26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kuasa Hukum Penggugat Minta Eksekusi, MUI Sumut Dukung Pelindo I

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masyarakat untuk mempertahankan tanah seluas 10 Hektare di Pantai Anjing, Belawan.

Permohonan dukungan itu disampaikan  PT Pelindo I diwakili Pengacara Pelindo I Junaidi Albab Setiawan bersama Humas Pelindo I M Eriansyah dan PMO Hukum Swandhy S. Audiensi PT Pelindo I ke MUI Sumut, Kamis (13/5) disambut Ketua MUI Sumut Prof DR H Abdullah Syah, MA beserta jajarannya di Kantor MUI Sumut.

PT Pelindo I menyampaikan saat ini Pelindo I sedang berjuang  mempertahankan lahan yang berada di Pelabuhan Belawan yang telah diklaim dimiliki oleh seseorang yang bernama M Hafizham. Upaya yang dilakukan sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang penggugat.

Albab memaparkan, Pelindo I butuh dukungan MUI dan masyarakat dalam sengketa lahan milik Pelindo I yang berada di Pelabuhan Belawan, dengan lokasi yang bernama Pantai Anjing. Karena PT Pelindo I mempunyai bukti kuat kepemilikan sertifikat HPL No.1/Belawan I tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 Ha.

Dia memaparkan, saat ini prosesnya sudah di PN Medan yang menyatakan M Hafizham yang menggugat berdasarkan putusan PN Medan, penggugat sah memiliki lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Hektare, dan dengan keputusan tersebut juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha sesuai dengan sertifikat.

“Sehingga dengan hal itu, Pelindo I tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.

Albab menyebutkan, putusan tersebut sangat tidak berimbang. Penggugat dalam hal ini Hafizham melayangkan gugatannya berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan tersebut dan tidak pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang Asli tersebut selama di persidangan. “Identitas penggugat selama dipersidangan juga tidak jelas. Tapi gugatannya malah dimenangkan,” ungkap Albab.

Ketua MUI Sumut Prof DR H Abdullah Syah MA beserta jajaran pengurus lainnya menyambut baik kunjungan dan maksud Pelindo I.  Prof DR H. Abdullah Syah, MA mengatakan dukungannya jika hal itu terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan umat.

Terpisah, Kuasa Hukum Muhammad Hafizan kepada wartawan saat press confrence di Opal Cafe Medan, Minggu (17/5) mengatakan, perlu diingatkan, bahwa peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi proses eksekusi. Ini telah diatur di dalam Undang-undang.  “Untuk itu kita meminta agar PN Medan segera mengeksekusi lahan pantai anjing sebagaimana telah dikeluarkan perintah eksekusi ,” ujar H Syarwani SH didamping Yance Aswin SH.

Dia memaparkan, adanya upaya hukum PK tersebut sah-sah saja dan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut. Hanya saja, pihaknya berharap agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali juga menghormati dan menghargai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2843/K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014 yang menyatakan kalau klien mereka, Muhammad Hafizan sebagai pemilik sah atas tanah Grant Sultan Nomor 1709 Tahun 1917 seluas 47,5 Ha termasuk didalamnya lahan 10 Ha yang di sebelah Utara berbatasan dengan pelabuhan Peti Kemas, sebelah utara berbatasan dengan Jalan raya pelabuhan sebelah Selatan PT AKR dan Sebelah Barat dengan Laut Belawan.

Syarwani pun menyayangkan adanya informasi yang berkembang di  masyarakat kalau eksekusi tanah tersebut akan berdampak kepada ketertiban masyarakat. Karena tanah yang dimohonkan dieksekusi merupakan lahan kosong. “Lahan yang akan dieksekusi itu adalah lahan kosong. Apa salah jika pemilik sah meminta agar tanahnya dieksekusi dari pihak yang tidak berhak,” tutupnya. (rel/sih/ril)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masyarakat untuk mempertahankan tanah seluas 10 Hektare di Pantai Anjing, Belawan.

Permohonan dukungan itu disampaikan  PT Pelindo I diwakili Pengacara Pelindo I Junaidi Albab Setiawan bersama Humas Pelindo I M Eriansyah dan PMO Hukum Swandhy S. Audiensi PT Pelindo I ke MUI Sumut, Kamis (13/5) disambut Ketua MUI Sumut Prof DR H Abdullah Syah, MA beserta jajarannya di Kantor MUI Sumut.

PT Pelindo I menyampaikan saat ini Pelindo I sedang berjuang  mempertahankan lahan yang berada di Pelabuhan Belawan yang telah diklaim dimiliki oleh seseorang yang bernama M Hafizham. Upaya yang dilakukan sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang penggugat.

Albab memaparkan, Pelindo I butuh dukungan MUI dan masyarakat dalam sengketa lahan milik Pelindo I yang berada di Pelabuhan Belawan, dengan lokasi yang bernama Pantai Anjing. Karena PT Pelindo I mempunyai bukti kuat kepemilikan sertifikat HPL No.1/Belawan I tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 Ha.

Dia memaparkan, saat ini prosesnya sudah di PN Medan yang menyatakan M Hafizham yang menggugat berdasarkan putusan PN Medan, penggugat sah memiliki lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Hektare, dan dengan keputusan tersebut juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha sesuai dengan sertifikat.

“Sehingga dengan hal itu, Pelindo I tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.

Albab menyebutkan, putusan tersebut sangat tidak berimbang. Penggugat dalam hal ini Hafizham melayangkan gugatannya berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan tersebut dan tidak pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang Asli tersebut selama di persidangan. “Identitas penggugat selama dipersidangan juga tidak jelas. Tapi gugatannya malah dimenangkan,” ungkap Albab.

Ketua MUI Sumut Prof DR H Abdullah Syah MA beserta jajaran pengurus lainnya menyambut baik kunjungan dan maksud Pelindo I.  Prof DR H. Abdullah Syah, MA mengatakan dukungannya jika hal itu terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan umat.

Terpisah, Kuasa Hukum Muhammad Hafizan kepada wartawan saat press confrence di Opal Cafe Medan, Minggu (17/5) mengatakan, perlu diingatkan, bahwa peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi proses eksekusi. Ini telah diatur di dalam Undang-undang.  “Untuk itu kita meminta agar PN Medan segera mengeksekusi lahan pantai anjing sebagaimana telah dikeluarkan perintah eksekusi ,” ujar H Syarwani SH didamping Yance Aswin SH.

Dia memaparkan, adanya upaya hukum PK tersebut sah-sah saja dan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut. Hanya saja, pihaknya berharap agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali juga menghormati dan menghargai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2843/K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014 yang menyatakan kalau klien mereka, Muhammad Hafizan sebagai pemilik sah atas tanah Grant Sultan Nomor 1709 Tahun 1917 seluas 47,5 Ha termasuk didalamnya lahan 10 Ha yang di sebelah Utara berbatasan dengan pelabuhan Peti Kemas, sebelah utara berbatasan dengan Jalan raya pelabuhan sebelah Selatan PT AKR dan Sebelah Barat dengan Laut Belawan.

Syarwani pun menyayangkan adanya informasi yang berkembang di  masyarakat kalau eksekusi tanah tersebut akan berdampak kepada ketertiban masyarakat. Karena tanah yang dimohonkan dieksekusi merupakan lahan kosong. “Lahan yang akan dieksekusi itu adalah lahan kosong. Apa salah jika pemilik sah meminta agar tanahnya dieksekusi dari pihak yang tidak berhak,” tutupnya. (rel/sih/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/