26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

DP Mobil Ditukar Sabu, Tiga Sekawan Divonis 9 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mejalis hakim diketuai Denny Lumban Tobing memperberat hukuman Muliadi alias Muklis, Edwin Saragih dan Musliadi M Taher. Ketiganya dihukum 9 tahun penjara, karena terbukti bersalah menukar DP mobil dengan sabu 10 gram, dalam virtual di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/1).

SIDANG: Tiga terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (15/1).agusman/sumut pos.
SIDANG: Tiga terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (15/1).agusman/sumut pos.

Tidak hanya itu, ketiganya juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Sri Delyanti, yang semula menuntut ketiganya selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, pada 27 April 2020 lalu, saat Muliadi menghubungi Edwin agar menemaninya ke Aceh dengan janji upah Rp1 juta. Kemudian pada 28 April 2020, Edwin sampai di rumah Muliadi yang terletak di Dusun Alur Kacang Desa Jambu Reuhat Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timu, Mulyadi bertanya apakah ada mobil Honda City yang mau dijual.

Lalu, Edwin pun menghubungi Fandi (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan agen mobil) dan Fandi pun mengatakan ia memiliki mobil yang dimaksud. Lalu Edwin pun menawarkan apakah mau DP mobil tersebut diganti dengan sabu, namun untuk transaksi lebih lanjut Fandi menyuruh keduanya datang ke Pakam.

Selanjutnya, Muliadi pun meminta sabu 25 gram pada Anwar seharga Rp12.500.000. Setelah memperoleh sabu para terdakwa pun bertemu dengan Fandi, dan pada saat Edwin hendak menyerahkan sabu 10,2 gram tersebut, Fandi dan rekan kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan.

Adapun peran Edwin, yakni orang yang disuruh Muliadi untuk menyerahkan dan menukarkan narkotika jenis sabu dengan mobil. Sementara peran Taher, yakni orang yang menerima narkotika jenis sabu dari Muliadi dan menyerahkannya kembali kepada Edwin untuk ditukarkan dengan mobil. Sedangkan Muliadi, orang yang menerima sabu dari Anwar dan orang yang menyuruh Edwin menyerahkan dan menukarkan dengan mobil. Adapun upah yang Edwin peroleh apabila sabu tersebut berhasil ditukarkan dengan mobil maka sebesar Rp 1 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mejalis hakim diketuai Denny Lumban Tobing memperberat hukuman Muliadi alias Muklis, Edwin Saragih dan Musliadi M Taher. Ketiganya dihukum 9 tahun penjara, karena terbukti bersalah menukar DP mobil dengan sabu 10 gram, dalam virtual di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/1).

SIDANG: Tiga terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (15/1).agusman/sumut pos.
SIDANG: Tiga terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (15/1).agusman/sumut pos.

Tidak hanya itu, ketiganya juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Sri Delyanti, yang semula menuntut ketiganya selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, pada 27 April 2020 lalu, saat Muliadi menghubungi Edwin agar menemaninya ke Aceh dengan janji upah Rp1 juta. Kemudian pada 28 April 2020, Edwin sampai di rumah Muliadi yang terletak di Dusun Alur Kacang Desa Jambu Reuhat Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timu, Mulyadi bertanya apakah ada mobil Honda City yang mau dijual.

Lalu, Edwin pun menghubungi Fandi (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan agen mobil) dan Fandi pun mengatakan ia memiliki mobil yang dimaksud. Lalu Edwin pun menawarkan apakah mau DP mobil tersebut diganti dengan sabu, namun untuk transaksi lebih lanjut Fandi menyuruh keduanya datang ke Pakam.

Selanjutnya, Muliadi pun meminta sabu 25 gram pada Anwar seharga Rp12.500.000. Setelah memperoleh sabu para terdakwa pun bertemu dengan Fandi, dan pada saat Edwin hendak menyerahkan sabu 10,2 gram tersebut, Fandi dan rekan kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan.

Adapun peran Edwin, yakni orang yang disuruh Muliadi untuk menyerahkan dan menukarkan narkotika jenis sabu dengan mobil. Sementara peran Taher, yakni orang yang menerima narkotika jenis sabu dari Muliadi dan menyerahkannya kembali kepada Edwin untuk ditukarkan dengan mobil. Sedangkan Muliadi, orang yang menerima sabu dari Anwar dan orang yang menyuruh Edwin menyerahkan dan menukarkan dengan mobil. Adapun upah yang Edwin peroleh apabila sabu tersebut berhasil ditukarkan dengan mobil maka sebesar Rp 1 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/