SUMUTPOS.CO – Ketua jurusan fisika Universitas Temple, Profesor Xi Xiaoxing warga AS keturunan Tiongkok, menghadapi dakwaan pembocoran teknologi rahasia.
Jaksa federal Amerika telah menuduh ketua jurusan Fisika pada Universitas Temple di kota Philadelphia, negara bagian Pennsylvania, AS, terkait dugaan telah membocorkan teknologi rahasia kepada pemerintah China.
Xi Xiaoxing, seorang warga negara Amerika lewat naturalisasi yang dilahirkan di China, kini menghadapi beberapa dakwaan terkait penipuan elektronik.
Jaksa menuduh ilmuwan yang berusia 47 tahun itu mencari jabatan prestisius di China, dengan imbalan memberi data-data teknologi elektronik yang diciptakan oleh perusahaan Amerika.
Xi bekerja di perusahaan Amerika ketika cuti tahunan 2002. Perusahaan itu mengembangkan alat superkonduktor film tipis yang berisi magnesium diboride.
Tahun 2004, Xi mendapat bantuan dana dari Departemen Pertahanan Amerika untuk membeli peralatan riset, tapi AS jaksa menuduh Xi telah “menggunakannya untuk kepentingan pihak ketiga di China termasuk lembaga pemerintah”.
Jika dinyatakan bersalah Xi bisa diancam hukuman sampai 80 tahun penjara dan denda satu juta dolar AS.
Sebelumnya minggu ini, Departemen Kehakiman Amerika menuduh enam warga negara China melakukan mata-mata ekonomi dan mencuri rahasia perdagangan diduga dengan mengakses teknologi rahasia Amerika dan menyebarkannya dengan universitas serta perusahaan-perusahaan yang dikuasai pemerintah China. (BBC)
Profesor Ini Didakwa Bocorkan Teknologi Rahasia AS ke China
SUMUTPOS.CO – Ketua jurusan fisika Universitas Temple, Profesor Xi Xiaoxing warga AS keturunan Tiongkok, menghadapi dakwaan pembocoran teknologi rahasia.
Jaksa federal Amerika telah menuduh ketua jurusan Fisika pada Universitas Temple di kota Philadelphia, negara bagian Pennsylvania, AS, terkait dugaan telah membocorkan teknologi rahasia kepada pemerintah China.
Xi Xiaoxing, seorang warga negara Amerika lewat naturalisasi yang dilahirkan di China, kini menghadapi beberapa dakwaan terkait penipuan elektronik.
Jaksa menuduh ilmuwan yang berusia 47 tahun itu mencari jabatan prestisius di China, dengan imbalan memberi data-data teknologi elektronik yang diciptakan oleh perusahaan Amerika.
Xi bekerja di perusahaan Amerika ketika cuti tahunan 2002. Perusahaan itu mengembangkan alat superkonduktor film tipis yang berisi magnesium diboride.
Tahun 2004, Xi mendapat bantuan dana dari Departemen Pertahanan Amerika untuk membeli peralatan riset, tapi AS jaksa menuduh Xi telah “menggunakannya untuk kepentingan pihak ketiga di China termasuk lembaga pemerintah”.
Jika dinyatakan bersalah Xi bisa diancam hukuman sampai 80 tahun penjara dan denda satu juta dolar AS.
Sebelumnya minggu ini, Departemen Kehakiman Amerika menuduh enam warga negara China melakukan mata-mata ekonomi dan mencuri rahasia perdagangan diduga dengan mengakses teknologi rahasia Amerika dan menyebarkannya dengan universitas serta perusahaan-perusahaan yang dikuasai pemerintah China. (BBC)