32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dugaan Keterlibatan Oknum Lurah pada Pungli Bedah Rumah, Sekda Serahkan ke Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan program Bedah Rumah di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, masih ditangani aparat Polres Pelabuhan Belawan. Dalam hal ini, Pemko Medan menyerahkan sepenuhnya kasus pungli tersebut ke polisi untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum lurah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, dirinya menyerahkan seluruh proses kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami gak ada masalah, oknumnya kan bukan oknum kami atau Dinas PKPPR. Kalau terkait lurah itu, ya biarkan saja di proses pihak kepolisian. Kan saat ini tengah diproses oleh aparat hukum, maka biarkan saja prosesnya berjalan, kita hormati prosesnya,” ucap Wiriya kepada Sumut Pos, Kamis (15/8).

Sedangkan sanksi untuk oknum lurah bila terbukti terlibat, kata Wiriya, pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Ya kita tunggu sajalah proses dari kepolisian, kita serahkan sepenuhnya ke pihak aparat hukum. Nanti kita lihat apa hasil proses hukumnya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan daerah pemilihan Medan Belawan, Abdul Rani menilai, kasus ini tidak boleh diam dan harus terus diusut tuntas. “Kami dukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Pungli ini sudah sangat mencenderai hati masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada lurah, namun malah diduga ikut terlibat,” kata Rani kepada Sumut Pos, Kamis (15/8).

Bila nantinya terbukti turut melakukan pungli bekerja sama dengan oknum lainnya, maka lurah tersebut harus diberi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses terus, ungkap semua ini. Kalau lurah dan oknum itu terbukti secara hukum telah melakukan pungli maka baik lurah dan oknum-oknum terkait harus di pidana dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pada surat menyurat untuk kelengkapan pengajuan program Bedah Rumah tersebut terdapat tanda tangan lurah setempat. Hal itu membuat adanya indikasi dugaan keterlibatan oknum lurah dalam perbuatan pungli tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus itu. Sedangkan untuk terduga pelaku belum mereka periksa karena masih dalam menyelidiki. “Kita masih fokus kumpulkan bukti, untuk terduga pelaku belum kita periksa. Adanya keterlibatan unsur pemerintah belum dapat dipastikan, yang jelas kasus ini masih kita selidiki,” pungkasnya

Sebelumnya, program bedah rumah untuk 68 KK di Kelurahan Bagan Deli dipungli oknum. Bahkan, berita tentang pungli bedah rumah jadi perbincangan hangat di masyarakat setempat. Bahkan, ada surat selebaran penekanan beredar kepada warga yang ingin rumahnya di bedah. Dalam isi surat itu menekan warga untuk tidak keberatan dengan data nama kosong serta surat itu diperbuat Februari 2019. Seakan surat pernyataan itu sudah ada sebelum kasus pungli ini terkuak.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST.MT mengaku, format surat yang tersebar di lapangan bukan perintah mereka. Untuk oknum yang melakukan pungli, ia tidak kenal dan bukan petugas dari Perkim Kota Medan.

Saat ini, kata Benny, pihaknya akan menghentikan sementara proses pengajuan 70 rumah yang diajukan kepada pihaknya. Bennyjuga berharap, agar warga dapat melengkapi bukti penipuan itu serta memberikan laporan secara resmi kepada pihaknya agar oknum tersebut segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kalau ada info detail dan mereka mau melaporkan hal ini ke kami diatas materai, kami akan dengan senang hati menerimanya. Kita akan lanjutkan prosesnya dengan melaporkan oknum tersebut ke kepolisian, ini memang tidak bisa dibiarkan. Selain itu, uang mereka juga bisa kembali,” ujarnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan program Bedah Rumah di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, masih ditangani aparat Polres Pelabuhan Belawan. Dalam hal ini, Pemko Medan menyerahkan sepenuhnya kasus pungli tersebut ke polisi untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum lurah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, dirinya menyerahkan seluruh proses kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami gak ada masalah, oknumnya kan bukan oknum kami atau Dinas PKPPR. Kalau terkait lurah itu, ya biarkan saja di proses pihak kepolisian. Kan saat ini tengah diproses oleh aparat hukum, maka biarkan saja prosesnya berjalan, kita hormati prosesnya,” ucap Wiriya kepada Sumut Pos, Kamis (15/8).

Sedangkan sanksi untuk oknum lurah bila terbukti terlibat, kata Wiriya, pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Ya kita tunggu sajalah proses dari kepolisian, kita serahkan sepenuhnya ke pihak aparat hukum. Nanti kita lihat apa hasil proses hukumnya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan daerah pemilihan Medan Belawan, Abdul Rani menilai, kasus ini tidak boleh diam dan harus terus diusut tuntas. “Kami dukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Pungli ini sudah sangat mencenderai hati masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada lurah, namun malah diduga ikut terlibat,” kata Rani kepada Sumut Pos, Kamis (15/8).

Bila nantinya terbukti turut melakukan pungli bekerja sama dengan oknum lainnya, maka lurah tersebut harus diberi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses terus, ungkap semua ini. Kalau lurah dan oknum itu terbukti secara hukum telah melakukan pungli maka baik lurah dan oknum-oknum terkait harus di pidana dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pada surat menyurat untuk kelengkapan pengajuan program Bedah Rumah tersebut terdapat tanda tangan lurah setempat. Hal itu membuat adanya indikasi dugaan keterlibatan oknum lurah dalam perbuatan pungli tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus itu. Sedangkan untuk terduga pelaku belum mereka periksa karena masih dalam menyelidiki. “Kita masih fokus kumpulkan bukti, untuk terduga pelaku belum kita periksa. Adanya keterlibatan unsur pemerintah belum dapat dipastikan, yang jelas kasus ini masih kita selidiki,” pungkasnya

Sebelumnya, program bedah rumah untuk 68 KK di Kelurahan Bagan Deli dipungli oknum. Bahkan, berita tentang pungli bedah rumah jadi perbincangan hangat di masyarakat setempat. Bahkan, ada surat selebaran penekanan beredar kepada warga yang ingin rumahnya di bedah. Dalam isi surat itu menekan warga untuk tidak keberatan dengan data nama kosong serta surat itu diperbuat Februari 2019. Seakan surat pernyataan itu sudah ada sebelum kasus pungli ini terkuak.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST.MT mengaku, format surat yang tersebar di lapangan bukan perintah mereka. Untuk oknum yang melakukan pungli, ia tidak kenal dan bukan petugas dari Perkim Kota Medan.

Saat ini, kata Benny, pihaknya akan menghentikan sementara proses pengajuan 70 rumah yang diajukan kepada pihaknya. Bennyjuga berharap, agar warga dapat melengkapi bukti penipuan itu serta memberikan laporan secara resmi kepada pihaknya agar oknum tersebut segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kalau ada info detail dan mereka mau melaporkan hal ini ke kami diatas materai, kami akan dengan senang hati menerimanya. Kita akan lanjutkan prosesnya dengan melaporkan oknum tersebut ke kepolisian, ini memang tidak bisa dibiarkan. Selain itu, uang mereka juga bisa kembali,” ujarnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/