia menyebutkan, untuk menindak lanjutinya, tim patroli langsung menyisir ke lokasi di sekitar kawasan TNGL. Sesampainya di lokasi, petugas memergoki pelaku sedang mengangkat Harimau Sumatera yang memiliki panjang 1,9 meter dan tinggi 86 cm dalam kondisi sudah mati dengan kaki keempatnya terikat.

“Saat tim datang, pelaku tak bisa mengelak, tim patroli langsung memboyongnya beserta barang bukti ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2HLHK) Wilayah Sumatera di Marindal,” katanya, Senin (28/8).

Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Stabat, Ardi Andono mengatakan, modus perburuan Harimau Sumatera yang dilakoni pelaku tergolong baru. Umumnya pemburu satwa liar hanya memasang jerat dengan menggunakan 1 tali baja (sling) dan sering melukai bagian kaki hewan buruanya. Kalau jerat yang dipasang pelaku dengan menggunakan tali baja ganda (double sling) yang diukur sesuai ukuran tubuh Harimau Sumatera.  “Sebelum memasang jerat, pelaku melakukan observasi terlebih dahulu di lokasi yang diyakini menjadi perlintasan harimau. Setalah itu, jerat dipasang agak rapat. Satu lokasi biasa dipasang sekitar 200 jerat,” tandasnya.

Harimau Sumatera yang dijerat seorang buruh kelapa sawit, di lokasi Perkebunan Mutiara yang berbatasan dengan Resort Cinta Raja TNGL, Langkat Sumatera Utara (Sumut).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sepandai-pandainya menjerat harimau, akhirnya terjerat hukum juga. Seorang buruh tani kelapa sawit, IS alias M (58) warga Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat dijerat pelanggaran hukum UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Pasalnya, ia sudah tiga kali menjerat dan memperdagangkan Harimau Sumatera  (panthera tigris sumatrae). Akibatnya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Buruh tani di perusahaan kelapa sawit, IS alias M diamankan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Sumatera bersama Tim Patroli Forest and Wildlife Patrol Unit (OIC ForWPU) serta Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Minggu (27/8) sekira 03.00 WIB.

Tim menangkap pemburu Harimau Sumatera itu di lokasi Perkebunan Mutiara yang berbatasan dengan Resort Cinta Raja TNGL, Langkat Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Ir Misran MM mengatakan IS alias M diamankan berkat informasi yang mengatakan akan ada transaksi penjualan Harimau Sumatera. Berbekal informasi tersebut segera dilakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku.

Dia menyebutkan, untuk menindak lanjutinya, tim patroli langsung menyisir ke lokasi di sekitar kawasan TNGL. Sesampainya di lokasi, petugas memergoki pelaku sedang mengangkat Harimau Sumatera yang memiliki panjang 1,9 meter dan tinggi 86 cm dalam kondisi sudah mati dengan kaki keempatnya terikat.

“Saat tim datang, pelaku tak bisa mengelak, tim patroli langsung memboyongnya beserta barang bukti ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2HLHK) Wilayah Sumatera di Marindal,” katanya, Senin (28/8).

Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Stabat, Ardi Andono mengatakan, modus perburuan Harimau Sumatera yang dilakoni pelaku tergolong baru. Umumnya pemburu satwa liar hanya memasang jerat dengan menggunakan 1 tali baja (sling) dan sering melukai bagian kaki hewan buruanya. Kalau jerat yang dipasang pelaku dengan menggunakan tali baja ganda (double sling) yang diukur sesuai ukuran tubuh Harimau Sumatera.  “Sebelum memasang jerat, pelaku melakukan observasi terlebih dahulu di lokasi yang diyakini menjadi perlintasan harimau. Setalah itu, jerat dipasang agak rapat. Satu lokasi biasa dipasang sekitar 200 jerat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/