BINJAI- Budaya tangkap lepas diperagakan Polresta Binjai terhadap dua pelaku penganiayaan, Sukria Ginting (28) dan Leser Purba (22), keduanya warga Dusun Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, terhadap Mahendra (29) warga yang sama.
Keterangan diperoleh Sumut Pos, Minggu (10/7) menyebutkan, terbongkarnya praktik tangkap lepas itu, bermula dari terlihatnya kedua pelaku oleh keluarga korban. Dengan dilepasnya kedua pelaku, orang tua korban, Kolam Br Sitepu (46), tak terima dan mengadukan persoalan tersebut ke Poldasu.
Kapolresta Binjai AKBP Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya sudah terbukti melakukan penganiayaan. Tapi, tidak dilakukan penahan, karena ada jaminan Kepala Desa. (dan)