25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Truk Dilarang Lintasi Jalur Mudik

Truk berplat Aceh yang berdemo di Kantor Gubsu.
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Untuk memberi kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas pada arus mudik Lebaran 2015, truk berukuran besar dan bermuatan dilarang melintasi kota dan jalur mudik maupun balik. Menurut Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan, larangan itu berlaku bagi truk yang memiliki lebih dari dua sumbu, truk gandeng, container, dan truk bermuatan raksasa lainnya.

Namun begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi truk yang khusus mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas ternak, sembako atau kebutuhan bahan pokok, susu serta kendaraan pengantar barang dari pos. Selain itu, beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan juga masih diperbolehkan, tetapi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan guna memastikan jalur yang bisa mereka lalui.

“Aturan larangan ini (Peraturan Menteri Perhubungan 2015, red) sama seperti tahun-tahun sebelumnya tentang kendaraan bermuatan berat, hanya beda waktu pelaksanaannya saja. Kita juga menyesuaikan seperti di Pulau Jawa, tidak ada ‘kendaraan berat’ yang melintas dan murni kendaraan pribadi atau angkutan mudik,” kata Hasan kepada Sumut Pos, Rabu (9/7).

Menurutnya, pemberlakuan larangan itu untuk mengantisipasi semakin padatnya arus lalu lintas yang nantinya akan dilalui para pemudik, baik mengarah maupun kembali dari kampung halamannya masing-masing, misalnya Medan-Tanah Karo. Diprediksi, jumlah kendaraan pemudik yang melintas akan mengalami peningkatan dibanding hari-hari biasanya. Sebab, diketahui kondisi Jalan Medan-Tanah Karo rawan kecelakaan dengan kondisi jalanan curam, menikung, menurun serta sempit.

“Kita akan memberi tindakan tegas dan tak segan-segan menahan kendaraan tersebut jika perusahaan pemilik truk tetap nekat melanggar hingga masa arus mudik dan balik berakhir,” jelas Hasan.

Diutarakannya, Jalan Medan-Tanah Karo menjadi atensi dalam pengamanan arus mudik dan balik lebaran. Sebab, kondisi jalannya yang curam dan sering terjadi laka lantas.

“Dalam pelaksanaannya, kita akan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo dan kita pun sudah menyiapkan personel untuk mengamankan arus lalu lintas di kawasan tersebut serta menambah rambu-rambu tanda bahaya mulai dari Pancurbatu hingga memasuki Kabupaten Tanah Karo,” ungkapnya.

Sementara itu, sebanyak 2.600 personel gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP disiagakan untuk melakukan pengamanan lebaran. Petugas gabungan tersebut nantinya juga termasuk mengamankan objek-objek vital.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Medan, Kompol Hamam Wahyudi menyebutkan, objek vital yang perlu mendapat pengamanan, seperti stasiun kereta api, pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau mal,
Dia menambahkan, pihak kepolisian juga akan menggelar Operasi Ketupat dan mendirikan 12 pos pengamanan (pospam) yang akan diisi personel gabungan. Petugas gabungan Polresta Medan dan Kodim 0201/BS berkeliling kota guna memberi rasa aman.

Disinggung lokasi rawan macet yang harus menjadi perhatian, Hamam menerangkan sejumlah titik mendapat perhatian khusus. “Daerah yang wajib diantisipasi seperti Jalan Sei Sikambing, Kapten Sumarsono, AR Hakim, Djamin Ginting, Setia Budi, Yos Sudarso,” jelasnya.

Kompol Hamam juga mengimbau, masyarakat yang hendak pulang kampung atau mudik, melapor ke kepala lingkungan setempat. Kemudian memeriksa aliran listrik jangan sampai masih menyala sudah ditinggal pergi.

“Masyarakat yang melihat atau mendengar tindak kejahatan, segera laporkan ke Pospam atau petugas terdekat agar ditindaklanjuti segera,” tutup Hamam. (ris/adz)

Truk berplat Aceh yang berdemo di Kantor Gubsu.
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Untuk memberi kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas pada arus mudik Lebaran 2015, truk berukuran besar dan bermuatan dilarang melintasi kota dan jalur mudik maupun balik. Menurut Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan, larangan itu berlaku bagi truk yang memiliki lebih dari dua sumbu, truk gandeng, container, dan truk bermuatan raksasa lainnya.

Namun begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi truk yang khusus mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas ternak, sembako atau kebutuhan bahan pokok, susu serta kendaraan pengantar barang dari pos. Selain itu, beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan juga masih diperbolehkan, tetapi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan guna memastikan jalur yang bisa mereka lalui.

“Aturan larangan ini (Peraturan Menteri Perhubungan 2015, red) sama seperti tahun-tahun sebelumnya tentang kendaraan bermuatan berat, hanya beda waktu pelaksanaannya saja. Kita juga menyesuaikan seperti di Pulau Jawa, tidak ada ‘kendaraan berat’ yang melintas dan murni kendaraan pribadi atau angkutan mudik,” kata Hasan kepada Sumut Pos, Rabu (9/7).

Menurutnya, pemberlakuan larangan itu untuk mengantisipasi semakin padatnya arus lalu lintas yang nantinya akan dilalui para pemudik, baik mengarah maupun kembali dari kampung halamannya masing-masing, misalnya Medan-Tanah Karo. Diprediksi, jumlah kendaraan pemudik yang melintas akan mengalami peningkatan dibanding hari-hari biasanya. Sebab, diketahui kondisi Jalan Medan-Tanah Karo rawan kecelakaan dengan kondisi jalanan curam, menikung, menurun serta sempit.

“Kita akan memberi tindakan tegas dan tak segan-segan menahan kendaraan tersebut jika perusahaan pemilik truk tetap nekat melanggar hingga masa arus mudik dan balik berakhir,” jelas Hasan.

Diutarakannya, Jalan Medan-Tanah Karo menjadi atensi dalam pengamanan arus mudik dan balik lebaran. Sebab, kondisi jalannya yang curam dan sering terjadi laka lantas.

“Dalam pelaksanaannya, kita akan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo dan kita pun sudah menyiapkan personel untuk mengamankan arus lalu lintas di kawasan tersebut serta menambah rambu-rambu tanda bahaya mulai dari Pancurbatu hingga memasuki Kabupaten Tanah Karo,” ungkapnya.

Sementara itu, sebanyak 2.600 personel gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP disiagakan untuk melakukan pengamanan lebaran. Petugas gabungan tersebut nantinya juga termasuk mengamankan objek-objek vital.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Medan, Kompol Hamam Wahyudi menyebutkan, objek vital yang perlu mendapat pengamanan, seperti stasiun kereta api, pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau mal,
Dia menambahkan, pihak kepolisian juga akan menggelar Operasi Ketupat dan mendirikan 12 pos pengamanan (pospam) yang akan diisi personel gabungan. Petugas gabungan Polresta Medan dan Kodim 0201/BS berkeliling kota guna memberi rasa aman.

Disinggung lokasi rawan macet yang harus menjadi perhatian, Hamam menerangkan sejumlah titik mendapat perhatian khusus. “Daerah yang wajib diantisipasi seperti Jalan Sei Sikambing, Kapten Sumarsono, AR Hakim, Djamin Ginting, Setia Budi, Yos Sudarso,” jelasnya.

Kompol Hamam juga mengimbau, masyarakat yang hendak pulang kampung atau mudik, melapor ke kepala lingkungan setempat. Kemudian memeriksa aliran listrik jangan sampai masih menyala sudah ditinggal pergi.

“Masyarakat yang melihat atau mendengar tindak kejahatan, segera laporkan ke Pospam atau petugas terdekat agar ditindaklanjuti segera,” tutup Hamam. (ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/