29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Perda KTR Jalan di Tempat

FILE/SUMUT POS DILARANG MEROKOK: Spanduk larangan merokok di depan kantor DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. , Rabu (28/l). Meskipun larangan merokok sudah diperbuat, namun masih banyak anggota dewan yang tetap merokok disaat berada di dalam gedung dewan tersebut.
FILE/SUMUT POS
DILARANG MEROKOK: Spanduk larangan merokok di depan kantor DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
, Rabu (28/l). Meskipun larangan merokok sudah diperbuat, namun masih banyak anggota dewan yang tetap merokok disaat berada di dalam gedung dewan tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun, produk hukum yang disahkan oleh lembaga legislatif itu sepertinya jalan di tempat.

Pasalnya, sampai saat ini sosi-alisasi Perda KTR belum berjalan dengan maksimal. Sehingga muncul asumsi bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum mampu menjalankan Perda KTR.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi menilai bahwa Pemko Medan belum siap menjalankan Perda KTR. Sebab, setelah setahun Perda itu berjalan, belum nampak tanda-tanda Perda itu berjalan.

Kata Jumadi, sampai saat ini 7 lokasi yang ditetapkan menjadi KTR belum berjalan. “Coba lihat sekolah, rumah ibadah, atau tempat keramaian apakah sudah menyiapkan kawasan khusus bagi perokok, kan tidak,”ujar Jumadi kepada Sumut Pos, Rabu (6/5).

Bukan hanya itu, lanjut Jumadi, kantor Wali Kota Medan sampai saat ini belum mampu menyediakan kawasan bagi khusus perokok. “Orang mero-kok kan tidak bisa dilarang, tapi dikendalikan makanya ada aturan Perda KTR, ternyata Pemko Medan sampai saat ini belum siap menjalankannya,” bebernya.

Politisi PKS itu menambahkan, bahwa Pemko Medan sebagai eksekutif atau lembaga yang menjalankan Perda KTR harus berani menegakkan aturan tersebut. Apabila tidak, maka Perda KTR bisa masuk kedalam kategori produk hukum yang gagal karena tidak mampu dijalankan oleh Pemko Medan. “DPRD hanya membuat regulasi, sedangkan Pemko Medan yang melakukan ekskusi, kalau tidak bisa menjalankan lebih bagus diumumkan agar dapat dicari langkah lain,” sindirnya.

Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita membantah pihaknya tidak bisa menjalankan Perda KTR.  Kata dia, saat ini Perda KTR sudah berjalan dengan maksimal. Hanya saja untuk tahap awal, masyarakat yang melanggar Perda KTR hanya diberikan sanksi berupa teguran. “Jadi untuk dua tahun kedepan sifatnya masih persuasif, karena waktu dua tahun dijadikan masa sosialisasi,” tuturnya.

Dijelaskannya, Perda KTR juga akan berjalan maskimal bila ada peran serta masyarakat melakukan pengawasan, khususnya pada 7 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.(dik/ila)

FILE/SUMUT POS DILARANG MEROKOK: Spanduk larangan merokok di depan kantor DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. , Rabu (28/l). Meskipun larangan merokok sudah diperbuat, namun masih banyak anggota dewan yang tetap merokok disaat berada di dalam gedung dewan tersebut.
FILE/SUMUT POS
DILARANG MEROKOK: Spanduk larangan merokok di depan kantor DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
, Rabu (28/l). Meskipun larangan merokok sudah diperbuat, namun masih banyak anggota dewan yang tetap merokok disaat berada di dalam gedung dewan tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun, produk hukum yang disahkan oleh lembaga legislatif itu sepertinya jalan di tempat.

Pasalnya, sampai saat ini sosi-alisasi Perda KTR belum berjalan dengan maksimal. Sehingga muncul asumsi bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum mampu menjalankan Perda KTR.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi menilai bahwa Pemko Medan belum siap menjalankan Perda KTR. Sebab, setelah setahun Perda itu berjalan, belum nampak tanda-tanda Perda itu berjalan.

Kata Jumadi, sampai saat ini 7 lokasi yang ditetapkan menjadi KTR belum berjalan. “Coba lihat sekolah, rumah ibadah, atau tempat keramaian apakah sudah menyiapkan kawasan khusus bagi perokok, kan tidak,”ujar Jumadi kepada Sumut Pos, Rabu (6/5).

Bukan hanya itu, lanjut Jumadi, kantor Wali Kota Medan sampai saat ini belum mampu menyediakan kawasan bagi khusus perokok. “Orang mero-kok kan tidak bisa dilarang, tapi dikendalikan makanya ada aturan Perda KTR, ternyata Pemko Medan sampai saat ini belum siap menjalankannya,” bebernya.

Politisi PKS itu menambahkan, bahwa Pemko Medan sebagai eksekutif atau lembaga yang menjalankan Perda KTR harus berani menegakkan aturan tersebut. Apabila tidak, maka Perda KTR bisa masuk kedalam kategori produk hukum yang gagal karena tidak mampu dijalankan oleh Pemko Medan. “DPRD hanya membuat regulasi, sedangkan Pemko Medan yang melakukan ekskusi, kalau tidak bisa menjalankan lebih bagus diumumkan agar dapat dicari langkah lain,” sindirnya.

Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita membantah pihaknya tidak bisa menjalankan Perda KTR.  Kata dia, saat ini Perda KTR sudah berjalan dengan maksimal. Hanya saja untuk tahap awal, masyarakat yang melanggar Perda KTR hanya diberikan sanksi berupa teguran. “Jadi untuk dua tahun kedepan sifatnya masih persuasif, karena waktu dua tahun dijadikan masa sosialisasi,” tuturnya.

Dijelaskannya, Perda KTR juga akan berjalan maskimal bila ada peran serta masyarakat melakukan pengawasan, khususnya pada 7 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.(dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/