JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terhadap eksekusi mati terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Korps Adhyaksa menyatakan bahwa eksekusi Mary hanya ditunda.
“Kemarin kan sudah diputuskan bahwa terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya, bukan dibatalkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (30/4), di Jakarta.
Dijelaskan Tony, penundaan itu karena adanya permintaan pemerintah Filipina kepada pemerintah Indonesia. Hal itu dikonkritkan adanya surat dari Menteri Kehakiman Filipina, tertanggal 28 April 2015.
Inti surat itu, mengajukan permohonan terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya sehubungan dengan penyidikan penadahuluan di Filipina terkait dugaan terjadinya rekruitmen ilegal penipuan dan perdagangan orang.
Menyusul seseorang bernama Kristina Sergio yang menyerahkan ke diri ke otoritas Filipina dan menyatakan Mary korban perdagangan orang.
“Selanjutnya pemerintah Filipina melalui surat (Menteri) Kehakiman itu menyampaikan permohonan, sehubungan investigasi awal, sangat diperlukan keterangan saksi MJ dalam pengusutan kasus ini,” kata dia.
Namun demikian, Kejagung mengisyaratkan Mary Jane tak akan diizinkan untuk diperiksa di Filipina. “Kita tidak akan izinkan MJ dibawa ke sana,” kata dia.
Sebab, kata dia, ada perbedaan sistem hukum Indonesia dan Filipina. Karenanya, Kejagung menawarkan supaya Mary memberikan keterangan di Indonesia.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terhadap eksekusi mati terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Korps Adhyaksa menyatakan bahwa eksekusi Mary hanya ditunda.
“Kemarin kan sudah diputuskan bahwa terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya, bukan dibatalkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (30/4), di Jakarta.
Dijelaskan Tony, penundaan itu karena adanya permintaan pemerintah Filipina kepada pemerintah Indonesia. Hal itu dikonkritkan adanya surat dari Menteri Kehakiman Filipina, tertanggal 28 April 2015.
Inti surat itu, mengajukan permohonan terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya sehubungan dengan penyidikan penadahuluan di Filipina terkait dugaan terjadinya rekruitmen ilegal penipuan dan perdagangan orang.
Menyusul seseorang bernama Kristina Sergio yang menyerahkan ke diri ke otoritas Filipina dan menyatakan Mary korban perdagangan orang.
“Selanjutnya pemerintah Filipina melalui surat (Menteri) Kehakiman itu menyampaikan permohonan, sehubungan investigasi awal, sangat diperlukan keterangan saksi MJ dalam pengusutan kasus ini,” kata dia.
Namun demikian, Kejagung mengisyaratkan Mary Jane tak akan diizinkan untuk diperiksa di Filipina. “Kita tidak akan izinkan MJ dibawa ke sana,” kata dia.
Sebab, kata dia, ada perbedaan sistem hukum Indonesia dan Filipina. Karenanya, Kejagung menawarkan supaya Mary memberikan keterangan di Indonesia.