MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal dikabarkan menangkap lepas seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu, Gunarto alias Igun, warga Gang Terusan Pasar 1 Tengah, Marelan. Disebut-sebut untuk melepaskan dari jeratan hukum, tersangka memberikan ‘mahar’ sebesar Rp40 juta.
Menurut keterangan yang diperoleh Selasa (7/7), semula tersangka Gunarto ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal dari rumahnya, Kamis (18/6) lalu. Saat ditangkap di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 paket dan alat hisapnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk proses lebih lanjut.
Usai dilakukan penahanan beberapa hari, tersangka dikabarkan dilepas polisi dengan jaminan abang kandungnya, Tono, Selasa (23/6). Namun, untuk melepas tersangka, Tono memberikan uang ‘pelicin’ sebesar Rp40 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Oscar Stefanus Setjo yang dikonfirmasi membantah. Namun begitu, Oscar membenarkan pihaknya ada mengamankan tersangka. “Betul ada diamankan karena masyarakat resah seringnya pesta narkoba di rumah tersangka. Namun saat digerebek rumahnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, hanya alat hisap dan pipet kaca,” kilahnya saat dikonfirmasi wartawan via ponsel. Lantaran tak ada barang bukti narkotika, Oscar mengaku pihaknya tak bisa melakukan penahanan. (ris/adz)
“Kita hanya menemukan bong dari pemilik rumah atas nama Gunarto Setelah itu, pemilik rumah kita bawalah untuk dimintai keterangannya. Jadi begini bro, kan enggak mungkin kalau orang enggak ada barang buktinya kita tahan,” dalihnya. Dia menyebutkan, dirinya siap diperiksa Bidang Propam terkait masalah ini. “Kita kan bukan polisi zaman dulu yang mau menjebak orang. Kita siap kalau diperiksa bro,” pungkasnya. (ris/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal dikabarkan menangkap lepas seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu, Gunarto alias Igun, warga Gang Terusan Pasar 1 Tengah, Marelan. Disebut-sebut untuk melepaskan dari jeratan hukum, tersangka memberikan ‘mahar’ sebesar Rp40 juta.
Menurut keterangan yang diperoleh Selasa (7/7), semula tersangka Gunarto ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal dari rumahnya, Kamis (18/6) lalu. Saat ditangkap di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 paket dan alat hisapnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk proses lebih lanjut.
Usai dilakukan penahanan beberapa hari, tersangka dikabarkan dilepas polisi dengan jaminan abang kandungnya, Tono, Selasa (23/6). Namun, untuk melepas tersangka, Tono memberikan uang ‘pelicin’ sebesar Rp40 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Oscar Stefanus Setjo yang dikonfirmasi membantah. Namun begitu, Oscar membenarkan pihaknya ada mengamankan tersangka. “Betul ada diamankan karena masyarakat resah seringnya pesta narkoba di rumah tersangka. Namun saat digerebek rumahnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, hanya alat hisap dan pipet kaca,” kilahnya saat dikonfirmasi wartawan via ponsel. Lantaran tak ada barang bukti narkotika, Oscar mengaku pihaknya tak bisa melakukan penahanan. (ris/adz)
“Kita hanya menemukan bong dari pemilik rumah atas nama Gunarto Setelah itu, pemilik rumah kita bawalah untuk dimintai keterangannya. Jadi begini bro, kan enggak mungkin kalau orang enggak ada barang buktinya kita tahan,” dalihnya. Dia menyebutkan, dirinya siap diperiksa Bidang Propam terkait masalah ini. “Kita kan bukan polisi zaman dulu yang mau menjebak orang. Kita siap kalau diperiksa bro,” pungkasnya. (ris/adz)