28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

76 Satpam USU Dites Urine

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 76 satuan tugas pengamanan (satpam) di lingkup Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi peserta pada seminar sosialisasi tentang bahaya dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Tak sekadar sebagai peserta dan mengikuti sosialisasi, dalam seminar itu ke-76 satpam USU juga wajib dites urine. Dan bila dinyatakan positif narkoba, maka diberikan tindak lanjut berupa rehabilitasi secara rawat jalan, sehingga tidak mengganggu tugas rutinnya.

“Setelah direhabilitasi, selanjutya akan dievaluasi kembali sehingga nantinya dapat dipastikan setiap sekuriti USU benar-benar bersih dari narkoba. Semua dana rehabilitasi nantinya juga akan ditanggung oleh BNN Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Biro Kemahasiswaan dan Kealumnian (BKK) USU Dra Hindun Pasaribu kepada wartawan, kemarin (24/6).

Seminar sendiri dilaksanakan di gedung Pusdiklat LPPM USU, Senin (22/6) lalu. Kata Hindun, kegiatan ini bertujuan dalam rangka pemberdayaan lingkungan pekerja bebas narkoba. Terdapat dua agenda dalam seminar tersebut. Pertama pemaparan materi seminar tentang penyalahgunaan narkoba, dan kedua pengambilan sampel urine dari setiap peserta seminar. Turut hadir perwakilan BNNP Sumut Magdalena Sitorus SSi.

“Kegiatan ini juga akan dilaksanakan kembali pada Jumat (26/6). Di mana seminar ini rencananya akan diakhiri dengan upacara di lapangan LPPM USU, sekaligus meresmikan sekuriti USU sebagai SATGAS BNN untuk Universitas Sumatera Utara,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan BNNP Sumut, Magdalena Sitorus sebelumnya memaparkan, sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai 1971. (prn/ila)
pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971. Di mana selanjutnya kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, dan pengawasan orang asing.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, lanjut dia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua undang-undang, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. “BKNN adalah suatu badan koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 instansi pemerintah terkait,” katanya.

Menurutnya, BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). “BNN sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi; Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba,” pungkasnya. (prn/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 76 satuan tugas pengamanan (satpam) di lingkup Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi peserta pada seminar sosialisasi tentang bahaya dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Tak sekadar sebagai peserta dan mengikuti sosialisasi, dalam seminar itu ke-76 satpam USU juga wajib dites urine. Dan bila dinyatakan positif narkoba, maka diberikan tindak lanjut berupa rehabilitasi secara rawat jalan, sehingga tidak mengganggu tugas rutinnya.

“Setelah direhabilitasi, selanjutya akan dievaluasi kembali sehingga nantinya dapat dipastikan setiap sekuriti USU benar-benar bersih dari narkoba. Semua dana rehabilitasi nantinya juga akan ditanggung oleh BNN Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Biro Kemahasiswaan dan Kealumnian (BKK) USU Dra Hindun Pasaribu kepada wartawan, kemarin (24/6).

Seminar sendiri dilaksanakan di gedung Pusdiklat LPPM USU, Senin (22/6) lalu. Kata Hindun, kegiatan ini bertujuan dalam rangka pemberdayaan lingkungan pekerja bebas narkoba. Terdapat dua agenda dalam seminar tersebut. Pertama pemaparan materi seminar tentang penyalahgunaan narkoba, dan kedua pengambilan sampel urine dari setiap peserta seminar. Turut hadir perwakilan BNNP Sumut Magdalena Sitorus SSi.

“Kegiatan ini juga akan dilaksanakan kembali pada Jumat (26/6). Di mana seminar ini rencananya akan diakhiri dengan upacara di lapangan LPPM USU, sekaligus meresmikan sekuriti USU sebagai SATGAS BNN untuk Universitas Sumatera Utara,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan BNNP Sumut, Magdalena Sitorus sebelumnya memaparkan, sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai 1971. (prn/ila)
pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971. Di mana selanjutnya kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, dan pengawasan orang asing.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, lanjut dia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua undang-undang, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. “BKNN adalah suatu badan koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 instansi pemerintah terkait,” katanya.

Menurutnya, BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). “BNN sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi; Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/