MEDAN- Unit Vice Control Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan membekuk seorang ibu rumah tangga karena menjual togel beromset jutaan di rumahnya, Jalan Sei Silo Melintang I No 28, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (9/10) pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka Umin alias Lena (46) tersebut, polisi mengamankan baarang bukti satu unit hanphone berisikan angka pasangan togel sebesar Rp94 ribu.
Dari kasus ini, Polresta Medan akan terus mengembangkan kasus ini karena terindikasi, bandar togel yang berada di atas Umin alias Lena masih berkeliaran.
“Tersangka ini sebenaranya adalah sub agen. Namun, omsetnya lumayan besar. Diperhitungkan tersangka mendapatkan keuntungan 20 persen dari hasil penjualan togel itu. Saat ini, masih terus kita kembangkan,” kata Kanit Vice Control Polresta Medan AKP Hartono kepada Sumut Pos, Minggu (10/7).
Diungkapkannya lagi, sub-sub agen di bawah agen yang sebenarnya diperkirakan masih banyak dan terus beroperasi. Makanya, selain agen yang sesungguhnya, para sub-sub agen tersebut juga menjadi target operasi yang akan dilakukan Unit Vice Control Polresta Medan.(ari)