MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemutusan jaringan listrik kepada pelanggan yang menunggak bayar listrik benar-benar dilakukan PT PLN (Persero). Terhitung, sejak tanggal 16 Jun 2015 hingga kemarin, ada 16.793 pelanggan yang diputus jaringan listriknya dan dibongkar rampung oleh tim Operasi Gabungan Pemutusan dan Penyambungan (Tusbung). Pelanggan tersebut menunggak hingga tiga bulan ke atas.
Selain itu, ada 80.955 pelanggan yang diputus sementara karena menunggak satu hingga dua bulan. Sehingga, dari tindakan tersebut PT PLN Wilayah Sumut mampu menurunkan piutang listrik sebesar Rp397,3 miliar. Demikian disampaikan Deputi Manajer Hukum & Humas PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara, Mustafrizal.
Dikatakan Mustafrizal, pembongkaran rampung dan pemutusan sementara akan dilanjutkan untuk menurunkan sisa tunggakan sebesar Rp268.961.022.675 dengan jumlah pelanggan yang menunggak sebanyak 970.285 pelanggan.
Rinciannya, lanjut dia, tunggakan bulan Mei-Juni 2015 (1-2 lembar/dua bulan) terbanyak berada di Area Medan sebesar Rp57.261. 061.713, disusul oleh Area Lubuk Pakam Rp22.436.586.190, Area Pematang Siantar Rp21.689. 772.937, Area Binjai Rp21.274.563. 289, Area Rantau Prapat Rp13.661.885.787, Area Padang sidimpuan Rp6.467. 648.887, Area Sibolga Rp6.245.795. 404 dan Area Nias Rp2.515.788.386.
Sedangkan tunggakan 3 lembar ke atas atau tiga bulan ke atas (belum lunas sampai dengan Juni 2015) terbanyak berada di Area Nias sebesar Rp28.451.285.976, disusul Area Medan Rp22.410.186.600, Area Lubuk Pakam Rp21.356. 919.358, Area Binjai Rp21.163.421. 839, Area Pematang Siantar Rp16.402.399.889, Area Padang Sidempuan Rp4.590.948.037, Area Sibolga Rp1.528.823.672 dan Area Rantau Prapat Rp1.503.934.711,.
Untuk menagih piutang tunggakan listrik, kata Mustafrizal, PT PLN Wilayah Sumut akan melaksanakan secara serentak pemutusan sementara terhadap pelanggan yang menunggak 1 hingga 2 bulan. Kemudian, pembongkaran rampung terhadap pelanggan yang menunggak mulai 3 lembar ke atas (atau tiga bulan ke atas). “PLN Wilayah Sumatera Utara dan unit-unitnya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaansetempat untuk penagihan tunggakan. Dan Untuk wilayah kerja Area Medan (Kota Medan sekitarnya) telah dilakukan Pemanggilan kepada Pelanggan yang menunggak di atas Rp1 juta oleh Kejari Medan,” paparnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pelanggan PLN yang belum melunasi rekening listrik dapat segera melunasi di Paymen Poin Online Bank (PPOB) terdekat. “Kami mengucapakan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada pelanggan yang telah melunasi rekening listriknya,” ujar Mustafrizal. (ila)