MEDAN- Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Jumadi kembali mendesak Pemko Medan untuk menagih kembali tunggakan retribusi Merdeka Walk kepada PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola. Jika tetap membandel, berarti Merdeka Walk merupakan ‘pengemplang pajak’ dan harus ditindak.
“Lahan Merdeka Walk merupakan aset Pemko dan digunakan untuk bisnis, bukan kepentingan publik. Jadi, Pemko Medan wajib menagih tunggakan tersebut. Bila mereka tidak juga melakukan pembayaran sesuai Pasal 9 ayat 6 huruf A Perda No 21 Tahun 2002, berarti Merdeka Walk merupakan ‘pengemplang pajak’ dan harus ditindak,” kata Jumadi kepada wartawan Sumut Pos, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (10/7).
Politisi PKS ini juga mendesak Pemko Medan untuk segera menyelesaikan kesepakatan tentang retribusi dengan PT OIM terkait pasal perda yang digunakan Dimana, retribusi yang ditentukan oleh Pemko Medan dalam Pasal 9 Ayat 6 huruf A Perda No 21 Tahun 2002, namun PT OIM berkeras menggunakan Pasal 9 Ayat 5 Perda No 21 Tahun 2002 yang nilai retribusinya lebih ringan.
Selain itu, Jumadi juga mengatakan, secara teknis, Dinas Pertamanan lah yang wajib mengutip retribusi Merdeka Walk tersebut. Hal ini juga sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2002 yang menyerahkan pengutipan retribusi kepada Dinas Pertamanan.
“ Aturannya memang seperti itu. Tekhnisnya, yang melakukan pengutipan adalah Dinas Pertamanan. Pemko Medan harus memahaminya sehingga tidak ada celah yang terbuka bagi Merdeka Walk untuk mengemplang pajak,” tegas Jumadi lagi.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, pengutipan retribusi Merdeka Walk akan dilakukan Dinas Pertamanan dan akan disetorkan ke Dispenda. “Jadi, langsung saja ke Kadis Pertamanan, karena yang ngutip itu Kadis Pertamanan,” kata Syaiful Bahri.
Sementara, Kadis Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis ketika dikonfirmasi wartawan koran ini mengaku telah menyurati PT OIM untuk segera membayar tunggakan retribusi yang mencapai Rp1,5 miliar tersebut. “Pemko Medan sudah mengambil langkah tegas terhadap Merdeka Walk untuk segera membayar tunggakan retribusi, sesuai Pasal 9 ayat 6 huruf A,” ujar Erwin.
Disebutkannya, pada Kamis (7/7) lalu, Dinas Pertamanan Kota Medan telah menyurati PT OIM untuk segera melakukan pembayaran. “Mengenai tunggakan retribusi, sudah kita surati supaya dibayar segera. Setiap bulan akan kita surati mereka,” ucapnya lagi.
Dijelaskan Erwin, sebenarnya PT OIM terus melakukan pembayaran setiap tahunnya ke Kas Daerah, namun perdemonan pada Pasal 9 Ayat 5 Perda Nomor 21 Tahun 2002. “Karena Merdeka Walk merupakan aset daerah dan dikelola menjadi tempat bisnis. Kita meminta agar pembayarannya sesuai dengan Pasal 9 ayat 6 huruf A,” bebernya lagi. (adl)