26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sindiran Pedas BW Saat Laporkan Bareskrim ke Ombudsman

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1). Tujuan kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyimpangan prosedur penangkapan Bambang oleh petugas Bareskrim Polri.

Bambang dan tim kuasa hukum tiba sekitar 11.50 WIB. Namun demikian, Bambang tidak memberikan banyak komentar mengenai kedatangannya ke Ombudsman. “Saya sudah telat nih,” kata dia.

Begitu ditanyakan mengenai kondisinya, pria yang akrab disapa BW itu menjawab dirinya berada dalam kondisi sehat. “Sehat dan waras. Banyak orang sehat tapi enggak waras,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengaku mengapresiasi inisiatif Bambang dan kuasa hukumnya untuk melapor ke Ombudsman. Laporan itu, sambung Danang, akan ditelaah.

“Kita butuh waktu untuk menelaah itu. Paling cepat dalam waktu 14 hari. Kita dalam posisi independen,” ujar Danang.

Danang mengungkapkan setelah menelaah, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada tiga pihak. ‎Yakni, presiden, Kepolisian, dan KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1). Tujuan kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyimpangan prosedur penangkapan Bambang oleh petugas Bareskrim Polri.

Bambang dan tim kuasa hukum tiba sekitar 11.50 WIB. Namun demikian, Bambang tidak memberikan banyak komentar mengenai kedatangannya ke Ombudsman. “Saya sudah telat nih,” kata dia.

Begitu ditanyakan mengenai kondisinya, pria yang akrab disapa BW itu menjawab dirinya berada dalam kondisi sehat. “Sehat dan waras. Banyak orang sehat tapi enggak waras,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengaku mengapresiasi inisiatif Bambang dan kuasa hukumnya untuk melapor ke Ombudsman. Laporan itu, sambung Danang, akan ditelaah.

“Kita butuh waktu untuk menelaah itu. Paling cepat dalam waktu 14 hari. Kita dalam posisi independen,” ujar Danang.

Danang mengungkapkan setelah menelaah, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada tiga pihak. ‎Yakni, presiden, Kepolisian, dan KPK. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/