JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapten Ucok Samuel Bonaparte Hutapea menggugat UU No 17/2008 tentang Pelayaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pria yang berstatus seorang pelaut dan mengaku keturunan pahlawan nasional Sisingamangaraja XII gugatan ini dilakukan demi kepentingan nasional.
Ada pun pasal yang digugat ialah pasal 158 ayat 2 (c), pasal 341, pasal 223 ayat 1 dan pasal 1 angka 21,22,28. Menurut Ucok UU ini sangat bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.
Salah satu pasal yaitu pasal 223 ayat 1, dianggap menyesatkan. Karena pasal itu berisi tentang penahanan kapal yang boleh ditahan tanpa adanya gugatan.
“Kami takut kalau nanti ada kapal yang ditahan tanpa adanya proses gugatan atau proses pengadilan,” ujar Ucok usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/6).
Untuk pasal 158, Ucok merasa keberadaan pasal itu merugikan kepentingan nasional. Pasal 158 sendiri berintikan tentang saham perusahaan pelayaran yang mayoritas harus dimiliki warga Indonesia.
“Pasal ini jelas mengatur kepemilikan saham asing adalah maksimum 49 persen. Tapi dalam UU ini tidak diatur lebih lanjut mengenai proses divestasi atas saham-saham pemegang saham asing para perusahaan pelayaran nasional sebelum diundangkannya UU Pelayaran tersebut,” ucapnya.
Dalam gugatannya, Ucok juga mengaku sebagai keturunan Raja Sisingamangaraja XII. Menurutnya itu penting untuk menguatkan posisi legal standingnya dalam gugatan tersebut.
“Saya ini generasi penerus bangsa, keturunan kelima dari Sisingamangaraja ke XII. Jadi ini yang saya lakukan adalah melanjutkan perjuangan leluhur saya,” tegasnya.
Maret 2015, Kapten Ucok juga pernah menggugat PT Wintermar Offshore Marine Tbk (PT Wintermar). Perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran angkutan lepas pantai bagi industri minyak dan gas bumi ini digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran Kapten Ucok berencana mendirikan Serikat Pekerja di lingkungan perusahaannya. (bbs/rvk/bd)