MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir setahun, berkas kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan tak kunjung lengkap alias tetap ngambang. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi S yang dikonfirmasi berdalih pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejari Medan.
“Kita ini tinggal menunggu surat salinan resmi saja dari Kejari Medan,” katanya, kemarin.
saat ditanyai apakah berkas tersebut sudah lengkap atau P-21, dirinya belum mengetahuinya. “Kita belum tahu, apakah sudah P-21 atau belum. Makanya kita tinggal menunggu surat salinan resmi dari mereka,” ungkapnya.
Diketahui kalau tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan gelar ekspos internal bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, beberapa hari lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Erman Syafrudianto mengatakan, ekspos dilakukan untuk melihat hasil penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Medan terhadap kasus ini. “Kita ekspos ini secara internal saja, penyidik kepolisian tidak ikut,” jelasnya. Lanjut Erman, hasil ekspos tersebut belum tentu menyatakan kalau berkas yang diserahkan penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan dinyatakan lengkap.
“Tim dari Kejari Medan ekspos bersama di Kejatisu. Tapi saya izin tidak bisa ikut, karena lagi ada tugas lain,” jelasnya. Namun dirinya belum mengetahui hasil dari ekspos tersebut. “Saya juga belum dapat kabar hasil dari eksposnya. Menunggu dari laporan dari tim terlebih dahulu,” ungkapnya.
Kasus korupsi yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp.1,1 miliar.
Pihak penyidik kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Medan telah menetapkan tersangka, yakni Mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sukartik SST selaku Kasubag RSUD dr Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica. (bay/deo)
Setahun, Kasus Korupsi Alkes Pirngadi Ngambang
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir setahun, berkas kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan tak kunjung lengkap alias tetap ngambang. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi S yang dikonfirmasi berdalih pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejari Medan.
“Kita ini tinggal menunggu surat salinan resmi saja dari Kejari Medan,” katanya, kemarin.
saat ditanyai apakah berkas tersebut sudah lengkap atau P-21, dirinya belum mengetahuinya. “Kita belum tahu, apakah sudah P-21 atau belum. Makanya kita tinggal menunggu surat salinan resmi dari mereka,” ungkapnya.
Diketahui kalau tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan gelar ekspos internal bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, beberapa hari lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Erman Syafrudianto mengatakan, ekspos dilakukan untuk melihat hasil penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Medan terhadap kasus ini. “Kita ekspos ini secara internal saja, penyidik kepolisian tidak ikut,” jelasnya. Lanjut Erman, hasil ekspos tersebut belum tentu menyatakan kalau berkas yang diserahkan penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan dinyatakan lengkap.
“Tim dari Kejari Medan ekspos bersama di Kejatisu. Tapi saya izin tidak bisa ikut, karena lagi ada tugas lain,” jelasnya. Namun dirinya belum mengetahui hasil dari ekspos tersebut. “Saya juga belum dapat kabar hasil dari eksposnya. Menunggu dari laporan dari tim terlebih dahulu,” ungkapnya.
Kasus korupsi yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp.1,1 miliar.
Pihak penyidik kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Medan telah menetapkan tersangka, yakni Mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sukartik SST selaku Kasubag RSUD dr Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica. (bay/deo)