25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

PNS di Pemkab Dairi Itu Terancam Dicopot

Foto: Hulman/PM Open Ginting SPd (duduk kiri), saat dimintai  pertanggungjawaban oleh isteri (kanan) dan kedua anaknya, di PN Medan, Rabu (24/6/2015).
Foto: Hulman/PM
Open Ginting SPd (duduk kiri), saat dimintai pertanggungjawaban oleh isteri (kanan) dan kedua anaknya, di PN Medan, Rabu (24/6/2015).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Penelantaran selama 14 tahun yang dilakukan Open Ginting (45) terhadap istri dan kedua anaknya, akhirnya direspon Pemkab Dairi. Akibat kasus ini, status Open sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terancam dicopot. Proses pencopotan berjalan karena laporan pengaduan Erida Vera boru Siagian (44) istri Open yang proses perceraiannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada persidangan Rabu (24/6).

Erida melaporkan Open pada Bupati Dairi karena telah menelantarkan dirinya dan kedua anaknya. Saat ini Open melakukan upaya banding ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Proses pencopotan PNS yang disandang Open terungkap dalam persidangan perceraian berlangsung. Kala itu kuasa hukum Open memperlihatkan surat proses pencopotan PNS kliennya yang dikeluarkan Bupati Dairi. Proses pencopotan itu juga diakui Mangapul SH ketua majeli hakim yang menyidangkan perkara perceraian itu. “Iya, PNS nya Open dalam proses pencopotan. Tapi Open melakukan upaya banding ke BKD,” sebutnya
Menurut Mangapul, tidak ada alasan untuk menolak permohonan gugatan cerai Open dengan Erida. Apalagi keduanya sudag belasan tahun berpisah. Selain itu, Erida sudah melaporkan Open dalam kasus penelantaran isteri dan anak, dimana kasus ini masih berjalan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI. Sebelumnya Open divonis Pengadilan Tinggi Medan dengan hukuman penjara selama setahun dengan masa percobaan dua tahun. Hukuman itu lebih ringan dari putusan PN Balige yang memvonis Open dengan pidana penjara 2 tahun.

“Kalau permohonan gugatan cerai dari Open kita tolak makin gawat karena alasan untuk menolak tidak ada. Hak asuh kedua anak juga kita berikan kepada Erida sebagai tergugat meskipun Open dalam permohonannya meminta untuk mengasuh kedua anaknya. Biaya pendidikan untuk kedua anaknya juga kita putuskan harus dibayar Open sebesar Rp 2 juta perbulan hingga kedua anak ke jenjang sarjana. Erida itu rebut di PN Lubuk Pakam karena tak mau bercerai. Padahal alasan untuk hal itu tidak ada,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Erida mengamuk karena tak terima dengan vonis hakim Mangapul yang mengabulkan perceraian dan hanya mewajibkan mantan suaminya memberi nafkah Rp2 juta/bulan. Sedangkan ganti rugi atas penelantaran yang dilakukan Open selama 14 tahun terhadap dirinya dan kedua anaknya dikesampingkan. (man/deo)

Foto: Hulman/PM Open Ginting SPd (duduk kiri), saat dimintai  pertanggungjawaban oleh isteri (kanan) dan kedua anaknya, di PN Medan, Rabu (24/6/2015).
Foto: Hulman/PM
Open Ginting SPd (duduk kiri), saat dimintai pertanggungjawaban oleh isteri (kanan) dan kedua anaknya, di PN Medan, Rabu (24/6/2015).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Penelantaran selama 14 tahun yang dilakukan Open Ginting (45) terhadap istri dan kedua anaknya, akhirnya direspon Pemkab Dairi. Akibat kasus ini, status Open sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terancam dicopot. Proses pencopotan berjalan karena laporan pengaduan Erida Vera boru Siagian (44) istri Open yang proses perceraiannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada persidangan Rabu (24/6).

Erida melaporkan Open pada Bupati Dairi karena telah menelantarkan dirinya dan kedua anaknya. Saat ini Open melakukan upaya banding ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Proses pencopotan PNS yang disandang Open terungkap dalam persidangan perceraian berlangsung. Kala itu kuasa hukum Open memperlihatkan surat proses pencopotan PNS kliennya yang dikeluarkan Bupati Dairi. Proses pencopotan itu juga diakui Mangapul SH ketua majeli hakim yang menyidangkan perkara perceraian itu. “Iya, PNS nya Open dalam proses pencopotan. Tapi Open melakukan upaya banding ke BKD,” sebutnya
Menurut Mangapul, tidak ada alasan untuk menolak permohonan gugatan cerai Open dengan Erida. Apalagi keduanya sudag belasan tahun berpisah. Selain itu, Erida sudah melaporkan Open dalam kasus penelantaran isteri dan anak, dimana kasus ini masih berjalan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI. Sebelumnya Open divonis Pengadilan Tinggi Medan dengan hukuman penjara selama setahun dengan masa percobaan dua tahun. Hukuman itu lebih ringan dari putusan PN Balige yang memvonis Open dengan pidana penjara 2 tahun.

“Kalau permohonan gugatan cerai dari Open kita tolak makin gawat karena alasan untuk menolak tidak ada. Hak asuh kedua anak juga kita berikan kepada Erida sebagai tergugat meskipun Open dalam permohonannya meminta untuk mengasuh kedua anaknya. Biaya pendidikan untuk kedua anaknya juga kita putuskan harus dibayar Open sebesar Rp 2 juta perbulan hingga kedua anak ke jenjang sarjana. Erida itu rebut di PN Lubuk Pakam karena tak mau bercerai. Padahal alasan untuk hal itu tidak ada,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Erida mengamuk karena tak terima dengan vonis hakim Mangapul yang mengabulkan perceraian dan hanya mewajibkan mantan suaminya memberi nafkah Rp2 juta/bulan. Sedangkan ganti rugi atas penelantaran yang dilakukan Open selama 14 tahun terhadap dirinya dan kedua anaknya dikesampingkan. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/