25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Mantan Napi Ketangkul Bawa Ganja

TEBING TINGGI- Yandri Manurung (28) warga Pondok Panjang, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, tertangkap anggota Reskrim Polsek Rambutan usai membeli satu paket ganja seharga Rp20 ribu, Kamis (26/5).

Tertangkapnya Yandri berkat informasi warga yang sering melihat mantan napi itu menggunakan ganja. Tersangka ditangkap usai membeli satu paket ganja kering dari seseorang berinisial B (DPO) warga kampung Keling, Jalan Prof HM Yamin, Kota Tebing Tinggi.

Bapak tiga anak ini mengaku, tidak bisa melepas kebiasaan buruknya menghisap daun ganja. Saat diperiksa di Mapolres Tebing Tinggi, dia teringat istri dan ketiga anaknya.

“Nggak tahulah bang, bagaiman nasib istri dan anak-anakku disana, mungkin inilah perbuatan terakhir yang akan kusesali seumur hidup ku,” rintihnya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Telly Alvin mengatakan, tersangka telah melanggar UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ucapnya. (mag-3)

TEBING TINGGI- Yandri Manurung (28) warga Pondok Panjang, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, tertangkap anggota Reskrim Polsek Rambutan usai membeli satu paket ganja seharga Rp20 ribu, Kamis (26/5).

Tertangkapnya Yandri berkat informasi warga yang sering melihat mantan napi itu menggunakan ganja. Tersangka ditangkap usai membeli satu paket ganja kering dari seseorang berinisial B (DPO) warga kampung Keling, Jalan Prof HM Yamin, Kota Tebing Tinggi.

Bapak tiga anak ini mengaku, tidak bisa melepas kebiasaan buruknya menghisap daun ganja. Saat diperiksa di Mapolres Tebing Tinggi, dia teringat istri dan ketiga anaknya.

“Nggak tahulah bang, bagaiman nasib istri dan anak-anakku disana, mungkin inilah perbuatan terakhir yang akan kusesali seumur hidup ku,” rintihnya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Telly Alvin mengatakan, tersangka telah melanggar UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ucapnya. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/