26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Medan Gugat Pansel Capim KPK

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka PANSEL KPK SAFARI KEJAGUNG : Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Garnasih (kanan) saat safari ke Kejagung, beberapa waktu lalu. didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana memberikan keterangan pers usai melanjutkan safarinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bertemu Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (16/6/2015). Foto :
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
PANSEL KPK SAFARI KEJAGUNG : Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Garnasih (kanan) saat safari ke Kejagung, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Medan, Sudirman, menggugat Panitia Seleksi (Pansel). Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai Konsultan Keuangan ini merasa dirugikan atas keputusan pansel dalam kelulusan seleksi administrasi.

“Saya gugat keputusan pansel itu. Saya juga memohon klarifikasi atas tidak lulus administrasinya saya sebagai capim KPK,” kata Sudirman, kepada wartawan, Selasa (7/7).

Sudirman menjelaskan, dia sudah melengkapi syarat dokumen pendaftaran per 17 Juni 2015 kemarin. Sehingga dia merasa dirugikan jika dinyatakan tak lulus seleksi adiministrasi.

“Selain itu, saya juga melihat ada sekitar 15 orang yang lulus seleksi administrasi tapi disiplin ilmunya tidak sesuai dengan empat kriteria. Yaitu Hukum, Keuangan, Ekonomi, dan Perbankan. Walau itu mungkin punya pengalaman 15 tahun dalam 4 kriteria tersebut,” jelasnya.

Sudirman mengatakan, dia sendiri memenuhi persyaratan disiplin ilmu yang ditetapkan. Di mana sejak tahun 1988, dia sudah lulus Diploma III (D-III) Akutansi Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN). Kemudian pada tahun 1989, dia menjadi Auditor Keuangan di BPKP DKI, selanjutnya tahun 1991-1993 sebagai Auditor Keuangan Dirjen Pajak.

Kemudian, kata Sudirman, pada tahun 1994 hingga tahun 2002 dia menjadi auditor keuangan di Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Selain itu, pada tahun 1994, dia lulus menjadi Sarjana Ekonomi Jurusan Akutansi, dilanjutkan tahun 1998 Pasca-Sarjana Keuangan.

Selanjutnya, Oktober 2002 sampai dengan Januari 2006 sebagai Auditor Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kehutanan. Seterusnya, Februari 2006 sampai dengan Mei 2006 menjabat Auditor Investigasi atas Nama KPK, dan Juni 2006 sampai dengan Desember 2007 Sudirman menjadi Auditor Keuangan di BPKP Kalimanan Selatan (Kalsel). Selanjutnya Januari 2008 sampai dengan Januari 2013 Auditor Keuangan di BPKP Sumut yang khusus melakukan audit kerugian keuangan negara.

Dijelaskan Sudirman, selain aktif sebagai auditor, dia juga menjadi tenaga ahli anggaran Ketua DPRD dan Direktur Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dan pada Maret 2013 sampai dengan Agustus 2013 sebagai Tenaga Ahli Inspektorat.

“Saya juga aktif menulis buku dengan judul Pemberantasan Korupsi Yang Salah Arah. Saya juga membuka kantor Konsultan Audit Keuangan yang khusus membedah dan menjadi saksi ahli atas laporan audit kerugian keuangan negara BPKP dan BPK,” bebernya.

Karena keaktifannya dalam pemberantasan korupsi, katanya, dia juga pernah ditembak dari atas helikopter karena mengungkap kasus korupsi triliunan rupiah. “Saya juga sudah undang 9 Srikandi Pansel KPK untuk menghadiri saksi ahli saya di Pengadilan Tipikor Jakarta dan saya buktikan saya ahli dalam hal akutansi, keuangan negara dan audit,” bebernya.

Terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, jika memang merasa dirugikan dalam seleksi capim KPK, tidak masalah menggugat putusan dari Pansel tersebut.

“Bisa digugat melalui PTUN karena ini menyangkut surat keputusan yang menetapkan kelulusan. Jadi, kalau memang merasa dirugikan silakan gugat saja,” tandasnya.(gus/azw)

Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka PANSEL KPK SAFARI KEJAGUNG : Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Garnasih (kanan) saat safari ke Kejagung, beberapa waktu lalu. didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana memberikan keterangan pers usai melanjutkan safarinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bertemu Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (16/6/2015). Foto :
Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
PANSEL KPK SAFARI KEJAGUNG : Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Garnasih (kanan) saat safari ke Kejagung, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Medan, Sudirman, menggugat Panitia Seleksi (Pansel). Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai Konsultan Keuangan ini merasa dirugikan atas keputusan pansel dalam kelulusan seleksi administrasi.

“Saya gugat keputusan pansel itu. Saya juga memohon klarifikasi atas tidak lulus administrasinya saya sebagai capim KPK,” kata Sudirman, kepada wartawan, Selasa (7/7).

Sudirman menjelaskan, dia sudah melengkapi syarat dokumen pendaftaran per 17 Juni 2015 kemarin. Sehingga dia merasa dirugikan jika dinyatakan tak lulus seleksi adiministrasi.

“Selain itu, saya juga melihat ada sekitar 15 orang yang lulus seleksi administrasi tapi disiplin ilmunya tidak sesuai dengan empat kriteria. Yaitu Hukum, Keuangan, Ekonomi, dan Perbankan. Walau itu mungkin punya pengalaman 15 tahun dalam 4 kriteria tersebut,” jelasnya.

Sudirman mengatakan, dia sendiri memenuhi persyaratan disiplin ilmu yang ditetapkan. Di mana sejak tahun 1988, dia sudah lulus Diploma III (D-III) Akutansi Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN). Kemudian pada tahun 1989, dia menjadi Auditor Keuangan di BPKP DKI, selanjutnya tahun 1991-1993 sebagai Auditor Keuangan Dirjen Pajak.

Kemudian, kata Sudirman, pada tahun 1994 hingga tahun 2002 dia menjadi auditor keuangan di Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Selain itu, pada tahun 1994, dia lulus menjadi Sarjana Ekonomi Jurusan Akutansi, dilanjutkan tahun 1998 Pasca-Sarjana Keuangan.

Selanjutnya, Oktober 2002 sampai dengan Januari 2006 sebagai Auditor Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kehutanan. Seterusnya, Februari 2006 sampai dengan Mei 2006 menjabat Auditor Investigasi atas Nama KPK, dan Juni 2006 sampai dengan Desember 2007 Sudirman menjadi Auditor Keuangan di BPKP Kalimanan Selatan (Kalsel). Selanjutnya Januari 2008 sampai dengan Januari 2013 Auditor Keuangan di BPKP Sumut yang khusus melakukan audit kerugian keuangan negara.

Dijelaskan Sudirman, selain aktif sebagai auditor, dia juga menjadi tenaga ahli anggaran Ketua DPRD dan Direktur Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dan pada Maret 2013 sampai dengan Agustus 2013 sebagai Tenaga Ahli Inspektorat.

“Saya juga aktif menulis buku dengan judul Pemberantasan Korupsi Yang Salah Arah. Saya juga membuka kantor Konsultan Audit Keuangan yang khusus membedah dan menjadi saksi ahli atas laporan audit kerugian keuangan negara BPKP dan BPK,” bebernya.

Karena keaktifannya dalam pemberantasan korupsi, katanya, dia juga pernah ditembak dari atas helikopter karena mengungkap kasus korupsi triliunan rupiah. “Saya juga sudah undang 9 Srikandi Pansel KPK untuk menghadiri saksi ahli saya di Pengadilan Tipikor Jakarta dan saya buktikan saya ahli dalam hal akutansi, keuangan negara dan audit,” bebernya.

Terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, jika memang merasa dirugikan dalam seleksi capim KPK, tidak masalah menggugat putusan dari Pansel tersebut.

“Bisa digugat melalui PTUN karena ini menyangkut surat keputusan yang menetapkan kelulusan. Jadi, kalau memang merasa dirugikan silakan gugat saja,” tandasnya.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/