32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Kadisdik Labusel Dipolisikan

Dugaan Ijazah Palsu

ist/sumut pos KAMPUS UNISLA: Lokasi kampus Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla) di Jalan HM Yunus No 09 Rantauprapat, beberapa waktu lalu.
ist/sumut pos
KAMPUS UNISLA: Lokasi kampus Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla) di Jalan HM Yunus No 09 Rantauprapat, beberapa waktu lalu.

RANTAU, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu diminta mendalami dugaan kasus pemalsuan gelar dosen di Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla) yang  melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Labusel, Abdul Manan Ritonga. Dekan Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unisla itu sebelumnya dilaporkan mantan dosen Unisla, Rahmad Sihombing  ke Mapolres Labuhanbatu pada Juli 2014 lalu.

Rahmad Sihombing mengaku sebagai korban karena gelar Sarjana Sosial (S.Sos) yang disandangnya ternyata dipalsukan menjadi Sarjana Pendidikan (Spd). Agar gelar SPd yang yang ditandatangani Abdul Manan Ritonga untuk memenuhi persyaratan untuk laporan kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

Laporan pengaduan itupun kemudian resmi diterima pihak Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan polisi : LP/932/VII/2014/RES-LBH. Dalam laporan tersebut, Abdul Manan Ritonga sebagai terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 68 ayat (3) dari UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Jo Pasal 263 subsider 266 KUHPidana.

Atas laporan itu, pihak Polres Labuhanbatu diketahui telah mulai melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.  Bahkan, sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan bernomor B/892.a/IX/2014/Reskrim, pihak Polres Labuhanbatu mengaku akan menjemput paksa Abdul Manan Ritonga karena telah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.

Anehnya, setelah hampir setahun kasus tersebut dilaporkan, penanganan kasus dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Seorang pengamat pendidikan di Labuhanbatu menilai Pores Labuhanbatu, Muktar E SPd tidak serius menangani dugaan ijazah palsu yang melibatkan pejabat tinggi Kadis Pendidikan Labusel. Dia meminta agar Polres segera menetapkan tersangka dalam kasus ijazah palsu agar masyarakat jangan berpikir polisi sengaja mengendapkan kasusnya.

“Polres Labuhanbatu harus segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan gelar ini agar masyarakat tidak berpikiran kalau polisi tidak menerima sesuatu dari kasus ini,” ujar Muktar E SPd, Minggu (21/6).

Menurut Muktar, pihak Polres Labuhanbatu seharusnya mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan gelar di Unisla tersebut, karena katanya hal itu merupakan modus yang sudah lama dilakukan petinggi di Unisla untuk mengelabui pihak Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Kopertais yang menginginkan tenaga pengajar sesuai persyaratan.

“Kita meyakini, bukan hanya gelar Rahmad saja yang dipalsukan, tidak tertutup kemungkinan gelar dosen lain juga dipalsukan. Makanya ini harus diusut tuntas,” tandasnya.

Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani kepada wartawan mengaku masih mencari sejauh mana perkembangan laporan pengaduan yang melibatkan oknum Kadis Pendidikan Labusel. (nik/smg/azw)

Dugaan Ijazah Palsu

ist/sumut pos KAMPUS UNISLA: Lokasi kampus Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla) di Jalan HM Yunus No 09 Rantauprapat, beberapa waktu lalu.
ist/sumut pos
KAMPUS UNISLA: Lokasi kampus Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla) di Jalan HM Yunus No 09 Rantauprapat, beberapa waktu lalu.

RANTAU, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu diminta mendalami dugaan kasus pemalsuan gelar dosen di Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla) yang  melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Labusel, Abdul Manan Ritonga. Dekan Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unisla itu sebelumnya dilaporkan mantan dosen Unisla, Rahmad Sihombing  ke Mapolres Labuhanbatu pada Juli 2014 lalu.

Rahmad Sihombing mengaku sebagai korban karena gelar Sarjana Sosial (S.Sos) yang disandangnya ternyata dipalsukan menjadi Sarjana Pendidikan (Spd). Agar gelar SPd yang yang ditandatangani Abdul Manan Ritonga untuk memenuhi persyaratan untuk laporan kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

Laporan pengaduan itupun kemudian resmi diterima pihak Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan polisi : LP/932/VII/2014/RES-LBH. Dalam laporan tersebut, Abdul Manan Ritonga sebagai terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 68 ayat (3) dari UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Jo Pasal 263 subsider 266 KUHPidana.

Atas laporan itu, pihak Polres Labuhanbatu diketahui telah mulai melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.  Bahkan, sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan bernomor B/892.a/IX/2014/Reskrim, pihak Polres Labuhanbatu mengaku akan menjemput paksa Abdul Manan Ritonga karena telah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.

Anehnya, setelah hampir setahun kasus tersebut dilaporkan, penanganan kasus dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Seorang pengamat pendidikan di Labuhanbatu menilai Pores Labuhanbatu, Muktar E SPd tidak serius menangani dugaan ijazah palsu yang melibatkan pejabat tinggi Kadis Pendidikan Labusel. Dia meminta agar Polres segera menetapkan tersangka dalam kasus ijazah palsu agar masyarakat jangan berpikir polisi sengaja mengendapkan kasusnya.

“Polres Labuhanbatu harus segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan gelar ini agar masyarakat tidak berpikiran kalau polisi tidak menerima sesuatu dari kasus ini,” ujar Muktar E SPd, Minggu (21/6).

Menurut Muktar, pihak Polres Labuhanbatu seharusnya mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan gelar di Unisla tersebut, karena katanya hal itu merupakan modus yang sudah lama dilakukan petinggi di Unisla untuk mengelabui pihak Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Kopertais yang menginginkan tenaga pengajar sesuai persyaratan.

“Kita meyakini, bukan hanya gelar Rahmad saja yang dipalsukan, tidak tertutup kemungkinan gelar dosen lain juga dipalsukan. Makanya ini harus diusut tuntas,” tandasnya.

Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani kepada wartawan mengaku masih mencari sejauh mana perkembangan laporan pengaduan yang melibatkan oknum Kadis Pendidikan Labusel. (nik/smg/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/