MEDAN, SUMUTPOS.CO-Menghilangnya Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp23,9 miliar, membuat Kejari Medan kewalahan mencari keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M.Yusuf mengatakan, dia sudah menginstruksi seluruh anggotanya di bawah pimpinan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Medan untuk melakukan pencarian keberadaan Ermawan saat ini. “Pekan lalu sudah mendatangi alamat palsu terdakwa. Termasuk mencari saudara Ermawan ke Kantor dan sejumlah tempat tidak ada,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Medan Herman Rudiansyah mengatakan, upaya pencekalan keluar negeri sudah dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar Ermawan tidak melarikan diri keluar negeri.”Kita juga tidak tahu keberadaannya. Sebagai tindak lanjut, kami terbitkan DPO. Surat resmi DPO-nya sesegera mungkin keluar, karena kami masih harus menyiapkan berkas, termasuk foto-fotonya,” kata Herman Rudiansyah, Selasa (28/10) siang.
Pria yang akrab disapa Rudi ini memastikan, pihaknya akan segera menerbitkan DPO tersebut dalam pekan ini. “Resminya dalam minggu ini akan kita terbitkan pengumuman DPOnya. Kita siapkan berkas, foto, lalu kita serahkan melalui Pidsus juga terus berkordinasi dengan Kejati dan Kejagung yang mengeluarkan,” jelas Rudi.
Walaupun Ermawan Arif Budiman sudah dicari oleh timnya dan belum ada menemukan tanda-tanda. Dia mengaku akan tetap menunggu Ermawan Arif Budiman.”Iya walaupun sudah habis jam kantor, kita tetap menunggu 24 jam. Kalau tiba-tiba dia datang atau ada yang tahu keberadaannya kita datangi. Kita tetap standbay sampai subuh kalau perlu,” jelasnya.
Soal tindakan Kejari Medan atas penjamin Ermawan Arif Budiman yakni yakni Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, General Manager PT PLN Sumbagut, Bernadus Sudarmanta serta sang isteri, Rudi mengaku kalau pihaknya bukan mempersoalkan para penjamin. Namun terdakwa sendiri.
Putusan penetapan penahanan oleh PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.(gus/ila)