27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Polres Binjai Lepas Dua ‘Wanita’ Ahwa

Foto: Bambang/PM Ahwa (kaus putih) bersama duo oknum tentara dan dua wanita yang tertangkap Intel Kodim sedang pesta sabu di Binjai, Rabu (17/6) malam.
Foto: Bambang/PM
Ahwa (kaus putih) bersama duo oknum tentara dan dua wanita yang tertangkap Intel Kodim sedang pesta sabu di Binjai, Rabu (17/6) malam.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Meski hasil pemeriksaan urine positif menggunakan narkoba, tapi Sat Narkoba Polres Binjai tetap melepaskan dua wanita yang disebut-sebut berstatus simpanan bandar sabu Tjhia Chen Hua alias Ahwa (44).

Safna Naf’an (19) warga Pinang Baris dan Dewi Sartika (20) warga Sei Semayang, Pasar Besar Sunggal adalah nama kedua wanita yang ikut ditangkap anggota Kodim 0203/Langkat dan Subdenpom I/2-5 Binjai dalam penggerebekan rumah kos yang disewa Ahwa di Jalan Kol Yos Sudarso, Gang Inpres, Pasar 4 Tandem, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara beberapa waktu lalu.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Binjai dan melakukan gelar perkara bersama anggota Kodim, polisi pun memulangkan Safna dan Dewi. Kasat Narkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon yang dikonfirmasi berdalih melepas Safna dan Dewi karena keduanya tidak terbukti ikut pesta narkoba. Bahkan saat dilakukan penggeledahan tak ada narkoba ditemukan di tubuh keduanya. “Walaupun hasil tes urine mereka positif, tapi mereka tidak terlibat dalam pesta narkoba itu,” ujar Simbolon, Minggu (28/6).

Dijelaskannya lagi, penggerebekan yang dilakukan tentara tersebut sudah digelar, dan hasilnya kedua wanita itu tidak ikut terlibat. “Tidak ada narkoba dari keduanya. Bahkan, saat digerebek keduanya juga sedang tidak berpesta sabu. Hanya dari tersangka lainnya saja yang ditemukan sabu,” tambahnya. Akan tetapi, lanjut perwira berpangkat 3 balok emas itu, kedua wanita tersebut memang mengetahui kalau Ahwa adala bandar narkoba. “Pada saat penangkapan, 1 wanita sedang mengupas sayur, 1 lagi sedang di kamar,” katanya.

Sejauh ini kata Simbolon, Ahwa masih dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Berkasnya dipisahkan. Ahwa bersama Fandi satu berkas, sedangkan tersangka lainnya beda berkas. Hal itu dilakukan setelah dalam pemeriksaan bahwa Ahwa disebutkan sebagai pemilik narkoba tersebut,” ujarnya.

Ahwa yang tinggal di Jalan Sei Mati, Dusun 8, Purwodadi, Sunggal, Deliserdang itu ditangkap bersama 2 oknum anggota TNI AD, Praka RM (33) dan Sertu TK (41) warga Jalan Sei Bangkatan Lk 2 Perumahan Binjai Lestari, Tanah Seribu yang bertugas di Kodim Simalungun.

Selain ketiganya, ikut ditangkap Azhan (44) warga Jalan Kuini Lingkungan 5, Limau Sundai, Safna Dewi Sartika dan Fahrudin alias Fandi warga Jalan Jambore, Perumnas Berngam, Binjai. Ahwa sendiri diketahui merupakan salah satu bandar narkoba di Binjai. Ahwa juga sudah pernah 3 kali keluar masuk penjara. Penangkapan pertama terjadi di kolam renang Jalan Ir Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, beberapa tahun lalu. Kemudian, Ahwa kembali ditangkap di perumahan Cikapung, Bandar Sinembah, Binjai Barat. (bam/deo)

Foto: Bambang/PM Ahwa (kaus putih) bersama duo oknum tentara dan dua wanita yang tertangkap Intel Kodim sedang pesta sabu di Binjai, Rabu (17/6) malam.
Foto: Bambang/PM
Ahwa (kaus putih) bersama duo oknum tentara dan dua wanita yang tertangkap Intel Kodim sedang pesta sabu di Binjai, Rabu (17/6) malam.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Meski hasil pemeriksaan urine positif menggunakan narkoba, tapi Sat Narkoba Polres Binjai tetap melepaskan dua wanita yang disebut-sebut berstatus simpanan bandar sabu Tjhia Chen Hua alias Ahwa (44).

Safna Naf’an (19) warga Pinang Baris dan Dewi Sartika (20) warga Sei Semayang, Pasar Besar Sunggal adalah nama kedua wanita yang ikut ditangkap anggota Kodim 0203/Langkat dan Subdenpom I/2-5 Binjai dalam penggerebekan rumah kos yang disewa Ahwa di Jalan Kol Yos Sudarso, Gang Inpres, Pasar 4 Tandem, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara beberapa waktu lalu.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Binjai dan melakukan gelar perkara bersama anggota Kodim, polisi pun memulangkan Safna dan Dewi. Kasat Narkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon yang dikonfirmasi berdalih melepas Safna dan Dewi karena keduanya tidak terbukti ikut pesta narkoba. Bahkan saat dilakukan penggeledahan tak ada narkoba ditemukan di tubuh keduanya. “Walaupun hasil tes urine mereka positif, tapi mereka tidak terlibat dalam pesta narkoba itu,” ujar Simbolon, Minggu (28/6).

Dijelaskannya lagi, penggerebekan yang dilakukan tentara tersebut sudah digelar, dan hasilnya kedua wanita itu tidak ikut terlibat. “Tidak ada narkoba dari keduanya. Bahkan, saat digerebek keduanya juga sedang tidak berpesta sabu. Hanya dari tersangka lainnya saja yang ditemukan sabu,” tambahnya. Akan tetapi, lanjut perwira berpangkat 3 balok emas itu, kedua wanita tersebut memang mengetahui kalau Ahwa adala bandar narkoba. “Pada saat penangkapan, 1 wanita sedang mengupas sayur, 1 lagi sedang di kamar,” katanya.

Sejauh ini kata Simbolon, Ahwa masih dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Berkasnya dipisahkan. Ahwa bersama Fandi satu berkas, sedangkan tersangka lainnya beda berkas. Hal itu dilakukan setelah dalam pemeriksaan bahwa Ahwa disebutkan sebagai pemilik narkoba tersebut,” ujarnya.

Ahwa yang tinggal di Jalan Sei Mati, Dusun 8, Purwodadi, Sunggal, Deliserdang itu ditangkap bersama 2 oknum anggota TNI AD, Praka RM (33) dan Sertu TK (41) warga Jalan Sei Bangkatan Lk 2 Perumahan Binjai Lestari, Tanah Seribu yang bertugas di Kodim Simalungun.

Selain ketiganya, ikut ditangkap Azhan (44) warga Jalan Kuini Lingkungan 5, Limau Sundai, Safna Dewi Sartika dan Fahrudin alias Fandi warga Jalan Jambore, Perumnas Berngam, Binjai. Ahwa sendiri diketahui merupakan salah satu bandar narkoba di Binjai. Ahwa juga sudah pernah 3 kali keluar masuk penjara. Penangkapan pertama terjadi di kolam renang Jalan Ir Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, beberapa tahun lalu. Kemudian, Ahwa kembali ditangkap di perumahan Cikapung, Bandar Sinembah, Binjai Barat. (bam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/