32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPK Limpahkan Berkas Bupati Madina

 

FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara saat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar dan seorang kontraktor, Surung Pandjaitan terkait dugaan suap proyek alokasi BDB Madina, Sumut.
FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM
Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara saat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar dan seorang kontraktor, Surung Pandjaitan terkait dugaan suap proyek alokasi BDB Madina, Sumut.

MEDAN-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka penerima suap pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina (Mandailing Natal) sebesar Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9). Dengan demikian, maka dua tersangka diantaranya Bupati Madina non-aktif M Hidayat Batubara dan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Madina Khairul Anwar Daulay untuk segera disidang.

Jaksa KPK Fitroh Cahyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan mengatakan, selain berkas, pihaknya juga turut memberikan alat bukti sebanyak dua koper berukuran besar kepada Pengadilan. “Iya, hari ini (kemarin) kita limpahkan berkas Bupati Madina Hidayat Batubara dan Plt Kadis PU Khairul Anwar. Berikut alat buktinya juga kita serahkan,” katanya.

Dengan membawa dua koper berukuran besar berwarna biru muda, tim jaksa KPK tiba di Pengadilan sekira pukul 12.00 WIB. Mereka langsung memasuki ruangan Panitera Muda (Panmud) Tipikor. Di ruangan ini, penyidik KPK diterima Panmud Wahyu. Setelah berkas dan barang bukti itu diserahkan penyidik, Panmud langsung meregister perkara itu dan mengeluarkan nomor registernya.

Dalam kasus ini, lanjut Fitroh, pihaknya menjerat Hidayat Batubara dengan Pasal 11 jo pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. Sementara Khairul Anwar yang akan disidangkan dengan berkas terpisah, akan dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001.

Fitroh mengatakan, berkas kedua tersangka ini terpisah dan juga dakwaannya nanti berbeda. Dengan dilimpahkannya berkas kedua tersangka ini, maka dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Lebih jauh Fitroh menjelaskan, Hidayat Batubara juga akan dijadikan sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Direktur PT Bumi Lestari Energi, Surung Panjaitan, Rabu (24/9).

Dimana Surung Panjaitan sebelumnya didakwa memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Hidayat untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina. “Hidayat besok (hari ini) akan jadi saksi untuk Surung. Karena dalam kasus ini, Surung memberikan suap kepada Hidayat,” tukasnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun, pihaknya telah menerima berkas yang dilimpahkan oleh jaksa KPK tersebut. Menurut Nelson, berkas Bupati Madina dengan Kadis PU ini terpisah. Untuk Bupati Madina, register perkaranya No.BP 90/pidsus-K/2013/pn medan. Sementara untuk Khairul Anwar dengan nomor register perkara, 91/pidsus-K/2013/pn medan.

“Setelah berkasnya ini kita terima maka akan kita pelajari dulu dan ditunjuk majelis hakim yang menanganinya. Sekitar 3 hari ini majelis hakim mungkin sudah ditentukan, dan akan segera disidangkan,” bebernya. (Far)

 

FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara saat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar dan seorang kontraktor, Surung Pandjaitan terkait dugaan suap proyek alokasi BDB Madina, Sumut.
FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM
Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara saat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar dan seorang kontraktor, Surung Pandjaitan terkait dugaan suap proyek alokasi BDB Madina, Sumut.

MEDAN-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka penerima suap pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina (Mandailing Natal) sebesar Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9). Dengan demikian, maka dua tersangka diantaranya Bupati Madina non-aktif M Hidayat Batubara dan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Madina Khairul Anwar Daulay untuk segera disidang.

Jaksa KPK Fitroh Cahyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan mengatakan, selain berkas, pihaknya juga turut memberikan alat bukti sebanyak dua koper berukuran besar kepada Pengadilan. “Iya, hari ini (kemarin) kita limpahkan berkas Bupati Madina Hidayat Batubara dan Plt Kadis PU Khairul Anwar. Berikut alat buktinya juga kita serahkan,” katanya.

Dengan membawa dua koper berukuran besar berwarna biru muda, tim jaksa KPK tiba di Pengadilan sekira pukul 12.00 WIB. Mereka langsung memasuki ruangan Panitera Muda (Panmud) Tipikor. Di ruangan ini, penyidik KPK diterima Panmud Wahyu. Setelah berkas dan barang bukti itu diserahkan penyidik, Panmud langsung meregister perkara itu dan mengeluarkan nomor registernya.

Dalam kasus ini, lanjut Fitroh, pihaknya menjerat Hidayat Batubara dengan Pasal 11 jo pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. Sementara Khairul Anwar yang akan disidangkan dengan berkas terpisah, akan dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001.

Fitroh mengatakan, berkas kedua tersangka ini terpisah dan juga dakwaannya nanti berbeda. Dengan dilimpahkannya berkas kedua tersangka ini, maka dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Lebih jauh Fitroh menjelaskan, Hidayat Batubara juga akan dijadikan sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Direktur PT Bumi Lestari Energi, Surung Panjaitan, Rabu (24/9).

Dimana Surung Panjaitan sebelumnya didakwa memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Hidayat untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina. “Hidayat besok (hari ini) akan jadi saksi untuk Surung. Karena dalam kasus ini, Surung memberikan suap kepada Hidayat,” tukasnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun, pihaknya telah menerima berkas yang dilimpahkan oleh jaksa KPK tersebut. Menurut Nelson, berkas Bupati Madina dengan Kadis PU ini terpisah. Untuk Bupati Madina, register perkaranya No.BP 90/pidsus-K/2013/pn medan. Sementara untuk Khairul Anwar dengan nomor register perkara, 91/pidsus-K/2013/pn medan.

“Setelah berkasnya ini kita terima maka akan kita pelajari dulu dan ditunjuk majelis hakim yang menanganinya. Sekitar 3 hari ini majelis hakim mungkin sudah ditentukan, dan akan segera disidangkan,” bebernya. (Far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/