26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Asyik… Pegawai Swasta Terima Uang Pensiun Bulanan, Berapa?

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ke depan, pegawai swasta bisa menikmati uang pensiunan, seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat sudah tua.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, pemberian uang pensiun tiap bulan merupakan ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli 2015 seiring beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan. “Skemanya persis seperti uang pensiun PNS,” ujarnya usai rapat di Kantor Presiden kemarin (4/6).  
Sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Jika tidak, direksi atau pemilik perusahaan terancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.   
Karena itu, menurut Elvyn, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta laporan kesiapannya.
Dalam pertemuan tertutup selama 1,5 jam mulai pukul 09.00 WIB tersebut, Elvyn menyampaikan jika seluruh infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan sudah siap. “Tinggal beberapa hal yang menunggu keputusan pemerintah,” katanya.  
Apa itu? Salah satu yang utama adalah besaran iuran yang harus dibayar perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan opsi iuran sebesar 8 persen dari gaji pokok. “Rinciannya, 5 persen dibayar perusahaan, 3 persen dibayar pekerja,” sebut Elvyn.    
Namun pihak pengusaha menilai angka iuran itu terlalu besar dan meminta supaya diturunkan menjadi hanya 1,5 persen. Sementara dari Kementerian Keuangan muncul opsi jalan tengah sebesar 3 persen. “Berapa pastinya, akan diputuskan dalam Ratas (rapat kabinet terbatas), rencananya besok (hari ini, Red),” ujarnya.   
Menurut Elvyn, angka iuran 8 persen yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dikaji matang. Dengan iuran itulah institusi yang dulu bernama Jamsostek ini bisa memberi manfaat jaminan hari tua yang cukup besar bagi pensiunan pekerja swasta. “Hitungan kami, (tetap dapat uang pensiun tiap bulan) sampai anak selesai kuliah,” katanya.  
Dalam skema jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta yang pensiun di usia 56 tahun, akan mendapat uang pensiun senilai 40 persen dari rata-rata gaji bulanan saat bekerja. Uang tersebut akan dibayarkan tiap bulan. Jika pensiunan pekerja meninggal, maka uang pensiun akan dibayarkan ke istri atau jandanya.    
Jika kemudian sang Istri meninggal, maka uang pensiun akan dibayarkan kepada anaknya sampai usia 23 tahun. Batas usia ini ditetapkan dengan asumsi sang Anak sudah menyelesaikan pendidikan kuliah strata 1 (S1). Bagaimana jika anaknya lebih dari satu? “Uang pensiun akan diberikan sampai anak ke-3 berusia 23 tahun,” sebutnya.   
Elvyn menambahkan, skema tersebut dapat dinikmati pekerja yang masa iurannya minimal sudah 15 tahun. Sebagai gambaran, jika saat ini pekerja berusia 41 tahun dan ikut program BPJS, maka saat pensiun di usia 56 tahun pada 2030 mendatang, dia berhak mendapat uang pensiun tiap bulan.
Lalu, bagaimana jika masa iurannya tidak sampai 15 tahun? Misalnya, jika seorang pekerja saat ini sudah berusia 45 tahun, sehingga saat pensiun di usia 56 tahun pada 2016 mendatang baru ikut iuran selama 11 tahun. Untuk pekerja seperti itu, kata Elvyn, nanti tidak mendapat uang pensiun tiap bulan. “Tapi akan langsung mendapat uang pensiun senilai iuran yang sudah dibayar plus pengembangannya (bunga atau hasil investasi, Red),” jelasnya.     
Elvyn menegaskan, skema manfaat uang pensiun tersebut dibuat dengan acuan nilai iuran 8 persen. Karena itu, jika nanti akhirnya pemerintah memutuskan besaran iuran yang berbeda, maka nilai manfaat jaminan hari tua yang akan dibayarkan juga bisa berubah. (Owi)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ke depan, pegawai swasta bisa menikmati uang pensiunan, seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat sudah tua.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, pemberian uang pensiun tiap bulan merupakan ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli 2015 seiring beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan. “Skemanya persis seperti uang pensiun PNS,” ujarnya usai rapat di Kantor Presiden kemarin (4/6).  
Sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Jika tidak, direksi atau pemilik perusahaan terancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.   
Karena itu, menurut Elvyn, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta laporan kesiapannya.
Dalam pertemuan tertutup selama 1,5 jam mulai pukul 09.00 WIB tersebut, Elvyn menyampaikan jika seluruh infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan sudah siap. “Tinggal beberapa hal yang menunggu keputusan pemerintah,” katanya.  
Apa itu? Salah satu yang utama adalah besaran iuran yang harus dibayar perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan opsi iuran sebesar 8 persen dari gaji pokok. “Rinciannya, 5 persen dibayar perusahaan, 3 persen dibayar pekerja,” sebut Elvyn.    
Namun pihak pengusaha menilai angka iuran itu terlalu besar dan meminta supaya diturunkan menjadi hanya 1,5 persen. Sementara dari Kementerian Keuangan muncul opsi jalan tengah sebesar 3 persen. “Berapa pastinya, akan diputuskan dalam Ratas (rapat kabinet terbatas), rencananya besok (hari ini, Red),” ujarnya.   
Menurut Elvyn, angka iuran 8 persen yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dikaji matang. Dengan iuran itulah institusi yang dulu bernama Jamsostek ini bisa memberi manfaat jaminan hari tua yang cukup besar bagi pensiunan pekerja swasta. “Hitungan kami, (tetap dapat uang pensiun tiap bulan) sampai anak selesai kuliah,” katanya.  
Dalam skema jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta yang pensiun di usia 56 tahun, akan mendapat uang pensiun senilai 40 persen dari rata-rata gaji bulanan saat bekerja. Uang tersebut akan dibayarkan tiap bulan. Jika pensiunan pekerja meninggal, maka uang pensiun akan dibayarkan ke istri atau jandanya.    
Jika kemudian sang Istri meninggal, maka uang pensiun akan dibayarkan kepada anaknya sampai usia 23 tahun. Batas usia ini ditetapkan dengan asumsi sang Anak sudah menyelesaikan pendidikan kuliah strata 1 (S1). Bagaimana jika anaknya lebih dari satu? “Uang pensiun akan diberikan sampai anak ke-3 berusia 23 tahun,” sebutnya.   
Elvyn menambahkan, skema tersebut dapat dinikmati pekerja yang masa iurannya minimal sudah 15 tahun. Sebagai gambaran, jika saat ini pekerja berusia 41 tahun dan ikut program BPJS, maka saat pensiun di usia 56 tahun pada 2030 mendatang, dia berhak mendapat uang pensiun tiap bulan.
Lalu, bagaimana jika masa iurannya tidak sampai 15 tahun? Misalnya, jika seorang pekerja saat ini sudah berusia 45 tahun, sehingga saat pensiun di usia 56 tahun pada 2016 mendatang baru ikut iuran selama 11 tahun. Untuk pekerja seperti itu, kata Elvyn, nanti tidak mendapat uang pensiun tiap bulan. “Tapi akan langsung mendapat uang pensiun senilai iuran yang sudah dibayar plus pengembangannya (bunga atau hasil investasi, Red),” jelasnya.     
Elvyn menegaskan, skema manfaat uang pensiun tersebut dibuat dengan acuan nilai iuran 8 persen. Karena itu, jika nanti akhirnya pemerintah memutuskan besaran iuran yang berbeda, maka nilai manfaat jaminan hari tua yang akan dibayarkan juga bisa berubah. (Owi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/