26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Klinik Hamidah 2 Bisa Kena Sanksi

Teddy Akbari/sumutpos DIKELUHKAN: Klinik Hamidah 2 Jalan Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin menolak layanan BPJS.
Teddy Akbari/sumutpos
DIKELUHKAN: Klinik Hamidah 2 Jalan Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin menolak layanan BPJS.

SUMUTPOS.CO- PIHAK Klinik Hamidah 2 mengakui bahwa Armin Syahputra, anak dari Sanusi ada berobat di Klinik Hamidash 2. Ketika itu, Armin mengalami kecelakaan dan mengalami 27 jahitan.

“Lukanya itu 27 jahitan di bibir atas dan bagian pelipis kanan. Dia (Armin) dalam keadaan mabuk, soalnya hawa (nafas) itu bau alkohol. Selain itu, dia yang pakai gigi palsu itu juga rompal beberapa giginya,” kata Kepala Bidan Klinik Hamidah 2, Imelda Pasaribu ketika disambangi di Klinik Hamidah 2.

Menurut Imelda sejatinya pasien Armin belum diperkenankan untuk pulang ke rumah, karena harus mengalami sejumlah perawatan. Namun, orangtua Armin (Sanusi) memaksakan pulang pada Rabu (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Disinggung soal administrasi yang dikenakan kepada pasien Armin, Imelda tampak bingung. Ia memilih menghubungi Manajer Klinik Hamidah 2, Muhammad Hendrik.

Hendrik yang dihubungi via telepon genggam menjelaskan meski sifatnya emergency (darurat), pihaknya tetap memberikan administrasi terhadap Armin. Pasalnya, kata Hendrik, di Kartu BPJS Kesehatan milik Armin tertera fasilitas kesehatan (Faskes) bukan di Klinik Hamidah 2, melainkan Puskesmas Pantailabu.

“Karena kami pakai sistem kapitasi. Itu artinya, sistem kapitasi untuk masyarakat yang terdaftar di Klinik kami, karena sistem kapitasi ini untuk pasien yang sudah tertera,” ucapnya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga sulit untuk mengklaim pasien yang mengalami kecelakaan, termasuk kecelakaan kerja. Sehingga, pihaknya tidak dapat memberikan gratis kepada pasien Armin.

Menanggapi hal ini, Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Pretty menjelaskan ketika keadaan emergency klinik boleh membebaskan biaya terhadap peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, faskes (fasilitas kesehatan) yang tertulis di Kartu Peserta BPJS berbeda, hal tersebut tetap diperbolehkan.

“Orangnya suruh aja dulu kemari mengadu, biar kami tindaklanjuti. Saya enggak bisa komentar banyak dulu. Kalau benar, kami tindaklanjuti. Kami juga berterima kasih kalau ada info seperti ini, masalah sanksi nantilah,” timpal Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Ikhwal Maulana. (ted/azw)

Teddy Akbari/sumutpos DIKELUHKAN: Klinik Hamidah 2 Jalan Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin menolak layanan BPJS.
Teddy Akbari/sumutpos
DIKELUHKAN: Klinik Hamidah 2 Jalan Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin menolak layanan BPJS.

SUMUTPOS.CO- PIHAK Klinik Hamidah 2 mengakui bahwa Armin Syahputra, anak dari Sanusi ada berobat di Klinik Hamidash 2. Ketika itu, Armin mengalami kecelakaan dan mengalami 27 jahitan.

“Lukanya itu 27 jahitan di bibir atas dan bagian pelipis kanan. Dia (Armin) dalam keadaan mabuk, soalnya hawa (nafas) itu bau alkohol. Selain itu, dia yang pakai gigi palsu itu juga rompal beberapa giginya,” kata Kepala Bidan Klinik Hamidah 2, Imelda Pasaribu ketika disambangi di Klinik Hamidah 2.

Menurut Imelda sejatinya pasien Armin belum diperkenankan untuk pulang ke rumah, karena harus mengalami sejumlah perawatan. Namun, orangtua Armin (Sanusi) memaksakan pulang pada Rabu (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Disinggung soal administrasi yang dikenakan kepada pasien Armin, Imelda tampak bingung. Ia memilih menghubungi Manajer Klinik Hamidah 2, Muhammad Hendrik.

Hendrik yang dihubungi via telepon genggam menjelaskan meski sifatnya emergency (darurat), pihaknya tetap memberikan administrasi terhadap Armin. Pasalnya, kata Hendrik, di Kartu BPJS Kesehatan milik Armin tertera fasilitas kesehatan (Faskes) bukan di Klinik Hamidah 2, melainkan Puskesmas Pantailabu.

“Karena kami pakai sistem kapitasi. Itu artinya, sistem kapitasi untuk masyarakat yang terdaftar di Klinik kami, karena sistem kapitasi ini untuk pasien yang sudah tertera,” ucapnya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga sulit untuk mengklaim pasien yang mengalami kecelakaan, termasuk kecelakaan kerja. Sehingga, pihaknya tidak dapat memberikan gratis kepada pasien Armin.

Menanggapi hal ini, Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Pretty menjelaskan ketika keadaan emergency klinik boleh membebaskan biaya terhadap peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, faskes (fasilitas kesehatan) yang tertulis di Kartu Peserta BPJS berbeda, hal tersebut tetap diperbolehkan.

“Orangnya suruh aja dulu kemari mengadu, biar kami tindaklanjuti. Saya enggak bisa komentar banyak dulu. Kalau benar, kami tindaklanjuti. Kami juga berterima kasih kalau ada info seperti ini, masalah sanksi nantilah,” timpal Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Ikhwal Maulana. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/