29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kajari Belawan Pilih Bungkam

fachrul rozi/sumut pos DIKAWAl:Kadisperindag Medan, Ir Syahrizal Arif SH (tengah) tersangka dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan, saat dikawal usai menjalani pemeriksaan di Kejari Belawan, beberapa waktu lalu.
fachrul rozi/sumut pos
DIKAWAl:Kadisperindag Medan, Ir Syahrizal Arif SH (tengah) tersangka dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan, saat dikawal usai menjalani pemeriksaan di Kejari Belawan, beberapa waktu lalu.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan masih memilih bungkam atas tidak lagi diselkannya 3 dari 5 koruptor pembangunan Pasar Kapuas Belawan di dalam teralis besi Rumah Tahanan Negara (Rutan). Ketiga tersangka ‘bebas’ setelah pihak lembaga adhiyaksa ini mengalihkan status tahanannya menjadi tahanan luar.

Kepala Kejari Belawan, M Syarifuddin SH MHum, saat dikonfirmasi Sumut Pos lewat sambungan nomor ponselnya, kemarin, belum mau membeberkan terkait status tahanan ketiga tersangka korupsi pembangunan pasar tradisional di Belawan senilai Rp2,6 miliar.

Kasus korupsi yang mulai diselidiki pihak kejaksaan sejak tahun 2013 lalu, dalam perkembangannya terungkap adanya dugaan penyelewengan anggaran proyek yang didanai oleh APBN Tahun 2012 Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Dimana, dalam pengerjaannya ditemukan, ketidaksesuaian spesifikasi besaran teknis dan fisik bangunan. Akibatnya, negarapun dirugikan.

Dari situ, sebanyak 5 orang tersangka mulai ditetapkan pihak kejaksaan pada triwulan pertama tahun 2015. Dan, seorang di antaranya adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Ir Syahrizal Arif SH. Setelah berulang kali menjalani proses pemeriksaan, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Belawan mulai menetapkan status penahanan.

Para koruptor proyek pembangungan Pasar Kapuas Belawan yang ditahan ketika itu masing-masing, Ir Tanwir sebagai Panitia Penerima Barang, Rudi Pratama bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana yang ditahan di Rutan Klas II.B Labuhan Deli, dan Nimka Sentani selaku PPTK menghuni Rutan Klas I.A Khusus Wanita di Tanjung Gusta, Medan.

Sementara, dua tersangka lain berinisial, TH sebagai Konsultan Pengawas dan Kadisperindag Kota Medan, Ir Syahrizal Arif SH selaku penanggungjawab KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tidak ditahan, dengan alasan adanya surat permohonan penangguhan dari Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin yang ditanda tangani Sekda Kota Medan.

Tapi, kini ketiga tersangka yang semula sempat mendekam di rumah tahanan negara, saat ini sudah kembali menghirup udara ‘bebas’. Status mereka dialihkan menjadi tahanan luar (kota). (rul/ila)
setelah pihak Kejaksaan memberikan penangguhan.

Kepala Rutan Klas II.B Labuhan Deli, Alexander Lisman Putra, saat dihubungi wartawan sebelumnya membenarkan adanya dua orang tahanan titipan Kejari Belawan, tersangkut dalam perkara korupsi dikeluarkan dari dalam rutan setelah penahanannya ditangguhkan.

“Ada dua orang tahanan pria titipan dari Kejaksaan Belawan, mereka dikeluarkan dari dalam rutan karena adanya surat penangguhan penahanan yang dikabulkan pihak kejaksaan,” ujar Alexander.

Hal ini juga menuai kritikan  dari berbagai kalangan aktivis. Sebab, penangguhan penahanan tersebut dinilai sarat dengan prilaku deskriminatif aparat Kejaksaan terhadap masyarakat yang mengalami masalah hukum. ”Ketimpangannya cukup jelas, jika yang memohon masyarakat biasa dengan kasus kriminal biasa, begitu sulit untuk mendapatkan penangguhan. Tapi, anehnya tersangka korupsi yang notabene adalah kasus ekstra ordinary crime, begitu mudah ditangguhkan,” kata Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Kota Medan, Syahrial Effendi, Senin (15/6) kemarin.

Dikabulkannya penangguhan penahanan para koruptor yakni, Ir Tanwir, Rudi Pratama dan Nimka Sentani oleh Kejari Belawan, dinilai cukup mencederai rasa keadilan masyarakat di Kota Medan khususnya yang berada di wilayah pesisir pantai bagian Utara. Karena hal itu terkesan membedakan hak setiap warga negara.

Dengan menghirup udara bebasnya para tersangka korupsi sambungnya, telah menambah daftar hitam terhadap kinerja pihak Kejari Belawan. Karena, dari berbagai perkara korupsi yang yang ditangani lembaga adhiyaksa ini, banyak para tersangka dari kalangan pejabat, yang tersandung perkara korupsi tidak menjalani penahanan.

“Terkesan hukum ini dibajak oleh oknum di Kejari Belawan, yang tidak memiliki integritas dan moralitas. Buktinya, masih banyak tersangka korupsi yang menghirup udara bebas. Tindakan itu jelas menjatuhkan wibawa Kejaksaan di mata masyarakat,” kata Syahrial. (rul/ila)

fachrul rozi/sumut pos DIKAWAl:Kadisperindag Medan, Ir Syahrizal Arif SH (tengah) tersangka dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan, saat dikawal usai menjalani pemeriksaan di Kejari Belawan, beberapa waktu lalu.
fachrul rozi/sumut pos
DIKAWAl:Kadisperindag Medan, Ir Syahrizal Arif SH (tengah) tersangka dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan, saat dikawal usai menjalani pemeriksaan di Kejari Belawan, beberapa waktu lalu.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan masih memilih bungkam atas tidak lagi diselkannya 3 dari 5 koruptor pembangunan Pasar Kapuas Belawan di dalam teralis besi Rumah Tahanan Negara (Rutan). Ketiga tersangka ‘bebas’ setelah pihak lembaga adhiyaksa ini mengalihkan status tahanannya menjadi tahanan luar.

Kepala Kejari Belawan, M Syarifuddin SH MHum, saat dikonfirmasi Sumut Pos lewat sambungan nomor ponselnya, kemarin, belum mau membeberkan terkait status tahanan ketiga tersangka korupsi pembangunan pasar tradisional di Belawan senilai Rp2,6 miliar.

Kasus korupsi yang mulai diselidiki pihak kejaksaan sejak tahun 2013 lalu, dalam perkembangannya terungkap adanya dugaan penyelewengan anggaran proyek yang didanai oleh APBN Tahun 2012 Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Dimana, dalam pengerjaannya ditemukan, ketidaksesuaian spesifikasi besaran teknis dan fisik bangunan. Akibatnya, negarapun dirugikan.

Dari situ, sebanyak 5 orang tersangka mulai ditetapkan pihak kejaksaan pada triwulan pertama tahun 2015. Dan, seorang di antaranya adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Ir Syahrizal Arif SH. Setelah berulang kali menjalani proses pemeriksaan, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Belawan mulai menetapkan status penahanan.

Para koruptor proyek pembangungan Pasar Kapuas Belawan yang ditahan ketika itu masing-masing, Ir Tanwir sebagai Panitia Penerima Barang, Rudi Pratama bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana yang ditahan di Rutan Klas II.B Labuhan Deli, dan Nimka Sentani selaku PPTK menghuni Rutan Klas I.A Khusus Wanita di Tanjung Gusta, Medan.

Sementara, dua tersangka lain berinisial, TH sebagai Konsultan Pengawas dan Kadisperindag Kota Medan, Ir Syahrizal Arif SH selaku penanggungjawab KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tidak ditahan, dengan alasan adanya surat permohonan penangguhan dari Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin yang ditanda tangani Sekda Kota Medan.

Tapi, kini ketiga tersangka yang semula sempat mendekam di rumah tahanan negara, saat ini sudah kembali menghirup udara ‘bebas’. Status mereka dialihkan menjadi tahanan luar (kota). (rul/ila)
setelah pihak Kejaksaan memberikan penangguhan.

Kepala Rutan Klas II.B Labuhan Deli, Alexander Lisman Putra, saat dihubungi wartawan sebelumnya membenarkan adanya dua orang tahanan titipan Kejari Belawan, tersangkut dalam perkara korupsi dikeluarkan dari dalam rutan setelah penahanannya ditangguhkan.

“Ada dua orang tahanan pria titipan dari Kejaksaan Belawan, mereka dikeluarkan dari dalam rutan karena adanya surat penangguhan penahanan yang dikabulkan pihak kejaksaan,” ujar Alexander.

Hal ini juga menuai kritikan  dari berbagai kalangan aktivis. Sebab, penangguhan penahanan tersebut dinilai sarat dengan prilaku deskriminatif aparat Kejaksaan terhadap masyarakat yang mengalami masalah hukum. ”Ketimpangannya cukup jelas, jika yang memohon masyarakat biasa dengan kasus kriminal biasa, begitu sulit untuk mendapatkan penangguhan. Tapi, anehnya tersangka korupsi yang notabene adalah kasus ekstra ordinary crime, begitu mudah ditangguhkan,” kata Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Kota Medan, Syahrial Effendi, Senin (15/6) kemarin.

Dikabulkannya penangguhan penahanan para koruptor yakni, Ir Tanwir, Rudi Pratama dan Nimka Sentani oleh Kejari Belawan, dinilai cukup mencederai rasa keadilan masyarakat di Kota Medan khususnya yang berada di wilayah pesisir pantai bagian Utara. Karena hal itu terkesan membedakan hak setiap warga negara.

Dengan menghirup udara bebasnya para tersangka korupsi sambungnya, telah menambah daftar hitam terhadap kinerja pihak Kejari Belawan. Karena, dari berbagai perkara korupsi yang yang ditangani lembaga adhiyaksa ini, banyak para tersangka dari kalangan pejabat, yang tersandung perkara korupsi tidak menjalani penahanan.

“Terkesan hukum ini dibajak oleh oknum di Kejari Belawan, yang tidak memiliki integritas dan moralitas. Buktinya, masih banyak tersangka korupsi yang menghirup udara bebas. Tindakan itu jelas menjatuhkan wibawa Kejaksaan di mata masyarakat,” kata Syahrial. (rul/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/