MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari mendapat perawatan medis, kondisi Batara Tambunan yang pingsan saat diadili di ruang sidang PN Medan, Rabu (8/7) lalu, berangsur membaik. Saat disambangi di RS Malahayati tempat terdakwa dirawat, Kamis (9/7), anak kandung Batara, Ronald Tambunan yang ditemui mengaku, kondisi ayahnya sudah tidak drop lagi.
“Keadaannya sudah membaiklah bang, sudah tidak drop lagi,” katanya. Meski begitu, Ronald mengaku ayahnya masih harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, karena mengalami penyumbatan di bagian jantung dan harus operasi. “Ada penyumbatan di jantungnya di 5 titik, dan harus dioperasi untuk memasukkan ring agar darah lancar,” ungkapnya.
Pihak keluarga pun berharap Batara tetap mendapatkan perawatan di rumah sakit atas penyakitnya. “Kita keluarga berharap bapak tetap berada di rumah sakit. Karena kita tidak tahu kapan jantungnya kumat lagi,” harapnya.
Menurutnya Batara tidak boleh mengalami tekanan berlebihan. “Bapak tidak boleh stres atau mengalami tekanan, kalau tidak jantungnya bisa tidak stabil,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan Sumut, Muslim Muis, SH menilai majelis terlalu memaksakan persidangan. “Kan kita sudah tahu, terdakwanya sedang sakit. Jadi kenapa kok dipaksakan, kan bisa dilakukan penundaan,” jelasnya. ]
Lanjut Muslim, dalam hal ini jika tak percaya akan penyakit yang dialami terdakwa, seharusnya hakim menyediakan dokter kehakiman untuk melakukan pemeriksaan.
“Jika hakim tidak percaya akan kesehatan terdakwa seharusnya ada dokter ahli yang menyatakan kalau terdakwa ini bisa disidang atau tidak. Jika saat sidang terdakwa sakit mendadak dan berujung kematian, siapa yang bertanggung jawab. Kan bisa fatal ini,” ungkapnya.