JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekhawatiran banyak pihak kalau kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan akan berhenti ditangan Bareskrim akhirnya terjadi. Meskipun tak menyatakan dihentikan tapi perkara tersebut tak akan dinaikan ke penyidikan dengan alasan tak layak.
Kepastian itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, kemarin (19/5). Pria yang terlibat penangkapan Bambang Widjojanto itu mengatakan telah melakukan gelar perkara. Mereka mengaku telah menghadirkan sejumlah ahli hukum seperti Yenti Garnasih, Teuku Nasrullah dan Chairul Huda.
“Dalam gelar perkara itu disimpulkan perkara ini tak layak disidik,” ujar Victor. Gelar perkara sendiri sepertinya dilakukan diam-diam oleh Bareskrim Polri. Sebab, sebelumnya mereka mengembor-gemborkan akan melibatkan Kejagung, PPATK, dan KPK dalam gelar perkara. Kenyataannya sejumlah instansi tersebut tak dilibatkan.
Mengenai hal ini, Victor mengaku sudah berupaya mengundang instansi-instansi tersebut namun mereka tak hadir. Oleh karenanya gelar perkara digelar hanya dengan melibatkan tiga saksi ahli dan sejumlah pejabat di lingkungan Polri. Victor juga menyebut tak mungkin gelar perkara dilakukan kembali untuk kasus BG.
Meskipun tak akan melanjutkan perkara BG, Victor enggan disebut kasus pimpinannya tersebut dihentikan. Menurut dia, perkara itu sejak dilimpahkan ke Polri sudah berstatus penyidikannya tidak sah. “Tidak ada penghentian. Sebab, sejak kami terima perkara ini sudah dinyatakan tidak sah penyidikannya oleh praperadilan,” ujarnya.
Victor boleh saja tak mau disebut perkara BG dihentikan. Namun kenyataannya tak ada lagi upaya penyidik Bareskrim untuk mengusut lebih dalam kasus BG. “Penyidikannya sudah dinyatakan tidak sah, apa lagi yang mau diinvestigasi ?,” ungkapnya. Saat ini yang dilakukan Polri hanya sebatas mengumpulkan berkas-berkas kasus BG.
Anehnya, Yenti Ganarsih sendiri mengaku tak pernah mengikuti gelar perkara. Ahli tindak pidana pencucian uang itu merasa hanya diundang untuk diskusi mengenai rencana gelar perkara yang akan dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus BG. “Saat itu undangannya diskusi. Katanya gelar perkara akan dilakukan 23 April kalau tidak salah. Namun setelah itu saya tidak pernah hadir diundang lagi,” katanya.
Sementara itu, KPK sendiri terkesan lepas tangan dengan kasus Budi Gunawan. Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan sejak adanya putusan praperadilan, KPK sudah melakukan koordinasi dan supervisi kasus BG ke Kejaksaan. Nah, versi Indriyanto sampai disitu tugas KPK selesai.
“Oleh Kejaksaan kan perkara itu dilimpahkan ke Polri. Maka KPK tidak bisa mencampuri lagi,” katanya. Menurut Indriyanto kasus itu sudah menjadi otoritas penuh Polri. Komisioner KPK lainnya, Johan Budi juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, saat menetapkan BG sebagai tersangka, KPK bukannya tak memiliki alat bukti. Namun masalahnya KPK tak bisa menindaklanjuti itu karena putusan praperadilan menyebut KPK tidak berwenang menyidik kasus BG.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK detik-detik menjelang fit and proper test. KPK menduga telah terjadi pemberian saat BG menjadi Karo Binkar Polri periode 2004 ” 2006. Tak terima ditetapkan tersangka, BG akhirnya menggugat praperadilan. Hakim Sarpin mengabulkan gugatan itu dan menganggap penetapan tersangka BG tak sah. KPK dinilai tak berwenang menyidik perkara BG.(gun)
Bareskrim Tak Lanjutkan Kasus BG
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekhawatiran banyak pihak kalau kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan akan berhenti ditangan Bareskrim akhirnya terjadi. Meskipun tak menyatakan dihentikan tapi perkara tersebut tak akan dinaikan ke penyidikan dengan alasan tak layak.
Kepastian itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, kemarin (19/5). Pria yang terlibat penangkapan Bambang Widjojanto itu mengatakan telah melakukan gelar perkara. Mereka mengaku telah menghadirkan sejumlah ahli hukum seperti Yenti Garnasih, Teuku Nasrullah dan Chairul Huda.
“Dalam gelar perkara itu disimpulkan perkara ini tak layak disidik,” ujar Victor. Gelar perkara sendiri sepertinya dilakukan diam-diam oleh Bareskrim Polri. Sebab, sebelumnya mereka mengembor-gemborkan akan melibatkan Kejagung, PPATK, dan KPK dalam gelar perkara. Kenyataannya sejumlah instansi tersebut tak dilibatkan.
Mengenai hal ini, Victor mengaku sudah berupaya mengundang instansi-instansi tersebut namun mereka tak hadir. Oleh karenanya gelar perkara digelar hanya dengan melibatkan tiga saksi ahli dan sejumlah pejabat di lingkungan Polri. Victor juga menyebut tak mungkin gelar perkara dilakukan kembali untuk kasus BG.
Meskipun tak akan melanjutkan perkara BG, Victor enggan disebut kasus pimpinannya tersebut dihentikan. Menurut dia, perkara itu sejak dilimpahkan ke Polri sudah berstatus penyidikannya tidak sah. “Tidak ada penghentian. Sebab, sejak kami terima perkara ini sudah dinyatakan tidak sah penyidikannya oleh praperadilan,” ujarnya.
Victor boleh saja tak mau disebut perkara BG dihentikan. Namun kenyataannya tak ada lagi upaya penyidik Bareskrim untuk mengusut lebih dalam kasus BG. “Penyidikannya sudah dinyatakan tidak sah, apa lagi yang mau diinvestigasi ?,” ungkapnya. Saat ini yang dilakukan Polri hanya sebatas mengumpulkan berkas-berkas kasus BG.
Anehnya, Yenti Ganarsih sendiri mengaku tak pernah mengikuti gelar perkara. Ahli tindak pidana pencucian uang itu merasa hanya diundang untuk diskusi mengenai rencana gelar perkara yang akan dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus BG. “Saat itu undangannya diskusi. Katanya gelar perkara akan dilakukan 23 April kalau tidak salah. Namun setelah itu saya tidak pernah hadir diundang lagi,” katanya.
Sementara itu, KPK sendiri terkesan lepas tangan dengan kasus Budi Gunawan. Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan sejak adanya putusan praperadilan, KPK sudah melakukan koordinasi dan supervisi kasus BG ke Kejaksaan. Nah, versi Indriyanto sampai disitu tugas KPK selesai.
“Oleh Kejaksaan kan perkara itu dilimpahkan ke Polri. Maka KPK tidak bisa mencampuri lagi,” katanya. Menurut Indriyanto kasus itu sudah menjadi otoritas penuh Polri. Komisioner KPK lainnya, Johan Budi juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, saat menetapkan BG sebagai tersangka, KPK bukannya tak memiliki alat bukti. Namun masalahnya KPK tak bisa menindaklanjuti itu karena putusan praperadilan menyebut KPK tidak berwenang menyidik kasus BG.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK detik-detik menjelang fit and proper test. KPK menduga telah terjadi pemberian saat BG menjadi Karo Binkar Polri periode 2004 ” 2006. Tak terima ditetapkan tersangka, BG akhirnya menggugat praperadilan. Hakim Sarpin mengabulkan gugatan itu dan menganggap penetapan tersangka BG tak sah. KPK dinilai tak berwenang menyidik perkara BG.(gun)