32 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Turbin Belawan Makin Hancur

 

TINGGINYA defisit listrik di Sumut rupanya juga berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Medan.

Koordinator Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) Fabby Tumiwa mengatakan, mestinya paling telat pada 2011 silam, turbin-turbin di PLTGU Belawan sudah diganti karena usianya sudah tua.

Namun, faktanya, pada 2012 baru dilaksanakan tender, itu pun tidak untuk seluruh turbin, melainkan hanya sebagian saja. Ada juga pekerjaan yang tidak dikerjakan.

“Mestinya Belawan dua tahun lalu turbinnya sudah diganti. Tapi karena tender ada masalah, di-delay. Turbin dalam kondisi yang harusnya sudah diganti, dipaksa bekerja tidak sesuai kapasitas sehingga rusak dan dampaknya seperti sekarang ini (terjadi defisit listrik di Sumut, red),” ujar Fabby kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/9).

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung mengusut sejumlah dugaan korupsi di tubuh PLN cabang PLTGU Belawan. Untuk dugaan korupsi pengadaan flame turbin GT-12, berkas perkara atas lima tersangka sudah lengkap atau P-21.

Sedang untuk dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Blok 2 Belawan Tahun 2012, baru ditetapkan lima tersangka.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi antara lain terkait pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga.

“Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar, telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar. Karena itu kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ujar Untung, Minggu (22/9).

Fabby Tumiwa menjelaskan, keterlambatan pergantian turbin Belawan juga disebabkan karena tidak adanya sikap antisipasi dari pihak PLN terkait dengan meningkatnya kebutuhan listrik di Sumut, dalam lima tahun terakhir ini.

“Terlihat ada tren, kebutuhan listrik terutama untuk industri di Sumut meningkat dalam lima tahun terakhir, tapi tidak diantisipasi sejak dini,” ujar pengamat kelistrikan itu.

Jika sudah diantisipasi, maka masalah seperti pergantian turbin Belawan, sudah dilakukan sebelum kondisinya mengkhawatirkan. “Proyek pembangunan pembangkit yang belum pengerjaannya, meski sudah ada kontrak, seperti di Asahan, itu juga menunjukkan PLN tidak mengantisipasi menngkatnya kebutuhan listrik di Sumut,” imbuh Fabby.

Masih terkait PLTGU Belawan, menurut Fabby, masalah pasokan bahan bakar, yakni gas, juga menjadi pemicu masalah. Pasokan gas yang diharapkan bisa mengalir dari pipa gas Arun, diperkirakan baru bisa tahun depan. Dia curiga kualitas bahan bakar yang digunakan selama ini buruk, yang memicu mesin pembangkit gampang rusak.

Bagaimana dengan PLTU Labuhanangin? Fabby terang-terangan mengaku tidak bisa memberikan penjelasan mengapa bisa rusak. “PLN yang mestinya memberikan penjelasan mengapa pembangkit baru itu bisa rusak,” cetusnya. Padahal, kata dia, “Jika Labuhanangin tidak rusak, defisit tak terlalu parah.”

Seperti diketahui, PLTU Labuhanangin berkapasitas 2×115 MW, yang disalurkan melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV , 2×240 mm2, 2 CCT ke Gardu Induk Sibolga sepanjang 29 Km.

PLTU Labuhanangin juga terdiri dari dua unit yaitu, Unit 1 dan 2, keduanya sudah beroperasi secara komersial. Unit 1 sudah beroperasi secara komersial (COD) pada tanggal 7 November 2009 sedangkan Unit 2 pada tanggal 21 April 2009.

Dari Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melangkah cepat dalam menangani dua kasus dugaan korupsi yang melilit Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Medan.

Di satu sisi, tim Kejagung diketahui tengah menyiapkan berkas surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus pengadaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 1.2.

Sementara pada kasus dugaan korupsi LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Kejagung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kemungkinan adanya tersangka baru, karena saat ini tim penyidik menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, masih terus mengintensifkan penyidikan.

“Untuk kasus GT 2.1 dan GT 2.2, saat ini kan baru masuk penyidikan tahap pertama. Jadi tim kita masih terus berupaya melengkapi berkasnya agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kalau untuk kasus dugaan korupsi GT 1.2 itu sudah masuk penyidikan tahap dua. Posisinya sudah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (23/9).

Menurut Untung, terhadap berkas kasus dugaan korupsi pengadaan GT 1.2, jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Hal tersebut dimungkinkan setelah penyidik menyatakan berkas atas kelima tersangka telah lengkap atau P-21, Selasa (17/9) kemarin. Kemudian pada Kamis (19/9) dilaksanakan penyerahan berkas perkara.

“Jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan. Setelah siap baru dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk disidangkan. Untuk jaksa penuntut umum gabungan bersama jaksa dari Kejari Medan,” ujarnya.

Saat ditanya kapan kemungkinan surat dakwaan selesai dan kapan sidang terhadap tersangka perkara GT 1.2 digelar? Kapuspenkum belum dapat memastikan secara detail. Karena jadwal persidangan ditentukan oleh pengadilan. Namun yang pasti pihak kejaksaan menurutnya telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober mendatang.

Dalam kasus GT 1.2, lima tersangka yang ditetapkan masing-masing Manager Bidang Perencanaan berinisial ES, Manager Bidang Produksi berinisial FRL dan mantan General Manager berinisial AP. Selain itu Kejagung juga menetapkan pensiunan PLN yang sebelumnya menjabat ketua pemeriksa mutu barang, FR menjadi tersangka dan RM selaku karyawan yang juga merupakan ketua panitia lelang.

Mereka menjadi tersangka setelah Kejagung melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya penggelembungan harga senilai Rp 23,9 miliar. Diduga dilakukan pada tahun anggaran 2007-2009.

Sementara dalam perkara GT 2.1 dan GT 2.2, Kejagung diketahui menetapkan lima tersangka sejak 5 September lalu. Masing-masing mantan General Manager KITSBU berinisial CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin berinsial SDS (Surya Dharma Siregar) dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia berinisial SD (Supra Dekamto).

Tersangka lain RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali), keduanya karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut. (sam/gir)

 

TINGGINYA defisit listrik di Sumut rupanya juga berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Medan.

Koordinator Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) Fabby Tumiwa mengatakan, mestinya paling telat pada 2011 silam, turbin-turbin di PLTGU Belawan sudah diganti karena usianya sudah tua.

Namun, faktanya, pada 2012 baru dilaksanakan tender, itu pun tidak untuk seluruh turbin, melainkan hanya sebagian saja. Ada juga pekerjaan yang tidak dikerjakan.

“Mestinya Belawan dua tahun lalu turbinnya sudah diganti. Tapi karena tender ada masalah, di-delay. Turbin dalam kondisi yang harusnya sudah diganti, dipaksa bekerja tidak sesuai kapasitas sehingga rusak dan dampaknya seperti sekarang ini (terjadi defisit listrik di Sumut, red),” ujar Fabby kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/9).

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung mengusut sejumlah dugaan korupsi di tubuh PLN cabang PLTGU Belawan. Untuk dugaan korupsi pengadaan flame turbin GT-12, berkas perkara atas lima tersangka sudah lengkap atau P-21.

Sedang untuk dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Blok 2 Belawan Tahun 2012, baru ditetapkan lima tersangka.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi antara lain terkait pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga.

“Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar, telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar. Karena itu kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ujar Untung, Minggu (22/9).

Fabby Tumiwa menjelaskan, keterlambatan pergantian turbin Belawan juga disebabkan karena tidak adanya sikap antisipasi dari pihak PLN terkait dengan meningkatnya kebutuhan listrik di Sumut, dalam lima tahun terakhir ini.

“Terlihat ada tren, kebutuhan listrik terutama untuk industri di Sumut meningkat dalam lima tahun terakhir, tapi tidak diantisipasi sejak dini,” ujar pengamat kelistrikan itu.

Jika sudah diantisipasi, maka masalah seperti pergantian turbin Belawan, sudah dilakukan sebelum kondisinya mengkhawatirkan. “Proyek pembangunan pembangkit yang belum pengerjaannya, meski sudah ada kontrak, seperti di Asahan, itu juga menunjukkan PLN tidak mengantisipasi menngkatnya kebutuhan listrik di Sumut,” imbuh Fabby.

Masih terkait PLTGU Belawan, menurut Fabby, masalah pasokan bahan bakar, yakni gas, juga menjadi pemicu masalah. Pasokan gas yang diharapkan bisa mengalir dari pipa gas Arun, diperkirakan baru bisa tahun depan. Dia curiga kualitas bahan bakar yang digunakan selama ini buruk, yang memicu mesin pembangkit gampang rusak.

Bagaimana dengan PLTU Labuhanangin? Fabby terang-terangan mengaku tidak bisa memberikan penjelasan mengapa bisa rusak. “PLN yang mestinya memberikan penjelasan mengapa pembangkit baru itu bisa rusak,” cetusnya. Padahal, kata dia, “Jika Labuhanangin tidak rusak, defisit tak terlalu parah.”

Seperti diketahui, PLTU Labuhanangin berkapasitas 2×115 MW, yang disalurkan melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV , 2×240 mm2, 2 CCT ke Gardu Induk Sibolga sepanjang 29 Km.

PLTU Labuhanangin juga terdiri dari dua unit yaitu, Unit 1 dan 2, keduanya sudah beroperasi secara komersial. Unit 1 sudah beroperasi secara komersial (COD) pada tanggal 7 November 2009 sedangkan Unit 2 pada tanggal 21 April 2009.

Dari Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melangkah cepat dalam menangani dua kasus dugaan korupsi yang melilit Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Medan.

Di satu sisi, tim Kejagung diketahui tengah menyiapkan berkas surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus pengadaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 1.2.

Sementara pada kasus dugaan korupsi LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Kejagung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kemungkinan adanya tersangka baru, karena saat ini tim penyidik menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, masih terus mengintensifkan penyidikan.

“Untuk kasus GT 2.1 dan GT 2.2, saat ini kan baru masuk penyidikan tahap pertama. Jadi tim kita masih terus berupaya melengkapi berkasnya agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kalau untuk kasus dugaan korupsi GT 1.2 itu sudah masuk penyidikan tahap dua. Posisinya sudah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (23/9).

Menurut Untung, terhadap berkas kasus dugaan korupsi pengadaan GT 1.2, jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Hal tersebut dimungkinkan setelah penyidik menyatakan berkas atas kelima tersangka telah lengkap atau P-21, Selasa (17/9) kemarin. Kemudian pada Kamis (19/9) dilaksanakan penyerahan berkas perkara.

“Jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan. Setelah siap baru dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk disidangkan. Untuk jaksa penuntut umum gabungan bersama jaksa dari Kejari Medan,” ujarnya.

Saat ditanya kapan kemungkinan surat dakwaan selesai dan kapan sidang terhadap tersangka perkara GT 1.2 digelar? Kapuspenkum belum dapat memastikan secara detail. Karena jadwal persidangan ditentukan oleh pengadilan. Namun yang pasti pihak kejaksaan menurutnya telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober mendatang.

Dalam kasus GT 1.2, lima tersangka yang ditetapkan masing-masing Manager Bidang Perencanaan berinisial ES, Manager Bidang Produksi berinisial FRL dan mantan General Manager berinisial AP. Selain itu Kejagung juga menetapkan pensiunan PLN yang sebelumnya menjabat ketua pemeriksa mutu barang, FR menjadi tersangka dan RM selaku karyawan yang juga merupakan ketua panitia lelang.

Mereka menjadi tersangka setelah Kejagung melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya penggelembungan harga senilai Rp 23,9 miliar. Diduga dilakukan pada tahun anggaran 2007-2009.

Sementara dalam perkara GT 2.1 dan GT 2.2, Kejagung diketahui menetapkan lima tersangka sejak 5 September lalu. Masing-masing mantan General Manager KITSBU berinisial CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin berinsial SDS (Surya Dharma Siregar) dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia berinisial SD (Supra Dekamto).

Tersangka lain RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali), keduanya karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut. (sam/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/