25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kenapa Bisa Begini, Tolong Ya Nak Bantu Nenek…

Asnah Br Hutasuhut, Janda Polisi Militer Digugat Keponakan

Penderitaan Asnah Br Hutasuhut, nenek berusia 71 tahun, tak kuasa menahan kesedihannya ketika mengetahui kalau rumah yang ditempatinya digugat keponakannya di Pengadilan Agama (PA) Binjai,
Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota.

Hamdani, Binjai

Ketika ditemui di rumahnya Jalan Imam Bonjol, Kamis (26/5), Asnah terlihat murung seorang diri. Dengan kondisi fisik yang renta, dia pun menceritakan kepedihan yang di alaminya selama ini.

Di kisakannya, semula dirinya hidup tenang bersama suami seorang anggota Polisi Militer (PM). Meski tidak dikarunia anak, mereka bisa hidup bahagia dengan mengangkat Indra (24) sebagai anak angkatnya.

Tapi kebahagiaan itu berangsur sirna semenjak suami tercinta meninggal dunia tahun 2009 silam. Sejak saat itu, dia harus berjuang sendiri menghidupi anak angkatnya dan membayar hutang pinjaman di bank. Sebab, sebelum suaminya meninggal dunia, mereka sempat mengambil uang pinjaman ke bank untuk membuka usaha.

Bermodalkan surat tanah seluas 244 meter persegi peninggalan suaminya, dia pun menjual sebagian tanah itu untuk menutupi hutang dan memenuhi kebutah hidup mereka. Setelah semua hutangnya lunas, janda PM ini pun mulai hidup tenang berasama anak angkatnya.

Tak berselang lama, kebahagiaan Asnah seketika sirna, ketika dua keponakannya S dan D, menggugat harta warisan peninggalan suami yang ditempatinya saat ini, pada November 2010 lalu. Dimana, dua orang kemanakannya menginginkan hak waris dari lahan yang ditinggal suaminya itu.

“Mana mungkin saya kasi,lahan dan rumah ini punya suami saya dan saya berhak memilikinya. Lagian, kemanakan saya sudah dapat bagian dari ayah mereka,” ujarnya.

Dengan adanya gugatan keponakan, mau tak mau Asnah terserat sampai ke Pengadilan Agama (PA) Binjai untuk meluruskan persoalan ahli waris tersebut. “Karena sudah sampai ke pengadilan, saya pun membawa berkas saya ke PA Binjai November 2010 lalu,” katanya.

Meski berkasnya sudah masuk ke pengadilan, tapi sampai sekarang belum ada kabar dari pihak pengadilan, tentang sia pemenang dalam gugatan tersebut.

“Saya heran, sudah tujuh bulan tapi belum ada putusannya,” heran Asnah dengan raut wajah mengkerut. Asnah meminta Pengadilan Agama Binjai agar menanggapi persoalan ini dengan serius dan benar.

“Kenapa bisa begini, kalau keterangan dari pihak militer, setiap harta yang ditinggalkan suami, berhak dimiliki oleh istri. Tapi, kenapa ada lagi gugatan seperti ini, tolong ya nak, bantu nenek,” pintanya.

Humas PA Binjai Drs Irfan Hasibuan menjelaskan, perkara dialami Nek Asnah, sudah diputusakan oleh majelis hakim tanggal 9 Mei 2011 lalu. “Kalau perkara ini (Nek Asnah,Red), sebenarnya sudah putus 9 Mei 2011 lalu, dan oleh Mahkamah Agung, juga dibenarkan setiap perkara ditangani selama 6 bulan,”kata Irfan.
Mengenai pihak mana yang menang, Irfan mengatakan, kedua-duanya tidak ada yang kalah dan menang. “Kedua belah pihak diputuskan majelis hakim mendapatkan bagian mereka masing-masing. (*)

Asnah Br Hutasuhut, Janda Polisi Militer Digugat Keponakan

Penderitaan Asnah Br Hutasuhut, nenek berusia 71 tahun, tak kuasa menahan kesedihannya ketika mengetahui kalau rumah yang ditempatinya digugat keponakannya di Pengadilan Agama (PA) Binjai,
Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota.

Hamdani, Binjai

Ketika ditemui di rumahnya Jalan Imam Bonjol, Kamis (26/5), Asnah terlihat murung seorang diri. Dengan kondisi fisik yang renta, dia pun menceritakan kepedihan yang di alaminya selama ini.

Di kisakannya, semula dirinya hidup tenang bersama suami seorang anggota Polisi Militer (PM). Meski tidak dikarunia anak, mereka bisa hidup bahagia dengan mengangkat Indra (24) sebagai anak angkatnya.

Tapi kebahagiaan itu berangsur sirna semenjak suami tercinta meninggal dunia tahun 2009 silam. Sejak saat itu, dia harus berjuang sendiri menghidupi anak angkatnya dan membayar hutang pinjaman di bank. Sebab, sebelum suaminya meninggal dunia, mereka sempat mengambil uang pinjaman ke bank untuk membuka usaha.

Bermodalkan surat tanah seluas 244 meter persegi peninggalan suaminya, dia pun menjual sebagian tanah itu untuk menutupi hutang dan memenuhi kebutah hidup mereka. Setelah semua hutangnya lunas, janda PM ini pun mulai hidup tenang berasama anak angkatnya.

Tak berselang lama, kebahagiaan Asnah seketika sirna, ketika dua keponakannya S dan D, menggugat harta warisan peninggalan suami yang ditempatinya saat ini, pada November 2010 lalu. Dimana, dua orang kemanakannya menginginkan hak waris dari lahan yang ditinggal suaminya itu.

“Mana mungkin saya kasi,lahan dan rumah ini punya suami saya dan saya berhak memilikinya. Lagian, kemanakan saya sudah dapat bagian dari ayah mereka,” ujarnya.

Dengan adanya gugatan keponakan, mau tak mau Asnah terserat sampai ke Pengadilan Agama (PA) Binjai untuk meluruskan persoalan ahli waris tersebut. “Karena sudah sampai ke pengadilan, saya pun membawa berkas saya ke PA Binjai November 2010 lalu,” katanya.

Meski berkasnya sudah masuk ke pengadilan, tapi sampai sekarang belum ada kabar dari pihak pengadilan, tentang sia pemenang dalam gugatan tersebut.

“Saya heran, sudah tujuh bulan tapi belum ada putusannya,” heran Asnah dengan raut wajah mengkerut. Asnah meminta Pengadilan Agama Binjai agar menanggapi persoalan ini dengan serius dan benar.

“Kenapa bisa begini, kalau keterangan dari pihak militer, setiap harta yang ditinggalkan suami, berhak dimiliki oleh istri. Tapi, kenapa ada lagi gugatan seperti ini, tolong ya nak, bantu nenek,” pintanya.

Humas PA Binjai Drs Irfan Hasibuan menjelaskan, perkara dialami Nek Asnah, sudah diputusakan oleh majelis hakim tanggal 9 Mei 2011 lalu. “Kalau perkara ini (Nek Asnah,Red), sebenarnya sudah putus 9 Mei 2011 lalu, dan oleh Mahkamah Agung, juga dibenarkan setiap perkara ditangani selama 6 bulan,”kata Irfan.
Mengenai pihak mana yang menang, Irfan mengatakan, kedua-duanya tidak ada yang kalah dan menang. “Kedua belah pihak diputuskan majelis hakim mendapatkan bagian mereka masing-masing. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/